Sekretariat DPRD Pringsewu Batasi Akses Data Pagu Anggaran, Wartawan Pertanyakan Kepatuhan UU KIP

hayat

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 17:35 WIB

50121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU – Pernyataan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu yang menolak memberikan salinan data pagu anggaran kepada wartawan memicu pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku. Pihak sekretariat menegaskan bahwa data tersebut hanya boleh diakses oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Atau penyidik,namun hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, Senen, 13 April 2026.

Menurut pernyataan resmi yang disampaikan, Sekretariat DPRD Pringsewu, saat dikonfirmasi awak media Waspadaindonesia.Com menyatakan bahwa akses terhadap dokumen pagu anggaran memiliki batasan khusus. Mereka berargumen bahwa hanya lembaga yang memiliki wewenang pengawasan dan pemeriksaan keuangan, yaitu Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah daerah dan BPK sebagai lembaga independen,dan penyidik, yang berhak meminta dan mendapatkan data tersebut. Oleh karena itu, permintaan dari pihak lain, termasuk kalangan media massa, tidak dapat dipenuhi.

Namun, tanggapan berbeda datang dari Hayat selaku wartawan yang mempertanyakan kebijakan tersebut. Menurutnya, penolakan akses data pagu anggaran bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjadi landasan hukum hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Baca Juga :  Pemkab Pringsewu Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan RKPD 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Data pagu anggaran adalah informasi yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari uang rakyat. Menurut UU KIP, informasi semacam ini seharusnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik, termasuk wartawan yang berfungsi sebagai saluran informasi kepada masyarakat,” ujar Hayat.

Ia menambahkan, Pasal 2 ayat (1) UU KIP secara tegas menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi yang secara limitatif dikecualikan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Selain itu, Pasal 7 ayat (1) juga mewajibkan badan publik—termasuk DPRD—untuk menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.

“Kami tidak meminta informasi yang bersifat rahasia atau yang dapat membahayakan kepentingan negara. Data pagu anggaran adalah informasi dasar yang diperlukan untuk melakukan pengawasan dan pelaporan kepada publik. Jika ditutup, bagaimana masyarakat bisa mengetahui bagaimana anggaran daerah direncanakan dan digunakan?” tanya Hayat.

Baca Juga :  Anggota Komisi I DPRD Pringsewu Prioyono tinjau pemerataan jalan rusak di Gadingrejo

Selain itu, Hayat juga menyoroti bahwa kebebasan pers untuk mencari dan memperoleh informasi juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, sementara Pasal 18 ayat (1) melarang setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih rinci dari Sekretariat DPRD Pringsewu mengenai alasan hukum spesifik mengapa data pagu anggaran dikategorikan sebagai informasi yang tidak dapat diakses oleh publik. Sementara itu, pihak hayat berharap adanya klarifikasi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, tutupnya.

–Redaksi–

Berita Terkait

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir
Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang
Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran
Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi
Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar
Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026
Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru