Tragedi Longsor Halmahera: Kegagalan Keselamatan Kerja di Industri Nikel

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:24 WIB

50189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Insiden longsor di area tambang nikel PT Halmahera Transportasi Energi (HTE), yang beroperasi di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mega Haltim Mineral (MHM) di Desa Ekor, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, pada Jumat, 16 Januari 2026, menunjukkan lemahnya tata kelola keselamatan kerja di sektor pertambangan nikel.

Peristiwa ini menewaskan tiga pekerja dan tidak dapat diperlakukan sebagai kecelakaan semata, melainkan sebagai indikasi kuat kegagalan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pertambangan.

Longsor yang terjadi di area tambang memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi keselamatan kerja, sekaligus mempertanyakan peran dan efektivitas pengawasan pemerintah. Industri pertambangan adalah sektor berisiko tinggi, sehingga keselamatan pekerja merupakan kewajiban hukum mutlak yang tidak boleh dikompromikan oleh target produksi maupun tekanan investasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mewajibkan setiap pemegang IUP dan pihak yang beroperasi di wilayah konsesi untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk pengelolaan risiko geoteknik dan mitigasi potensi longsor. Ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 yang mensyaratkan seluruh kegiatan pertambangan dilaksanakan berdasarkan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice), mencakup perencanaan tambang, pengelolaan lingkungan, dan keselamatan tenaga kerja.

Baca Juga :  DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS: AKPERSI Bongkar Rangkaian Teror, Kekerasan, dan Kriminalisasi Wartawan Sepanjang 2025

Selain itu, kewajiban perlindungan terhadap pekerja diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta peraturan turunanya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan sistem menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Peraturan Perundang-Undangan di atas, secara tegas mewajibkan perusahan menerapkan sistem kemejmen K3 yang terintegrasi dengan sistem menejmen perusahan. Jika tidak, pihak perusahan bisadikenakan sanksi berupa adminstrasi, pidana, bahakan pencabutan izin oprasional.

Baca Juga :  Siap Menangkan Prabowo Gibran, Relawan Presiden UKM Pimpinan H Bustan Pinrang Deklarasi di Kediaman Capres 02

Koordinator Jaringan Rakyat Halmahera (JARIH), Isra Anwar, menilai insiden ini sebagai bukti nyata pengabaian keselamatan kerja dalam praktik pertambangan nikel di Halmahera. Isra Anwar, yang juga merupakan mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Khairun (BEM Unkhair), mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap PT Halmahera Transportasi Energi.

Menurut Isra, investigasi harus difokuskan pada penerapan good mining practice dan sistem manajemen K3 di lokasi tambang. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tanpa penegakan hukum yang tegas, kematian pekerja akan terus dianggap sebagai risiko biasa dalam industri tambang.

“Insiden ini menegaskan bahwa keselamatan kerja tidak boleh dikorbankan demi ambisi produksi perusahaan,” tegas Isra Anwar. Negara tidak boleh abai, dan perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas hilangnya nyawa pekerja.

Berita Terkait

Enam Bulan Pasca Korban Banjir Bandang Desa Lubuk Pusaka Yang Terparah Tak Kunjung Dibantu Pemerintah
AKPERSI Ultimatum APDESI: Usut Tuntas Dugaan Intimidasi Senpi Ketua DPD Jabar, Jangan Kebal Hukum  
Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026
Bertemu di Paris,Prabowo Dorong Percepatan IEU-CEPA dan Investasi Prancis ke Indonesia
” Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026 : Jawaban Atas Kerinduan Masyarakat “
Dukung Astacita Prabowo-Gibran, BRN Dorong Penguatan Komunikasi Politik Lintas Elemen Bangsa
Bustami Zainudin Pembina BRN Dampingi Jokowidodo di Lampung,Siap perkuat Dukungan PSI Sesusai Arahan
AKPERSI Tegaskan FGD Pendidikan Digelar Mandiri dan Tidak Ada Kewajiban Iuran bagi Kepala Sekolah

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:48 WIB

LSM Tipikor Apresiasi Komitmen Kasat Narkoba Aceh Tenggara Berantas Sabu

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:39 WIB

Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:16 WIB

Simbol Kepedulian Pemerintah,  Kadis Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:09 WIB

Bupati Aceh Tenggara dan Kepala Dinas Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:09 WIB

Tujuh Rumah Hangus, Enam Rumah Rusak Ringan dalam Kebakaran di Desa Kute Bakti Aceh Tenggara

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:50 WIB

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara Klarifikasi Informasi Fasilitas Kantor, Tegaskan Pelayanan Berjalan Normal

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:36 WIB

Pemuda Hafiz 30 Juz, Tgk Muhammad Ridho, Menjadi Imam Salat Idul Adha di Desa Tanjung Gabungan

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:17 WIB

Qurban Presisi Polres Aceh Tenggara, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha 1447H

Berita Terbaru