Polrestabes Medan Diduga Tak Berani Memeriksa Orang Tua Maling Toko Ponsel di Pancur Batu Yang Diduga Menipu

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026 - 01:41 WIB

50106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Polrestabes Medan dikabarkan sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tindak pidana penipuan bermodus surat perdamaian yang kemudian dibatalkan dan diduga diberikan kepada penyidik untuk dijadikan sebagai barang bukti menjadikan korban maling di Pancur Batu sebagai tersangka pengeroyokan di Polrestabes Medan.

Menurut informasi yang kami dapatkan bahwa PS korban pencurian yang dijadikan tersangka karena disuruh penyidik Polsek Pancur Batu untuk menangkap maling sudah diperiksa sebagai saksi pelapor di Satreskrim Polrestabes Medan beberapa hari yang lalu.

Bahkan sejumlah saksi dalam laporan tersebut juga sudah diperiksa penyidik Satreskrim Polrestabes Medan untuk melengkapi laporan tersebut. Namun hingga kini penyidik belum memanggil terlapor untuk dilakukan pemeriksaan terkait tindak pidana penipuan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tindak pidana penipuan ini bermula saat pihak korban pencurian diajak oleh pihak pelaku pencurian untuk berdamai dan menanda tangani sejumlah surat yang dimana pihak dari pelaku pencurian berjanji akan mencabut laporan nya di Polrestabes Medan.

“Orang tua maling itu tidak senang anaknya yang mencuri toko kami ditangkap dan karena kami tidak mau berdamai dengannya dia pun membuat cara untuk melaporkan kami, kami malahan dituduhnya menganiaya anaknya, namun karena kami ingin persoalan selesai kami pun bersepakat membuat perdamaian pada tanggal 4 Desember 2025, saat itu surat perdamaian saya dengan anaknya itu sudah kami tanda tangani dan hari itu juga mereka serahkan kepada Hakim dan Jaksa untuk meringankan hukuman anaknya, namun surat perdamaian untuk mencabut laporannya di Polrestabes Medan yang katanya sudah sampai kepada penyidik tiba tiba dicabut dan dibatalkannya, dia malahan memfitnah kami melaporkan anaknya ke Polsek Medan Tuntungan,” ujar PS kepada wartawan Sabtu, 14 Maret 2026.

Baca Juga :  PDGI Cabang Samarinda Kembali Tunaikan Seminar Nasional Bertajuk “BONDING” Borneo Dental Scientific Meeting

Pada saat mendanda tangani surat perjanjian tersebut, kata Ps mereka mengatakan bahwa penanda tanganan surat tersebut untuk perdamaian bukan untuk hal yang lain. “yang jelasnya untuk berdamai” berulang ulang kali kami tanyakan kepada mereka dan mereka menjawab untuk peramaian, dan bukan untuk hal yang lain. di dalam surat perdamaian tersebut juga tertulis bahwa setelah surat ditanda tangani pihak dari maling akan segera mencabut lapor Polisi di Polrestabes Medan, namun dia malahan mengingkari janjinya.

Baca Juga :  Memperingati HLUN di Pekon Pagelaran : Ini Yang di Sampaikan Kakon Heri Rendy Wijaya Kepada Lansia

“Orang tua sang maling membatalkan sepihak dan mencabut surat perdamaian tersebut, sehingga kami pun kembali diperiksa penyidik dan penyidik menjadikan surat perdamaian tersebut sebagai kedalam BAP untuk menjerat kami, karena di dalam surat tersebut kami ada mengakui perbuatan, dan karena surat perdamaian itu dijadikan sebagai bukti makanya saya dipenjara,” kesalnya

Anehnya, kata Ps kenapa mereka tiba tiba membatalkan surat perdamaian yang sudah di kirimnya ke Polrestabes Medan dan malahan penyidik menjadikan surat itu di berita acara pemeriksaan di Polrestabes Medan, ini kan jadi aneh, mereka bilang mau berdamai nyatanya surat itu malahan dijadikan penyidik sebagai bukti untuk menjerat kami.

“Atas semua kejadian ini, kami meresa tertipu oleh orang tua maling dan kami meminta agar hal ini segera di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, sudah dua bulan lebih laporan kami belum ada hasilnya, kami meminta Polrestabes Medan segera memeriksanya,” pungkasnya

Hingga berita ini kami tayangkan, Kapolrestabes Medan Calvijn Simanjuntak saat kami konfirmasi terkait hal tersebut enggan memberikan tanggapan.(***)

Berita Terkait

Surat Penghentian Diduga Tak Bertaring, Proyek Tower Batununggal Jadi Sorotan Tajam
Warga Batujajar Mengamuk! Kios Diduga Penjual Obat Golongan G Digerebek Massa di Pasar Batujajar
Satpam Diduga Justru Mengancam Keluarga Pasien yang Cemas, Pihak Puskesmas Belum Dapat Dikonfirmasi  
Dari Persaudaraan Menuju Pengabdian, XTC Indonesia Kota Cirebon Gelar Bakti Sosial Jumat Berkah
Hak Anak Dipertaruhkan, Diskualifikasi Siswa MBK di SMAN 2 Padalarang Picu Kemarahan Wali Murid
*Orang Tua siswa Menjerit Tiga Calon Siswa Di Diskualifikasi, Diduga Panitia SPMB SMAN 2 Padalarang Tidak Profesional*,
Wali Murid Apresiasi Psikotes di SMPN 17 Gresik, Ketua Komite Bantah Dugaan Pungli dan Soroti Pemberitaan yang Dinilai Kurang Berimbang
Rapor Merah Disdik Kota Bekasi: Dari Sengkarut SPMB, Mutasi Ilegal PPPK, hingga Dugaan Korupsi Meubeler Diadukan ke Kejari

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:08 WIB

Aceh Tenggara Mendesak Program Strategis Mitigasi Bencana dan Irigasi untuk Ketahanan Pangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:57 WIB

Kepala MTsN 1 Aceh Tenggara Diduga Simpan Penyimpangan Dana BOS, Kemenag Tegaskan Siap Proses Hukum

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:52 WIB

Usai Kebakaran, Pesantren Darul Mukhlasin Aceh Tenggara Terima Bantuan Pemerintah dan Polri

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Proyek Irigasi P3-TGAI di Aceh Tenggara Diduga Sarat Manipulasi, PPK OP SDA-II BWS Sumatera-I Pilih Bungkam

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:49 WIB

Kecamatan Darul Hasanah Promosikan Produk Unggulan di Festival Kakao dan Pasar Tani Aceh Tenggara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:08 WIB

H. Irmawan Dinilai Mampu Jawab Harapan Publik, Didorong Pimpin Aceh Tenggara 2029

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:22 WIB

Proyek P3-TGAI di Aceh Tenggara Dihantam Isu Jual Beli Proyek dan Dugaan KKN

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, Direktur RSUD H. Sahudin Kutacane Tekankan Disiplin dan Etika Medis

Berita Terbaru