Aceh Utara”waspadaindonesia.com
Dari tahun 2023 pengukuran sertifikat perona yang dilakukan pihak BPN didesa Lubuk Pusaka Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara berlangsung secara terukur dan tidak ada hambatan sama sekali pada saat pengukuran yang dilakukan pihak BPN dengan masyarakat setempat.
Begitu juga selanjutnya pada tahun 2024 berlanjut pengukuran lahan masyarakat untuk dapat disertifikati program nasional ( PERONA ) juga sama halnya seperti pengukuran pada tahun 2023 dengan tiada hambatan apapun,Tetapi pada saat keluarnya sertifikat perona/PTSL pada bulan lima tahun 2026 yang lalu,Masyarakat sangat kecewa dan dirugikan oleh oknum BPN Aceh Utara tersebut,Karena mencapai ratusan masyarakat yang mengurus sertifikat tersebut tidak dikeluarkan pihak BPN Aceh Utara yang sudah diukur,Ironisnya lagi lahan sudah diukur bahkan biaya untuk pengukuran dikeluarkan olah masyarakat setempat untuk biaya operasional imbuhnya.
Saat awak media ini konfirmasi ke pihak BPN Aceh utara melalui watshap terkait tidak terbitnya sertifikat masyarakat Desa Lubuk Pusaka dengan lantang oknum BPN tersebut mengatakan dengan alasan tanah ” PAKET “jelasnya,Tetapi pada saat pengukuran bersama oknum BPN tersebut tidak ada permasalahan dilapangan.
Pada saat dikomfirmasi ke nomor wasthap yang sama kembali atas nama siapa paket tersebut,” Sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban dari pihak BPN Aceh Utara.
Kepala Pengembangan DPP TOPAN RI Norman Sembiring ” Hal ini tidak bisa kita biarkan berlarut-larut,Agar tidak menjadi api dalam sekam,Seyogianya pihak BPN Aceh Utara harus transparan terhadap masyarakat Desa Lubuk Pusaka,Karena yang diukur tanah masyarakat Desa Lubuk Pusaka,Bukan tanah paket yang diutarakan oknum BPN tersebut,” Darimana jalanya itu tanah paket,!!”,Sedangkan lahan Desa Lubuk Pusaka itu tidak di izinka dan tidak diakui oleh Geucik tua ( Alm Jadun ) masuk perkebunan inti rakyat ( PIR ) paket pada tahun 1990 dan suratnya sampai hari ini masih tersimpan,Jelas Norman.
Selain itu,” Kami meminta kepada satgas mafia tanah,Kapolri,Kejagung,Kanwil PBN Provinsi Aceh yang terkait dengan hal ini,Kiranya jangan tinggal diam dan harus segera diselesaikan,Karena kami menilai ada oknum mafia tanah dan oknum BPN Aceh Utara yang bermain untuk mengelabui masyarakat Desa Lubuk Pusaka agar lahanya dirampas dan dirampok,Jelasnya.(red)




































