Seorang Ibu Rumah Tangga Diringkus Personil Kuntodarussalam Dalam Kasus Sabu

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 1 Agustus 2023 - 01:46 WIB

50191 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU- Seorang Ibu Rumah Tangga ditetapkan Penyidik Polsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) menjadi Tersangka dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.

“Tersangka yang Kami amankan berinisial BE Br Simbolon (28),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, Selasa (1/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut AKP Buyung, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Rumah Kontrakan BE Br Simbolon, di Dusun Pecandang Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul, Senin (31/7/2023) sekitar Pukul 08.00 Wib.

Baca Juga :  Polres Simalungun Amankan Tiga Tersangka Kasus Narkoba di TPU Muslim, Bandar Masilam

“Adapaun, Barang Bukti berupa Satu Bungkus Plastik Putih Bening, ukuran Kecil berisi Narkotika jenis Sabu sisa pakai, Satu Plastik Klip Putih Bening ukuran Kecil, Satu Bungkus Plastik Klip Putih Bening ukuran Sedang, Satu Kompor terbuat dari Kertas Timah, Dua Mancis, Satu Kaca Pirex dan Satu Unit Hend Phone Merk Realmi 5 i,” rinci Kapolsek.

AKP Buyung menjelaskan, Senin (31/7/2023) sekitar pukul 08.00 Wib, Kanit Reskrim bersama dengan Anggota melakukan, pengembangan, melakukan pengeledahan di rumah kediaman BE Br Simbolon yang terletak di Dusun Pecandang Kelurahan Kota Lama.

Baca Juga :  Penanganan Kasus di Polres Mabar Dinilai Sarat Rekayasa dan Kriminalisasi

Penggeledahan rumah kediaman BE Br Simbolon Istri KJ saat itu disaksikan Perangkat Desa dan warga setempat

Seterusnya, penggeledahan tersebut ditemukan Narkotika jenis Sabu di dalam Kamar, tempat tidur BE Br Simbolon

“Barang Bukti yang ditemukan di dalam Kamar diamankan dan kemudian dibawa ke Polsek Kuntodarussalam guna untuk diproses secara hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat dan atau Pasal 127 ayat (1), UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolsek AKP Buyung mengakhiri.

(HPR)

Berita Terkait

Gerak Cepat : Kapolsek Kuala Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Milik SMA Negeri 1 Kuala
Baru Keluar Penjara, Langsung Ketangkap Lagi! Polsek Bosar Maligas Gulung Residivis Narkoba di Awal 2026, Sita 5 Gram Sabu
Resmob Satreskrim Aceh Tenggara Ungkap Kasus Perjudian Online Jenis Slot di Desa Pulonas
Polres Kampar Ungkap Kasus Menonjol, Cabul & Curat, Kasat Reskrim: Kejahatan Tak Dibiarkan, Masyarakat Jangan Takut Melapor
SATMA AMPI Madina: PETI Rantobi Diduga Terorganisir dan Kebal Hukum”
Bawa Sabu 3,47 Gram di Batu Karang Ditangkap
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Pulonas Baru
Kapolres Sampang Bungkam, DPO Bebas Hadiri Kondangan — Wartawan Korban Penganiayaan Teriakkan Keadilan!

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:42 WIB

Semangat Profesionalisme Perkuat Integritas 2026, Kalapas Pekanbaru Ikuti Penandatanganan Janji Kinerja di Kanwil Ditjenpas Riau

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:31 WIB

Pres Rilis Awal Tahun 2026, Bea Cukai Amankan 160 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Setengah Triliun Rupiah di Pekanbaru

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:11 WIB

Lapas IIA Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti Hasil Razia

Senin, 5 Januari 2026 - 17:58 WIB

Apel Bersama Awal Tahun 2026: Lapas Pekanbaru Teguhkan Komitmen Kinerja dan Integritas

Senin, 5 Januari 2026 - 11:45 WIB

Awali Tahun dengan Semangat Baru, Kalapas Yuniarto Pimpin Apel Perdana di Lapas Pekanbaru

Senin, 5 Januari 2026 - 11:20 WIB

Syukuran HUT Ke 45 Satpam, Kapolda Riau: Peran Satpam Sangat Strategis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 20:22 WIB

Awal Tahun 2026 Lapas Kelas IIA Pekanbaru Laksanakan Razia Blok Hunian WBP, Dipimpin Kasi Adm Kamtib Heru Prabowo

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:06 WIB

Jaga Kamtibmas, Binmas Polda Riau Sambangi Pasar hingga Tempat Wisata Lewat Ops Lilin 2025

Berita Terbaru