Pringsewu – Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Proses pencairan THR tersebut dilakukan secara bertahap sejak Rabu (11/03/2026).
Kepala BPKAD Pringsewu Olpin Putra menjelaskan kebijakan pembayaran THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2026 yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 3 Tahun 2026.
Untuk memenuhi kewajiban tersebut, Pemkab Pringsewu telah menyiapkan anggaran sebesar Rp29,2 miliar.
Dana tersebut diperuntukkan bagi 3.405 ASN dan 3.359 pegawai P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
“Mulai Rabu kemarin kami sudah mulai merealisasikan pembayaran THR untuk ASN dan P3K. Kami berharap hal ini dapat memicu daya beli masyarakat serta membantu menggerakkan perekonomian, khususnya di wilayah Kabupaten Pringsewu,” ujar Olpin Putra, Jumat (13/03/26).
Menurutnya, selain sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pegawai, pencairan THR juga diharapkan dapat meningkatkan semangat aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Distribusi dana dalam jumlah besar tersebut juga diproyeksikan akan meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, terutama di pasar-pasar lokal menjelang Hari Raya Idulfitri.
Melalui realisasi yang tepat waktu, Pemkab Pringsewu berkomitmen menjaga kesejahteraan pegawai sekaligus memastikan perputaran uang di daerah berjalan optimal selama momentum Idulfitri.
Pencairan THR ini juga disambut positif oleh para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Salah seorang pegawai P3K yang ditemui usai salat Jumat mengaku sangat terbantu dengan kepastian waktu pencairan THR tersebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
“Sebagai pegawai P3K kami sangat terbantu dengan kepastian pencairan ini untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran,” ujarnya.
































