penulusuran Inspektorat Tanggamus terkait keterlibatan Oknum Guru dan Oknum Kakon terlibat penyalahgunaan Narkotika sabu

hayat

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:51 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus, Lampung – Inspektorat Kabupaten Tanggamus mulai melakukan penelusuran terkait keterlibatan aparatur dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bulok.

Inspektur Tanggamus, Suhendar Zuber, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat pimpinan dan menugaskan inspektur pembantu untuk berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Kami sudah laksanakan rapim, khusus irban yang membawahi obrik dimaksud,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut, koordinasi dilakukan dengan Dinas Pendidikan dan BPSDM untuk oknum guru, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMD) terkait kepala pekon.

“Irban yang bersangkutan saya perintahkan untuk koordinasi dengan OPD terkait. Hal ini untuk mensahkan permasalahan, mendapatkan kronologi yang akurat serta data by name dan by job,” jelasnya.

Baca Juga :  Keseruan Akhir Pekan, Polres Tanggamus Gelar Olahraga Bersama

Baca Juga :  Remaja Pria Miliki Tanda di Pipi Asal Pulau Panggung Tanggamus Dilaporkan Hilang, Ini Ciri-cirinya
Suhendar menambahkan, Dinas PMD masih menunggu laporan resmi dari camat dan koordinasi dengan BNN.

“Dengan Dinas Pendidikan, Plt Sekretaris Disdik langsung hadir,” tandasnya.

Sementara itu, dari penanganan hukum, aparat menetapkan delapan orang menjalani rehabilitasi dan dua lainnya diproses karena diduga sebagai pengedar.

Oknum guru SD berinisial ADI dan Kepala Pekon Sukamara berinisial NA bersama 6 tersangka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama empat bulan berdasarkan hasil asesmen tim Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca Juga :  Polres Tanggamus Perketat Pengamanan Objek Wisata Selama Libur Lebaran 2025

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Agus Heriyanto, menegaskan keputusan rehabilitasi diberikan karena yang bersangkutan merupakan penyalahguna dan bukan residivis.

“Sesuai hasil asesmen BNN, diputuskan menjalani rawat inap selama empat bulan. Untuk yang berperan sebagai pengedar, tidak ada opsi rehabilitasi dan proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari penggerebekan pada Minggu, 15 Februari 2026, di dua lokasi di Pekon Sukamara, Kecamatan Bulok, dengan total 12 orang diamankan.

Setelah pemeriksaan dan tes urine, dua orang dinyatakan tidak terlibat. Polisi turut menyita barang bukti sabu lebih dari 17 gram, alat hisap, plastik klip, telepon seluler, serta sejumlah uang tunai.

Berita Terkait

Diduga Tilep Anggaran DD Dan Dana Bumdes Kakon Taman Sari Kecamatan Pugung Dilaporkan Di Kejari Tanggamus
Evakuasi Pemuda Tenggelam, Perjuangan Polsek Pulau Panggung dan Warga Empat Jam Lewati Jurang dan Hutan
Apel Siaga Kamtibmas, Polda Lampung Jamin Keamanan Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah
Hasil Investigasi PIHC Di Kios Berkah Lestari Tidak Transparan Dinas Pertanian Menunggu Detail Verval
Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan 12 Orang Terduga Penyalahguna Sabu di Bulok
DPP KAMPUD Meminta Majelis Hakim Rekomendasikan Di Sidang Korupsi PT LEB Penetapan Tersangka Lain
Realisasi DD Tahun 2025 Pekon Taman Sari Bermasalah : Jembatan Mangkrak, dan Anggaran Dana BUMDES Tidak Jelas
Masarakat kecewa Pemkab Tanggamus Hadir Tanpa Tindakan Nyata dan Terkesan Hanya Pencitraan Dilokasi Musibah Putus nya jembatan Gantung di kecamatan Pugung

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 06:08 WIB

Aksi Nyata di Bulan Suci, Polres Cimahi Bantu Warga Lewat Takjil Gratis dan Pangan Terjangkau

Senin, 23 Februari 2026 - 11:05 WIB

Bantuan Longsor Pasirlangu Jadi Sorotan, AMAPKN Desak Audit dan Siap Laporkan ke APH

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:22 WIB

Perayaan Hari Imlek di Vihara Dharma Shanti Berastagi Dihadiri Bupati Karo

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:00 WIB

PW Gerakan Pemuda Al Washliyah DKI Jakarta Apresiasi Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto atas Temuan Gas “Whip Pink”, Tegaskan Vape Pintu Masuk Narkoba

Selasa, 17 Februari 2026 - 02:21 WIB

Penataan Database dan Manajemen Organisasi, XTC Indonesia Kukuhkan PLT DPD Banten

Senin, 16 Februari 2026 - 09:15 WIB

Ketua DPD SPMI Kab. Karo Sitta P Gurning : Wartawan Tidak Terbatas Pada Menulis dan Publis Berita Juga Berkarya dan Berkontribusi Bagi Masyarakat

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:43 WIB

Oragnisasi Kepemudaan Apresiasi Penganugerahan Bintang Jasa Utama Kepada Kepala BGN Dadan Hindayana

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:12 WIB

Pemkab Karo Jalin Kerja Sama Strategis Dengan BSSN RI Terkait Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Berita Terbaru