Polres Tanggamus Amankan Pelaku Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia di Wonosobo

hayat

- Redaksi

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:23 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal yang terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di Pekon Soponyono, Wonosobo, Tanggamus.

Pelaku yang diamankan inisial TA (27) warga Pekon Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo yang merupakan residivis kasus Curas yang menyebabkan korban meninggal dunia pada tahun 2016 di Jalan Lakaran, Wonosobo, dengan vonis 15 tahun.

Sementara itu, korban diketahui bernama Riki Kurniawan (32), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo. Korban meninggal dunia akibat sejumlah luka tusuk di bagian tubuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan, setelah menerima laporan, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku setelah dilakukan tindakan persuasif kepada keluarga korban.

“Hasil pendekatan kepada keluarganya, pelaku berhasil diamankan, setelah TA diserahkan oleh Kepala Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo tidak lama usai kejadian,” kata AKP Khairul Yasin Ariga, Minggu 22 Maret 2026.

Baca Juga :  Polres Tanggamus Gelar Tausiyah dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Lanjutnya, selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti antara lain satu helai kaos warna hitam, satu celana jeans warna biru, serta satu unit mobil Honda Jazz warna putih yang diduga digunakan untuk menjemput korban sebelum kejadian.

“Selain barang bukti tersebut diamankan senjata tajam yang digunakan terduga pelaku yang ditemukan sekitar 5 meter dari TKP,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, berdasarkan laporan keluarga korban, peristiwa ini pertama kali diketahui oleh pelapor, Fatoni, yang merupakan paman korban, yang mendapat kabar dari adik korban dan mendatangi Puskesmas Siring Betik.

Setibanya di lokasi, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa dengan sejumlah luka diantaranya 3 luka dibagian leher sebelah kiri, 2 luka di kepala sebelah kiri, luka tusuk dan sayat di lengan tangan kiri dan 1 luka tusuk di punggung bagian sebelah kanan.

“Korban kemudian sempat dibawa ke RSUD Batin Mangunang, Kota Agung, dan dinyatakan telah meninggal dunia sekitar dua jam sebelum tiba di rumah sakit,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Tanggamus Drs H Moh Saleh Asnawi MA MH pimpin Rapat perdana, Tekankan Disiplin Kinerja Pegawai dan Datakan Kerusakan Infrastruktur 20 Kecamatan

Kasat mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian nahas tersebut, korban Riki Kurniawan dijemput oleh pelaku bersama teman-temannya menggunakan satu unit mobil Honda Jazz warna putih pada Kamis, 19 Maret 2026 malam untuk bersantai.

Korban ikut, seperti kebiasaan mereka sebelumnya bersama pelaku dan rekan-rekannya hingga akhirnya mereka berkumpul dilokasi pesawahan Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo.

Di lokasi pesawahan tersebut, Jumat 20 Maret 2026, pukul 12.00 WIB, tiba-tiba pelaku dan korban terlibat cekcok dan pelaku melancarkan serangan menggunakan senjata tajam yang berujung pada meninggalnya korban.

“Motif sementara pelaku melakukan kejahatan tersebut diduga karena emosi sesaat, menurut pelaku lantaran diejek korban,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pasal primer, subsidair Pasal 466 ayat (2), serta lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) KUHP. “Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Pasang Tenda Malam Hari, Ketua RT di Kayu Ubi Pugung Tanggamus Tewas Tersengat Listrik
Ulang Tahun ke-67 Bupati Tanggamus : Ibu Lisa Jadi Korban Tabrak Motor, Keramaian Penuh tapi Pengawasan & Ambulans Tak Siap
Polres Tanggamus Gelar Gerakan Pangan Murah di Gisting, Warga Antusias Beli Bahan Pokok
Polres Tanggamus Tegaskan Tidak Ada Intimidasi Wartawan Media Patroli86 soal Gadis Ulu Belu Dibawa Kabur Pacarnya
Serap Aspirasi Masyarakat Dapil V M. Rangga Putra Hakim Menggelar Reses Masa Sidang II Tahun 2026
Peringati HKG – HUT Lampung Ke-62, TP-PKK Provinsi Gelar Baksos di Pugung dan Talang Padang
Puluhan Pejabat Pemkab Tanggamus Dilantik, Bupati Minta Birokrasi Bekerja Nyata
Sidang TPP Lapas Kotaagung Bahas Usulan Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri 2026

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 00:36 WIB

Kapolres Batu Bara Monitoring Pengamanan Sholat Idul Fitri Muhammadiyah, Situasi Aman dan Lancar

Minggu, 22 Maret 2026 - 00:19 WIB

Kanit II Ekonomi Satrekrim Polres Batu Bara Cek Stok BBM Jelang Idul Fitri 1447 H, Dipastikan Aman dan Normal

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:48 WIB

Upacara Persemayaman Alm Aipda Sihar P. Hutahaean Berlangsung Khidmat di TPU Desa Pakam Raya

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:35 WIB

Satreskrim Polres Batu Bara Laksanakan Pengamanan Malam Takbiran dan Patroli Keliling

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:33 WIB

Ketua PWI Batu Bara M. Amin Menegaskan, Terkait Anggota PWI Batu Bara Yang Jadi PPPK/P3K Wajib Mengundurkan Diri

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:51 WIB

Mudik Bersama BUMN 2026, Inalum Berangkatkan 140 Peserta Mudik Gratis Ke Aceh, Padang, dan Pekanbaru

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:51 WIB

Karsianus Purba, Tanah Lapang Bola Gunung Rante Dibeli Dari Swadaya Masyarakat, Bukan Aset Desa 

Senin, 16 Maret 2026 - 17:20 WIB

Mak Boy Warga Parapat Kabupaten Simalungun Kuasai Lahan KUD Maju Jaya, Pemkab Batu Bara Bungkam

Berita Terbaru