LAMPUNG– Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Diketahui Rizal baru seminggu dilantik jadi Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.
Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Lampung. Rizal sendiri baru saja dilantik dalam jabatan barunya oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026.
“Diamankan di wilayah Lampung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Selain itu, Juru Bicara KPK Budi menyampaikan bahwa penyidik juga mengamankan sejumlah pihak lain di Jakarta, khususnya di lingkungan Kantor Pusat DJBC Kementerian Keuangan.
Uang Miliaran dan Emas Disita KPK
Budi juga menyebut dalam rangkaian OTT KPK itu, tim lembaga antirasuah menyita uang tunai miliaran rupiah dan logam mulia emas sekitar 3 kilogram (kg).
“Untuk uang, senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar tiga kilogram emas,” ujar Budi.
Satu Sendok sebelum Tidur, Turunkan 15 Kg hanya dalam 2 Minggu!
Satu Sendok sebelum Tidur, Turunkan 15 Kg hanya dalam 2 Minggu!
Menurutnya, uang dan logam mulia tersebut merupakan barang bukti terkait OTT KPK terhadap Rizal.
OTT ini merupakan yang kelima bagi KPK selama 2026, dan yang ketiga secara khusus di lingkungan Kemenkeu pada tahun ini.
Mengutip JPNN, KPK mencetak rekor OTT di awal 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026. Kemudian pada 11 Januari, KPK mengungkapkan OTT tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
–HT–



































