Pemko Jakarta Barat Tutup Mata, Banyak Trotoar Dan Halte Dijadikan Tempat Dagang

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Minggu, 25 Februari 2024 - 17:38 WIB

50330 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Trotoar atau badan jalan bukan tempat berdagang. Memanfaatkan fasum seperti trotoar untuk berdagang jelas-jelas menyalahi aturan karena tak sesuai peruntukannya.Senin, 26/2/24

Berdasarkan pantauan Media ini, kondisi trotoar dijadikan lapak berdagang banyak ditemukan diwilayah Pemerintahan Kota Jakarta Barat diantaranya terjadi di jalan Meruya Utara di jalan Cengkreng Barat, Jembatan Besi bawahan, dan beberapa tempat lainnya.

Perlu dketahui bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Akan tetapi pemko Jakarta Barat melalui Pol PP yang seharus melakukan penegakan Perda tak melakukan tindakan.

Baca Juga :  BRI Tanjung Duren Gelar Upacara Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117 “Bangkit Bersama, Wujudkan Indonesia Kuat”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat pun mempertanyakan kinerja jajaran di Pemko Jakarta Barat. Kenapa bisa begitu ?

Padahal sesuai Pasal 9 ayat 6, disebutkan bahwa Setiap orang atau Badan dilarang berjualan atau berdagang, menyewakan permainan, menyimpan atau menimbun barang di trotoar, bahu jalan dan jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga :  Sukses Muswil DPW PEKAT IB DKI Jakarta, Milano: Kita Harus Bisa Tunjukkan Eksistensi

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur, bahwa penggunaan bahu jalan dan trotoar oleh pedagang merupakan tindakan pelanggaran.

Terkait beberapa trotoar di wilayah di Jakarta Barat digunakan untuk berdagang namun masih belum dilakukan penertiban, media faktapers.id belum dapat konfirmasi dari pihak terkait hingga dimuat berita ini.

Red

Berita Terkait

PHK Sepihak Eks Manajer PT NHM, PA-Malut Desak Perusahaan Bayar Hak Pekerja Rp 14,7 Miliar
Apresiasi Langkah Tegas Menteri Imipas Agus Andrianto, Nonaktifkan Kalapas Cibinong Bukti Imipas Benahi Jajaran
Waspada Akun Online tiktok Diduga Menawarkan Video Call Berujung Permintaan Uang, Warga Diminta Tidak Mudah Terpancing
Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange
Lahan Warga Karangsia Sungai Menang, AKPERSI Dorong Verifikasi Menyeluruh
Rakerwil I PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Resmi Digelar, Siap Bersinergi untuk Jakarta dan Indonesia
VIRAL! Bedah Buku Internasional UI: Karya Mahasiswa S2 Gizi FKM USU Ditetapkan Sebagai Referensi Akademik Banyak Terima Hadiah Atas Prestasinya
GRAKI Soroti Sumber Dana dan Kepemilikan PT Genba Multi Mineral

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Hadir di Malam Akrab Polres Pelalawan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Apresiasi Kapolda Riau Camat Teluk Meranti Sukseskan Ekspedisi Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti dan Mahasiswa KKN UNRI Beri Edukasi di SDN 015

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Lahan Cabai Warga Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:31 WIB

Syukuran HUT Bhayangkara & Kenaikan Pangkat 3 Personel Polsek Teluk Meranti Meriah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Jabat Erat Tangan Kapolres, 3 Personel Teluk Meranti Resmi Sandang Pangkat Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Warga Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Petani

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB