Registrasi Divpropam juga sudah terbit, AKPERSI Jabar: Ruang untuk klarifikasi semua pihak tetap terbuka
JAKARTA, waspadaindonesia.com – Laporan yang diajukan kuasa hukum Ukar Suharno, Bryan Umar, S.H., M.H., CPLA, telah diterima secara resmi oleh Bareskrim Polri dan Divpropam Polri. Laporan tersebut terkait dugaan penganiayaan, pengeroyokan, ancaman, serta pelanggaran kode etik, Senin (29/6/2026).
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/283/VI/2026/BARESKRIM, laporan tercatat pada 25 Juni 2026.
Sementara laporan ke Divpropam Polri teregistrasi dengan Nomor: 9116-50D9-20260629 tertanggal 29 Juni 2026.
Bryan Umar menyampaikan, kliennya mengaku mengalami rangkaian peristiwa di Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Karawang, yang bermula pada 21 Juni 2026. Saat itu Ukar didatangi beberapa orang terkait dugaan penggelapan empat unit kendaraan.
“Dalam proses yang dialami klien kami, terdapat dugaan intimidasi, ancaman dengan benda yang diduga senjata api, serta dugaan kekerasan fisik. Peristiwa disebut terjadi di beberapa lokasi, termasuk di Hotel Mercure Alam Sutera dan sebuah rumah di Graha Karawang City,” jelas Bryan, Senin (29/6/2026).
Ukar juga sempat diperiksa di Polres Karawang terkait dugaan penggelapan kendaraan, namun kemudian dipulangkan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadapnya.
“Kami percaya Bareskrim dan Divpropam akan menangani laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Harapan kami, proses hukum memberikan kepastian dan perlindungan bagi semua pihak,” ujar Bryan.
AKPERSI: Hormati Proses Hukum
Ketua DPD Jawa Barat AKPERSI, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., mengatakan setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum.
“Apabila laporan ini diproses, maka harus berjalan akuntabel. Jika terbukti, ada mekanisme sanksi. Jika tidak terbukti, ada mekanisme pemulihan nama baik. Ruang untuk klarifikasi semua pihak tetap terbuka,” kata Ahmad.
Ia menambahkan, penanganan laporan melalui jalur pidana maupun etik merupakan prosedur yang sudah diatur.
“Kita hormati dan percayakan pada proses yang sedang berjalan di Bareskrim dan Divpropam,” ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Bareskrim Polri dan Divpropam Polri masih memproses laporan tersebut. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan resmi.
*Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.*
Sumber: DPP AKPERSI
Editor: Rosbinner Hutagaol


































