Polrestabes Medan Diduga Tak Berani Memeriksa Orang Tua Maling Toko Ponsel di Pancur Batu Yang Diduga Menipu

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026 - 01:41 WIB

50128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Polrestabes Medan dikabarkan sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tindak pidana penipuan bermodus surat perdamaian yang kemudian dibatalkan dan diduga diberikan kepada penyidik untuk dijadikan sebagai barang bukti menjadikan korban maling di Pancur Batu sebagai tersangka pengeroyokan di Polrestabes Medan.

Menurut informasi yang kami dapatkan bahwa PS korban pencurian yang dijadikan tersangka karena disuruh penyidik Polsek Pancur Batu untuk menangkap maling sudah diperiksa sebagai saksi pelapor di Satreskrim Polrestabes Medan beberapa hari yang lalu.

Bahkan sejumlah saksi dalam laporan tersebut juga sudah diperiksa penyidik Satreskrim Polrestabes Medan untuk melengkapi laporan tersebut. Namun hingga kini penyidik belum memanggil terlapor untuk dilakukan pemeriksaan terkait tindak pidana penipuan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tindak pidana penipuan ini bermula saat pihak korban pencurian diajak oleh pihak pelaku pencurian untuk berdamai dan menanda tangani sejumlah surat yang dimana pihak dari pelaku pencurian berjanji akan mencabut laporan nya di Polrestabes Medan.

“Orang tua maling itu tidak senang anaknya yang mencuri toko kami ditangkap dan karena kami tidak mau berdamai dengannya dia pun membuat cara untuk melaporkan kami, kami malahan dituduhnya menganiaya anaknya, namun karena kami ingin persoalan selesai kami pun bersepakat membuat perdamaian pada tanggal 4 Desember 2025, saat itu surat perdamaian saya dengan anaknya itu sudah kami tanda tangani dan hari itu juga mereka serahkan kepada Hakim dan Jaksa untuk meringankan hukuman anaknya, namun surat perdamaian untuk mencabut laporannya di Polrestabes Medan yang katanya sudah sampai kepada penyidik tiba tiba dicabut dan dibatalkannya, dia malahan memfitnah kami melaporkan anaknya ke Polsek Medan Tuntungan,” ujar PS kepada wartawan Sabtu, 14 Maret 2026.

Baca Juga :  Polres Kabupaten Sorong Memberikan Surprise di Upacara HUT TNI ke 78 tahun

Pada saat mendanda tangani surat perjanjian tersebut, kata Ps mereka mengatakan bahwa penanda tanganan surat tersebut untuk perdamaian bukan untuk hal yang lain. “yang jelasnya untuk berdamai” berulang ulang kali kami tanyakan kepada mereka dan mereka menjawab untuk peramaian, dan bukan untuk hal yang lain. di dalam surat perdamaian tersebut juga tertulis bahwa setelah surat ditanda tangani pihak dari maling akan segera mencabut lapor Polisi di Polrestabes Medan, namun dia malahan mengingkari janjinya.

Baca Juga :  Perkuat Syariat Islam, Alhudri Himbau Mari Perbanyak Dzikir Dalam Menyambut Tahun 2024

“Orang tua sang maling membatalkan sepihak dan mencabut surat perdamaian tersebut, sehingga kami pun kembali diperiksa penyidik dan penyidik menjadikan surat perdamaian tersebut sebagai kedalam BAP untuk menjerat kami, karena di dalam surat tersebut kami ada mengakui perbuatan, dan karena surat perdamaian itu dijadikan sebagai bukti makanya saya dipenjara,” kesalnya

Anehnya, kata Ps kenapa mereka tiba tiba membatalkan surat perdamaian yang sudah di kirimnya ke Polrestabes Medan dan malahan penyidik menjadikan surat itu di berita acara pemeriksaan di Polrestabes Medan, ini kan jadi aneh, mereka bilang mau berdamai nyatanya surat itu malahan dijadikan penyidik sebagai bukti untuk menjerat kami.

“Atas semua kejadian ini, kami meresa tertipu oleh orang tua maling dan kami meminta agar hal ini segera di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, sudah dua bulan lebih laporan kami belum ada hasilnya, kami meminta Polrestabes Medan segera memeriksanya,” pungkasnya

Hingga berita ini kami tayangkan, Kapolrestabes Medan Calvijn Simanjuntak saat kami konfirmasi terkait hal tersebut enggan memberikan tanggapan.(***)

Berita Terkait

BNI Hiraukan Perkapolri No 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksana Satuan Pengamanan.
Selamat atas terbentuk nya Forum Wartawan Media Onlain Indonesia ( FWMO ) Kabupaten BAndung Barat.
DPD Gerindra Jabar Gelar Dokling di Bandung Barat, Hadirkan CKG dan Revolusi Putih.
Pangdam XXI/RI Tunjukkan Ketangguhan di Primarox81 Panglima TNI Cup 2026
Dewan Menyapa Warga Berbasis Budaya, Tobias Ginanjar Serap Aspirasi Warga Cipadang Manah
Jalan Irigasi Diduga Beralih Fungsi Menjadi Akses Parkir, Warga Minta Pemkab Bandung Barat Turun Tangan
SDN Cijambu Memprihatinkan, Atap Bocor dan Bangunan Mulai Mengkhawatirkan
Prof. Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional,Sengketa Pers, Ada Mekanisme Dorong Pengadu dan Teradu Adu Bukti, Bila Perlu Dipertemukan Dewan Pers!!

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Hadir di Malam Akrab Polres Pelalawan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Apresiasi Kapolda Riau Camat Teluk Meranti Sukseskan Ekspedisi Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti dan Mahasiswa KKN UNRI Beri Edukasi di SDN 015

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Lahan Cabai Warga Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:31 WIB

Syukuran HUT Bhayangkara & Kenaikan Pangkat 3 Personel Polsek Teluk Meranti Meriah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Jabat Erat Tangan Kapolres, 3 Personel Teluk Meranti Resmi Sandang Pangkat Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Warga Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Petani

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB