SPBU Jawi–Jawi di Maros Diduga Lakukan Praktik Penjualan Solar Ilegal

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 1 Juli 2024 - 18:54 WIB

50224 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAROS |  Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jawi–Jawi di Desa Minasa Baji, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, tengah diselidiki atas dugaan praktik tidak sah dalam penjualan jerigen jenis Bio Solar.

LSM LIDIK Pro Maros telah mengirim surat kepada PT Pertamina dan Polres Maros, termasuk Bapak Kapolres Maros, terkait temuan ini.

Dugaan yang mencuat adalah bahwa SPBU tersebut membebankan biaya pengisian BBM subsidi jenis Bio Solar kepada konsumen di luar ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu warga, AB, melaporkan bahwa ia diminta membayar Rp 295.000 per jerigen berisi 35 liter, dan disuruh mengambilnya keesokan hari. AB menawar Rp 270.000, tetapi tidak mencapai kesepakatan dengan petugas SPBU.

Kepala Desa Minasabaji, Umar, saat dihubungi melalui WhatsApp, menyatakan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan telah sesuai dengan daftar kelompok tani di desanya dan diketahui oleh dinas terkait.

“Persoalan adanya yang menggunakan rekomendasi tersebut untuk kepentingan di luar petani akan kami tindak lanjuti. Terima kasih kepada Saudara Ismar yang telah membantu dalam pengawasan SPBU di wilayah Desa Minasabaji,” ujar Umar.

Baca Juga :  Terungkap Peran Teroris Ditangkap di Jateng, Bom di Polsek Astanaanyar

Selain itu, SPBU ini juga diduga melayani pengisian jerigen tanpa memiliki rekomendasi resmi dari pihak terkait, seperti yang dianjurkan oleh PT Pertamina.

Kapolsek Bantimurung saat dihubungi hanya menjawab singkat, “Makasih banyak infonya.”

Ketua LIDIK Pro Maros, Ismar, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kinerja Polsek Bantimurung yang dinilai lamban dalam menanggapi maraknya pembelian solar di SPBU Jawi-Jawi.

Menurut Ismar, kurangnya tindakan tegas dari pihak kepolisian menunjukkan ketidakefisienan dalam menjalankan tugas mereka.

Oleh karena itu, ia meminta Kapolres Maros untuk segera mengevaluasi kinerja Kanit Reskrim dan Kapolsek Bantimurung demi penegakan hukum yang lebih efektif dan akuntabel.

Ismar juga menyatakan bahwa keadaan semakin memprihatinkan karena konsumen yang memiliki rekomendasi resmi sering kali diminta membayar tambahan biaya oleh SPBU.

Praktik ini jelas merugikan masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat dari BBM subsidi jenis solar.

Selain itu, sejumlah besar BBM solar yang diperuntukkan bagi masyarakat habis digunakan untuk pengisian jerigen dalam waktu singkat setelah tiba dari penyalur Pertamina.

Baca Juga :  Gawat ! Beroperasi Mulus Tiga Barang “Ilegal” Togel, Mesin Judi Tembak Ikan dan Narkoba Beroperasi Bebas di Wilayah Hukum Polsek Talun Kenas

Kanit Tipiter Polres Maros, Wawan Hartawan, saat dikonfirmasi terkait penyalahgunaan BBM Bio Solar di SPBU Jawi-Jawi menyatakan akan memanggil pihak SPBU dan memproses sesuai perundangan yang berlaku jika ditemukan pelanggaran sesuai laporan yang masuk.

Pihak pengawas SPBU Jawi–Jawi dilaporkan sering menggunakan nama kelompok tani untuk mengelabui proses pengawasan, menambah kebingungan dalam penanganan kasus ini.

Lebih lanjut, terdapat dugaan serius terkait pemalsuan QR code untuk pembelian BBM subsidi, melibatkan kendaraan yang mengatasnamakan kelompok tani dan kemudian menjualnya ke pasar ilegal.

Modus lainnya melibatkan pemalsuan dokumen oleh oknum yang mengaku sebagai nelayan, diduga bekerja sama dengan oknum pemerintah desa.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan pihak-pihak terkait seperti APH dan PT Pertamina dapat segera bertindak untuk memberantas praktik mafia atau kejahatan yang merugikan masyarakat dalam penjualan BBM bersubsidi jenis solar. Senin 1/7/2024.

(Team Media)

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
Tupon dan 10,45 Gram Sabu Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Kelurahan Negerilama.
Publik Gempar! Dugaan Asusila Libatkan Oknum Sekdes Ogan Ilir, Korban Tak Terlacak Keberadaannya
Gerak Cepat: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Judi Online Jenis Slot
Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku
Tim Terpadu Nagan Raya Periksa PT KIM Terkait Perizinan. HGU Dan Plasma
Tiga Remaja Diduga Pencurian Kotak Amal Masjid : Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan
Gerak Cepat : Kapolsek Kuala Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Milik SMA Negeri 1 Kuala

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:53 WIB

Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:17 WIB

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:14 WIB

DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:53 WIB

BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:24 WIB

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:09 WIB

Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:04 WIB

RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Senin, 12 Januari 2026 - 19:51 WIB

PDIP Ungkap 8 Tantangan Utama Bangsa dalam Penutupan Rakernas I

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB