Dorong Tata Kelola APBD Akuntabel, Surati KPK dan BPKP untuk Pendampingan
BOGOR, waspadaindonesia.com – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) mengusulkan penundaan pencairan dana hibah untuk KNPI Kabupaten Bogor sampai terdapat kepastian hukum mengenai kepengurusan yang berwenang, Senin (6/7/2026).
Usulan tersebut disampaikan GMPB melalui surat resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dengan tembusan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI) dan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Ketua GMPB, M. Ikbal, menjelaskan usulan penundaan merupakan langkah kehati-hatian. Hal ini diperlukan karena saat ini masih berlangsung proses klarifikasi terkait pihak yang berwenang di tubuh KNPI Kabupaten Bogor.
“Kami mendukung penuh seluruh program kepemudaan di Kabupaten Bogor. Agar pelaksanaannya sesuai aturan dan tepat sasaran, kami mengusulkan penundaan sementara. Ini demi memastikan APBD dikelola transparan dan akuntabel,” ujar Ikbal.
Adapun empat poin yang disampaikan GMPB dalam suratnya:
1. KPK RI diharapkan memberikan pendampingan dan atensi jika diperlukan dalam proses pencairan dana hibah KNPI Kabupaten Bogor.
2. BPKP RI diharapkan melakukan reviu terhadap mekanisme penganggaran serta verifikasi administrasi penerima hibah oleh Pemkab Bogor.
3. Pemkab Bogor diusulkan menunda penyaluran dana hibah hingga status kepengurusan KNPI memiliki dasar hukum yang jelas.
4. Mendorong keterbukaan informasi publik terkait tahapan pengelolaan dana hibah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Ikbal menegaskan, inisiatif GMPB adalah bagian dari peran pemuda dalam mengawal pembangunan daerah. Tujuannya agar dana hibah benar-benar memberi manfaat maksimal bagi pembinaan pemuda tanpa kendala hukum di kemudian hari.
“Ini bukan untuk menghambat, tapi memastikan semua sesuai prosedur. Dengan kepastian hukum, program kepemudaan Bogor akan berjalan lebih baik,” tambahnya.
GMPB berharap semua pihak dapat berkolaborasi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih, terbuka, dan melayani kepentingan publik.
Sumber: Ketua GMPB, M. Ikbal
Editor: Rosbinner Hutagaol




































