Polisi Berhasil Menangkap Satu Pemuda Nagan Raya Sebar Vidio Tak Senonoh Ke Medsos.

- Redaksi

Jumat, 22 Maret 2024 - 06:54 WIB

50751 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue – Aceh : Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial MA (22) pelaku penyebaran video tak senonoh pacarnya di media sosial (medsos).

MA (22) di tangkap di sebuah Desa di Kecamatan Darul Makmur,Kabupaten Nagan Raya pada Rabu 20 maret 2024.

MA sendiri nekat menyebar video tak senonoh pacarnya di media sosial hanya dipicu akibat merasa kesal karena si pacar tidak menuruti perkataannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan,awalnya mereka berdua ini merupakan pasangan kekasih yang sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Kejadian bermula ketika Korban bersama dengan terlapor melakukan hubungan layaknya suami istri dalam perkebunan kelapa sawit di salah satu desa di Kecamatan Darul Makmur,Kabupaten Nagan Raya,”Ungkap Kasat Reskrim Vitra Ramadani,Jum’at (22/03/2024).

Baca Juga :  Meski Baru Hitungan Hari Menjabat, Dipimpin AKP Buyung, Personil Polsek Kuntodarussalam Ringkus Pelaku Kasus Sabu

Lanjutnya ,setelah melakukan hubungan terlarang itu,tanpa sepengetahuan korban, pelaku menggunakan Handphone pribadinya merekam korban yang pada saat itu masih dalam keadaan tanpa mengenakan pakaian.

Tidak sampai disitu,kejadian terus berlanjut dimana korban kerap kali di marahi serta di ancam dengan video yang direkam oleh pelaku kalau tidak menuruti perkataannya akan di sebarluaskan.

Selanjutnya,berselang tiga hari kemudian korban mendapat kiriman video dari salah satu akun media sosial (medsos) yang memperlihatkan korban tanpa busana setelah berhubungan badan dengan pelaku.

Baca Juga :  Keterlibatan Aparat dalam Tambang Ilegal Disorot, JATAM Desak Transparansi dan Penegakan Hukum di Sultra

“Akibat semakin tersebar luas,teman dan keluarga pun mengetahui adanya video tersebut,karena tidak terima akhirnya kelurga korban melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum,”sambung Iptu Vitra.

“Untuk pelaku sudah di tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,”Jelasnya

Akibat perbuatnya,pelaku dijerat dengan tindakan penyebaran video yang mengandung konten pornografi melalui media sosial.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.

Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). (red )

Berita Terkait

Ratusan Idang Meulapeh Warnai Peringatan Maulid Nabi di Gampong Keude Seumot
Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Diamankan Kurang dari 24 Jam! Ini Kronologi Penangkapan Pelaku Cabuli Anak SLB di Berastagi
Meriahkan HUT ke-81 RI, SDN Babah Krung Bagikan Beragam Hadiah kepada Siswa
Ciut, Tulmok Diamankan Team Opsnal Polsek Merbau, 4,31 Gram Diduga Sabu Turut Disita.
Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Sinergi TNI dan Pertanian, Yonif TP 856/SBS Panen Jagung di Beutong

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, SDN Babah Krung Bagikan Beragam Hadiah kepada Siswa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Sinergi TNI dan Pertanian, Yonif TP 856/SBS Panen Jagung di Beutong

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Apresiasi Pejuang Upacara, Plt Camat Seunagan Serahkan Piagam kepada Pelatih dan Paskibra

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Dari Mako Brimob untuk Nagan Raya, Maulid Akbar Jadi Momentum Perkuat Persaudaraan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Semangat Kemerdekaan, SMPN Beutong Ateuh Gelar Aneka Lomba di Sekolah Darurat Pasca Banjir Bandang

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:05 WIB

Hanafi Keuchik Gampong Gunong Geulogo Berikan Hadiah Pemenang Lomba Gerak Jalan Indah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Semangat Kemerdekaan Membara, Kaum Ibu Dusun Neupet Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Lomba Lompat Karpet

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

DPRK Aceh Tenggara Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati 2025.

Kamis, 27 Agu 2026 - 18:06 WIB