DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Listrik di Sekda Lamteng Ke Kejati Lampung

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 3 Agustus 2023 - 16:29 WIB

50357 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah mendaftarkan laporan perihal dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) atas belanja barang dan jasa proyek pengadaan alat listrik dengan total nilai Rp. 330.886.000,- untuk tahun anggaran 2021 di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin (8/5/2023).

Dalam keterangan persnya Ketua Umum DPP KAMPUD pada Kamis (3/8/2023), Seno Aji menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2021 telah merealisasikan belanja pengadaan alat/bahan listrik untuk 3 (tiga) rumah dinas senilai Rp. 330.886.000,- dan menilai bahwa proses pelaksanaan proyek tersebut syarat kepentingan dan mengarah pada unsur korupsi.

“Adapun modus operandi dalam dugaan KKN proyek pengadaan alat listrik oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah yaitu
pemecahan paket kegiatan menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk menghindari proses tender/lelang dan mempermudah pengguna anggaran untuk mengkondisikan agar pengadaan tersebut dapat dikerjakan sendiri, kemudian setelah dikondisikan maka pengguna anggaran menunjuk perusahaan tertentu untuk dibuatkan kontrak kerja secara administrasi, adapun nama perusahaan dengan inisial CV. FJ sebanyak 6 (enam) kontrak kerja dan CV KJ sebanyak 3 (tiga) kontrak kerja”, kata Seno Aji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosok aktivis yang dikenal low profil ini juga menjelaskan bahwa dengan modus operandi pemecahan paket kegiatan menjadi beberapa paket maka dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk proyek pengadaan alat/bahan listrik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Jaya Sakti Peduli dan Berbagi Sesama Warga Setempat, Satgas Bangun Keharmonisan Lewat Ibadah dan Kebersamaan

“Alhasil atas persoalan dugaan pengkondisian paket proyek tersebut oleh pengguna anggaran maka pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 dan peraturan Lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah nomor 9 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, dengan modus operandi bahwa proyek dikerjakan sendiri oleh pengguna anggaran (Kepala Bagian Umum, Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah) melalui pengkondisian dan persekongkolan antara perusahaan pelaksana dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dimana perusahaan CV. FJ dan CV. KJ hanya disewa oleh pengguna anggaran”, pungkas Seno Aji.

Kemudian, Seno Aji melanjutkan juga bahwa dalam praktiknya saat pelaksanaan proyek pengadaan alat/bahan listrik untuk 3 rumah dinas terindikasi terdapat item belanja fiktif.

“Parahnya lagi dalam pelaksanaan proyek tersebut, diduga terdapat belanja alat/bahan listrik fiktif kondisi ini diperkuat dengan tidak terdapat bukti atau nota pembelian alat/bahan listrik tersebut dan spesifikasi lampu yang terpasang pada rumah dinas tidak sesuai dengan kontrak kerja, maka atas dasar ini pengelolaan dan penggunaan keuangan daerah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah
Kabupaten Lampung Tengah dalam proyek pengadaan alat listrik dari alokasi APBD tahun
anggaran 2021 senilai Rp. 330.886.000,-, patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi adalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu koorporasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan Negara atau perekonomian, menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain”, tutup Seno yang dikenal sederhana ini.

Baca Juga :  Lomba 17 Agustusan Berlangsung Meriah, Pangdam XII/Tpr Bersama Prajurit dan Keluarga Rayakan HUT Kemerdekaan RI

Diakhir penjelasannya, Seno Aji mengungkap bahwa pihaknya telah dimintai keterangan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah sebagai upaya tindak-lanjut laporan yang telah didaftarkan di Kantor Kejati Lampung,

“Kita telah datang ke Kantor Kejari Lampung Tengah pada 16 Mei 2023, guna menemui penyidik pada bidang Pidsus Kejari Lampung Tengah dengan maksud dan tujuan memberikan keterangan yang komprehensif atas laporan yang sudah kita daftarkan ke Kantor Kejati Lampung, dan semoga tim Pidsus Kejari Lampung Tengah dan Kejati Lampung dapat bekerja secara profesional dan mengedepankan rasa keadilan untuk masyarakat”, harap Beliau.

Sementara, sebelumnya pihak Kejati Lampung melalui penyampaian informasi pada Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) akan meneruskan aduan tersebut kepada pimpinan Kejati Lampung.

“Laporan ini akan kita teruskan langsung ke pimpinan Pak”, kata Vita. (*)

Berita Terkait

Diduga Pamer Miras di Klub Malam, Ketua DPRD Ogan Ilir: Anggota DPRD Dilaporkan ke Badan Kehormatan
Jelang Idul Fitri, Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Mudik
Kapoksi Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Muhammad Rahul Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Polri di Riau, Ini Bukti Nyata Untuk Masyarakat
Kebakaran Aspol Pintu Angin di Pekanbaru: Kapolda Bersama Wakapolda Riau Turun Langsung Pastikan Bantuan dan Pemulihan
Kapolri-Titiek Soeharto Tinjau TNTN: Dukung Pelestarian Gajah hingga Tanam Pohon
Fungsi Infrastruktur Terganggu, Kinerja Dishub KBB Dipertanyakan di Underpass Lebak Sari
Menebar Kebaikan di Ramadhan, IWO-I KBB Satukan Wartawan dalam Nuansa Kekeluargaan
Karang Taruna Cipta Mandiri Bojonghaleang Gelar Santunan Yatim dan Pembagian Al-Qur’an di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:02 WIB

Keluarga Besar Faqih Fakhrozi Bin H. Makmun Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H

Senin, 16 Maret 2026 - 01:24 WIB

Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:35 WIB

Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:56 WIB

DPP AKPERSI Kecam Intimidasi Terhadap Ketua DPC Pekanbaru, Instruksikan Jajaran Tetap Solid

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:55 WIB

Limbuk : “Dinantikan banyak penonton, menyajikan humor segar ditengah serius alur cerita wayang

Senin, 9 Maret 2026 - 21:31 WIB

HIMLAB Raya Jakarta Gelar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Labusel, Dorong Penguatan Pembangunan Daerah

Senin, 9 Maret 2026 - 01:22 WIB

Safari Ramadhan dan Diskusi Publik, DPP LIPPI Soroti Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran, Apresiasi Kinerja Menko Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:29 WIB

AKPERSI Apresiasi Kebijakan Menkomdigi, Pembatasan Media Sosial Anak Berlaku 28 Maret 2026

Berita Terbaru