Pemko Jakarta Barat Tutup Mata, Banyak Trotoar Dan Halte Dijadikan Tempat Dagang

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Minggu, 25 Februari 2024 - 17:38 WIB

50319 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Trotoar atau badan jalan bukan tempat berdagang. Memanfaatkan fasum seperti trotoar untuk berdagang jelas-jelas menyalahi aturan karena tak sesuai peruntukannya.Senin, 26/2/24

Berdasarkan pantauan Media ini, kondisi trotoar dijadikan lapak berdagang banyak ditemukan diwilayah Pemerintahan Kota Jakarta Barat diantaranya terjadi di jalan Meruya Utara di jalan Cengkreng Barat, Jembatan Besi bawahan, dan beberapa tempat lainnya.

Perlu dketahui bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Akan tetapi pemko Jakarta Barat melalui Pol PP yang seharus melakukan penegakan Perda tak melakukan tindakan.

Baca Juga :  Triga Nusantara Indonesia Kawal Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Rp 569,4 Miliar: Minta BPKP Transparan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat pun mempertanyakan kinerja jajaran di Pemko Jakarta Barat. Kenapa bisa begitu ?

Padahal sesuai Pasal 9 ayat 6, disebutkan bahwa Setiap orang atau Badan dilarang berjualan atau berdagang, menyewakan permainan, menyimpan atau menimbun barang di trotoar, bahu jalan dan jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga :  KOPVITNAS Perkuat Sinergi Nasional Lewat Peresmian Sekretariat di Jakarta Utara

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur, bahwa penggunaan bahu jalan dan trotoar oleh pedagang merupakan tindakan pelanggaran.

Terkait beberapa trotoar di wilayah di Jakarta Barat digunakan untuk berdagang namun masih belum dilakukan penertiban, media faktapers.id belum dapat konfirmasi dari pihak terkait hingga dimuat berita ini.

Red

Berita Terkait

BNN dan Polri Bekuk Gembong Narkoba Kampung Bahari, PW GP Al Washliyah Bukti Kolaborasi BNN Tak Beri Ruang untuk Bandar Narkoba
Resmi Dilantik di Ancol, KSB DPD GBRAN Provinsi Lampung Siap Mengabdi untuk Masyarakat diketuai oleh Reno Rosalino Maesa, S.E.
dr.Relly Reagen Komisaris Biofarma Resmi Membuka Perwakilan: Dorong Paket Wisata Olahraga Guna Mewujudkan Indonesia Sehat
Pelantikan DPD GBRAN, Ketum Rimso Maruli Sinaga, S.H., M.H. Tegaskan Soliditas Organisasi,Presiden Ke-7 RI Hadir
Sinergi Pemkab Meranti dan Bulog Perkuat Ketahanan Pangan Kepulauan
Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot
CMA Batch 19: Melahirkan Profesional Akuntansi Manajemen Berkelas Dunia
Kolaborasi Bersejarah: SWI dan UMJ Perkuat Kompetensi dan Pendidikan Wartawan Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:59 WIB

Kepala Sekolah di Aceh Tenggara Laporkan Istri dan Guru SD Atas Dugaan Perselingkuhan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:50 WIB

Dua Jam Berselang, Pengembangan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berbuah Hasil, Pemasok Sabu Berhasil Diamankan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:35 WIB

Dr. Yusrizal Hasbi: Unggahan Fb Yang Ancam Wartawan Agara Langgar UU Pers dan KUHP Baru

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Emak-emak di Lawe Penanggalan Blokir Jalan Tuntut Kepastian Bantuan Pascabencana

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:25 WIB

Bantuan Bencana Hidrometeorologi Belum Turun, Korban di Aceh Tenggara Gelar Aksi Protes

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:08 WIB

Aceh Tenggara Mendesak Program Strategis Mitigasi Bencana dan Irigasi untuk Ketahanan Pangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:57 WIB

Kepala MTsN 1 Aceh Tenggara Diduga Simpan Penyimpangan Dana BOS, Kemenag Tegaskan Siap Proses Hukum

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:52 WIB

Usai Kebakaran, Pesantren Darul Mukhlasin Aceh Tenggara Terima Bantuan Pemerintah dan Polri

Berita Terbaru

ACEH

Surat Wali Kota,Untuk CV.Lae Saga,Dianggap Angin Lalu

Minggu, 16 Agu 2026 - 06:30 WIB