LSM Papua Bangkit Desak Pemda Jayapura Segera Bayar Lahan Masyarakat yang Digunakan untuk Bangun RSUD Yowari

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:18 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Papua Bangkit mendesak Badan Pengawasan Keuangan (BPK) untuk mengaudit lahan yang diduga telah digunakan berpuluh-puluh tahun untuk membangun RSUD Yowari oleh pemerintah daerah Jayapura.

Ketua LSM Papua Bangkit, Hengky Jokhu mengatakan, bahwa sebagian lahan tersebut bukan milik Pemda Jayapura melainkan milik masyarakat yang telah bersertifikat, antara lain SHM nomor 01463/2003, dikuasai Pemda sejak 2004.
Oleh karena itu, Hengky mendesak Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk segera membayar lahan tersebut.

Dia menjelaskan lahan bersertifikat hak milik perorangan, antara lain Sertifikat Hak Milik No.00008/1997 yang dikuasasi Pemda. Sejak tahun 2019 telah dibangun Puskesmas Komba, Kecamatan Sentani. Sementara pajak bumi dan bangunan rutin dibayar oleh pemegang SHM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Telah bertahun-tahun pemilik lahan menagih ganti untung kepada Pemda atas lahan-lahan yang dimaksud. Namun pemda Kabupaten Jayapura hanya janji saja dan tidak ada tindakan serius menyelesaikan kewajiban hutang atas pemanfaatan lahan hak milik masyarakat,” kata Hengky dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/2/2024).

“Sangat disayangkan bahwa setiap tahun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK-BPKP) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, konon melaksanakan pengawasan intern atas akuntabilitas pengelolaan keuangan pemeritahan pusat dan daerah dan juga pengawasan pembangunan nasional. BPK-BPKP yang semestinya berperan memberikan jaminan pengawasan guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan tata kelola instansi pemerintah” sambungnya.

Baca Juga :  Akselerasi Pembangunan Gerai dan Gudang Koperasi Desa Merah Putih: Jalan Konstitusional Menguatkan Ekonomi Rakyat

Menurutnya, berdasarkan kondisi tersebut diatas, terkesan BPK-BPKP tidak pernah memberi saran kepada pemerintah daerah Kabupaten Jayapura agar menyelesaikan kewajibannya atas Penguasaan sepihak dan pemanfaatan lahan milik masyarakat untuk pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan publik yang dalam hal ini RSUD di Kabupaten Jayapura yang telah beroperasi lebih dari 22 tahun, dan Puskesmas 5 tahun.

Hengky mengatakan, sudah seharusnya lembaga-lembaga pemantau percepatan pembangunan Papua dan DPRD mendorong pemerintah daerah dan manajemen RSUD Yowari membuka diri agar dilakukan tahapan akreditasi RSUD, yang didesak masyarakat. Agar tidak tidak ada kendala dalam proses tahapan akreditasi RSUD yang melibatkan persiapan intensif, survei dan penilaian secara mandiri oleh lembaga akreditasi kesehatan independen, dan perbaikan yang berkesinambungan, sesuai standard dan aturan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

“Akreditasi RSUD penting agar publik dapat menilai dan merasakan manfaat dan kualitas pelayanan rumah sakit umum daerah, kepada warga masyarakatnya. Hal terpenting adalah bahwa sumber keuangan untuk pembangunan fasilitas RSUD, bersumber dari pajak yang dibayar masyarakat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat setempat. Bukan sebaliknya memperkaya segelitir elite penguasa di pusat dan daerah. Selama ini terkesan RSUD di Papua umumnya dan RSUD Yowari berfungsi sebagai sanatorium menuju kematian,” ujarnya.

Oleh karena itu, LSM Papua Bangkit mendesak agar BPK dan BPKP lebih serius melakukan audit dan pengawasan keuangan dan pembangunan di daerah mengingat telah 22 tahun RSUD Yowari beroperasi diatas lahan bersertifikat milik masyarakat, pemerintah daerah Kabupaten Jayapura hingga saat ini, namun sama sekali tidak memiliki itikat baik untuk menyelesaikan kewajiban atas lahan-lahan bersertifikat dimaksud.

Baca Juga :  Tokoh Lintas Sektor Hadiri Refleksi “Setahun Mas Pram – Bang Doel” di Rawamangun

Sebagaimana diketahui, bahwa UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; Perpres 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, PP 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI No. 19 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, tidak Ada satupun pasal yang mengatur dan/atau memberi kewenangan kepada pemerintah pusat dan/ atau daerah yang secara sewenang-wenang dapat merampas ataupun menduduki lahan-lahan bersertifkat milik pribadi, tanpa penyelesaian ganti untung.

Sehubungan dengan kondisi tersebut diatas, kami mendesak lembaga-lembaga percepatan pembangunan, yakni KEPP OKP dan BP3OKP, yang konon dibentuk oleh Presiden dan Wakil Presiden, agar memiliki peran yang lebih jelas dan signifikan dalam melakukan evaluasi dan pemantauan percepatan pembangunan di tanah papua. Agar kehadiran lembaga-lembaga tersebut benar-benar bermanfaat, tidak sebatas wadah penampungan para penggembira partai penguasa. (*)

Berita Terkait

Enam Bulan Pasca Korban Banjir Bandang Desa Lubuk Pusaka Yang Terparah Tak Kunjung Dibantu Pemerintah
AKPERSI Ultimatum APDESI: Usut Tuntas Dugaan Intimidasi Senpi Ketua DPD Jabar, Jangan Kebal Hukum  
Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026
Bertemu di Paris,Prabowo Dorong Percepatan IEU-CEPA dan Investasi Prancis ke Indonesia
” Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026 : Jawaban Atas Kerinduan Masyarakat “
Dukung Astacita Prabowo-Gibran, BRN Dorong Penguatan Komunikasi Politik Lintas Elemen Bangsa
Bustami Zainudin Pembina BRN Dampingi Jokowidodo di Lampung,Siap perkuat Dukungan PSI Sesusai Arahan
AKPERSI Tegaskan FGD Pendidikan Digelar Mandiri dan Tidak Ada Kewajiban Iuran bagi Kepala Sekolah

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 16:03 WIB

Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Cerenti Turun ke Sawah Sukseskan Program Pangan Presiden Prabowo  

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:08 WIB

Polsek Logas Tanah Darat Kawal Tanaman Jagung 1 Hektar di Desa Sukaraja  

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:36 WIB

Lahan Kosong di Desa Sikak Kini Produktif, Polsek Cerenti Pimpin Tanam Jagung Bersama Warga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:40 WIB

Wujudkan Mimpi Anak Sekolah, Polda Riau Kebut Jembatan Gantung di Kuansing

Sabtu, 24 Februari 2024 - 02:55 WIB

Sat Lantas Polres Kuansing Lakukan Survei Jalan Nasional yang Rusak dan Longsor

Selasa, 6 Februari 2024 - 04:13 WIB

Parah! Ruang Kerja Bupati Kuansing Diduga Berubah Fungsi Sebagai Tempat Pemenangan Capres 02

Sabtu, 27 Januari 2024 - 02:17 WIB

Bintara Remaja Polres Kuansing Angkatan 50 Tahun 2023 Jalani Kegiatan Pengenalan Lingkungan

Minggu, 21 Januari 2024 - 19:12 WIB

Ketua FPII Kuansing: Ketua BPD Pintu Gobang Harus Minta Maaf Atas Ucapannya

Berita Terbaru