Kunjungan Kerja Pangdam IM ke Kodim 0117/Aceh Tamiang

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 5 Agustus 2024 - 12:04 WIB

50218 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhoksukon-,Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Rusli. SH. Ketika di konfirmasi awak media Terkait Satus Khairurasyidin Bin Alm Jafa, Warga Gampong Krueng Baroe Blang Mee, Sebagai Nara pidana (NAPI) di LP Lhoksukon.

“Rusli Menjelaskan Khairurasyidin Bin Alm Jafar, bukan Napi pada Lapas kelas IIB Lhoksukon, Memang sebelumnya yang bersangkutan pernah di tahan pada LP Kelas IIB Lhoksukon Beberapa hari saja, “Namun Khairurasyidin Bin Alm Jafa di jemput Oleh pihak Kejaksaan Negeri Lhoksukon.” Terang Rusli. Senin (5/8/2024)

“Karena yang bersangkutan saat itu, masih bersatu Tahanan Jaksa, dan sampai hari ini Khairurasyidin Bin Alm Jafa yang di sebut-sebut Napi Pada Lapas ini, belum di serahkan pada pihak kami, “entah yang bersangkutan telah di Putuskan hukumannya atau tidak, kita pihak Rutan tidak mengetahui pasti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Pegawai Kemenag Aceh Utara, Kesulitan Melakukan Absen Menggunakan Aplikasi Pusaka

“Saya terkejut juga mendengar dan membaca berita di media Online, ada seorang Napi Lapas Kelas IIB Lhoksukon, berkeliaran di luar LP, “Sebab selama ini saya tidak pernah memberikan izin dengan syarat dan alasan apapun, untuk para napi mengurus izin keluar dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon selama Ini.” Tegas Kepala Lapas tersebut.

“Sementara Itu, berdasarkan Publikasi yang terlihat Pada Laman Web Resmi Pengadilan Negeri Lhoksukon. Terkait perkara Khairurasyidin Bin Alm Jafa Cs, dengan Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN dan Dua Orang Jaksa penuntut umum, Yaitu:
1.DWI MEILY NOVA, S.H., M.H.
2.HARRI CITRA KESUMA,S.H.

Terdakwa di Tuntutan Oleh Jaksa pada Selasa, 28 Mei 2024 dengan Isi tuntutan, sebagai berikut, terdakwa KHAIRURASYIDIN BIN ALM JAFAR Cs, telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Terhadap Orang lain.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, dan
Pihak jaksa penuntut agar terdakwa di hukum dengan hukuman pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun 6 (Enam) Bulan penjara, serta dikurangkan selama terdakwa menjalani penahanan di rutan  terdakwa tetap ditahan. demikian tuntutan Pihak Jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Lhoksukon.

Baca Juga :  Pemuda Lubuk Pusaka Minta Uluran Tangan Dari Dispora Aceh Utara

Akan Tetapi, Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon berkata lain, pada tanggal 24 Juni 2024 pihak Hakim setelah mengingat, menimbang dan memutuskan Hukuman terhadap KHAIRURASYIDIN BIN ALM JAFAR Cs, karena keduanya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan, dan Menjatuhkan pidana masing-masing selama 6 (enam) bulan Penjara.

Dan di tetapkan terdakwa KHAIRURASYIDIN BIN ALM JAFAR Cs, berada dalam tahanan, serta di kurangi seluruh masa yang telah dijalani terdakwa, Membebankan para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah).

(Editor: T.M.Raja)

Berita Terkait

Srikandi Relawan Aceh Petualang Pasca Banjir Bandang Tak Kenal Lelah
Bupati Aceh Utara ( Ayah Wa ) Tempuh Jalur Sungai Jambo Aye Mengunjungi Warganya Di Sara Raja.
Pasca Bencana Banjir Bandang,Warga Desa Lubuk Pusaka Berharap Uluran Tangan Pemerintah.
Dukung Aceh Bebas Narkotika, Bea Cukai Lhokseumawe dan BNN Hancurkan Ladang Ganja di Teupin Rusep
Bupati Aceh Utara Hadiri Puncak Bulan Bakti Karang Taruna 2025 sebagai Komitmen Pemberdayaan Pemuda dan Masyarakat
Membangun Desa Lubuk Pusaka Yang Kreatif,Maju,Bersatu dan Agamis
Puluhan Warga Desa Lubuk Pusaka Kecamatan Langkahan Datangi Polres Aceh Utara
Musyawarah dan Transparansi Jadi Pilar Visi Tgk Amir untuk Desa Lubuk Pusaka

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 00:17 WIB

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:07 WIB

Wakapolres Tanah Karo : Keberadaan Organisasi Profesi Media Sangat Penting Dalam Membangun Informasi Yang Sehat, Edukatif, Dan Berimbang

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:02 WIB

Wabup Nagan Raya Raja Sayang Terima Kunker Wali Kota Banda Aceh, Salurkan Bantuan Banjir di Beutong Ateuh

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:43 WIB

Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:35 WIB

Publik Gempar! Dugaan Asusila Libatkan Oknum Sekdes Ogan Ilir, Korban Tak Terlacak Keberadaannya

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:35 WIB

BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:27 WIB

Gerak Cepat: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Judi Online Jenis Slot

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:44 WIB

Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB