ROKAN HULU – Team Resmob bersam Unit PPA Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana (TP) Human Trafficking dengan mengamankan Tiga Tersangka.
“Pelapor DA(36), Saksi RA dan SB, Korban FH (13), sedangkan Tersangka Tersangka Seorang Pria AS alias AR (38) dan Seorang Perempuan RIS alias AM (31) dan FH alias PP,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Selasa (15/8/2023).
Tersangka diringkus, sebut Kasat Reskrim, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kota Tengah Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul.
“Sedangkan, Barang Bukti berupa Satu Helai Baju Lengan pendek warna Merah Muda, Satu Helai Celana Panjang warna Kuning, Satu Helai celana dalam warna Merah Muda, Satu Helai bra warna Hitam dan Satu Unit HP Samsung Galaxy J2 Prime,” rinci Kasat.
AKP Dr Raja, menjelaskan, pada 27 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 Wib, Pelapor mengetahui, anaknya FR sudah disetubuhi PP, karena dijual RIS dan AS.
Kejadian tersebut, sudah Dua kali dilakukan Pelaku, atas kejadian tersebut, Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian itu ke Polres Rohul, guna penyelidikan lebih lanjut.
Masih AKP Dr Raja menjelaskan, pada Kamis (10/8/2023) sekitar pukul 10.00 Wib, Tim Resmob bersama Tim Unit PPA Polres Rohul melakukan penyelidikan terhadap Laporan tersebut.
Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh Tiga terduga Pelaku yaitu FH alias PP, AS Alias AR dan RIS alias AM, kemudian diambil keterangannya.
“Berdasarkan Bukti permulaan yang cukup terhadap FH ditetapkan sebagai Tersangka dugaan TP Persetubuhan terhadap Anak di bawah Umur,” kata Dr Raja.
Sementara, sambung Kasat AKP Dr Raja, terhadap AS dan RIS ditetapkan sebagai Tersangka dugaan TP Human Trafficking terhadap Anak di bawah Umur
Ditambahkan, AKP Dr Raja, saat ini Tim Resmob dan Unit PPA telah mengamankan Tiga Tersangka dan Barang Bukti, kemudian telah memeriksa Saksi dan melakukan gelar Perkara.
“Ke depan, Penyidik Sat Reskrim Polres Rohul akan melengkapi Mindik, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan BP ke JPU Kejari Rohul,” tutup AKP Dr Raja mengakhiri. (HPR)