Tim Advokasi Media Akan Laporkan PT Dream Network Solusindo, Melanggar UU No 47 Tentang Telekomunikasi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:55 WIB

50480 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Tim Advokasi Media Siap Melaporkan Tindak Pidana PT Dream Network Solusindo sesuai Pasal 47 Undang undang Telekomunikasi.

Berdasarkan kajian Hukum dan Bukti bukti yang telah dihimpun oleh Tim Advokasi Media mengenai usaha PT Dream Network Solusindo yang menjalankan usaha penyelengaraan Telekomunikasi berupa penjualan Voucher Internet Home to Home yang diduga tidak memiliki izin Internet Service Provider ( ISP ) dan ULO ( Uji Laik Operasi) dari kementerian Kominfo.

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh PT Dream Network Solusindo dalam menjalankan Usaha penyelenggaraan telekomunikasi berupa penjualan Voucher Wifi Home to Home yang tidak memiliki izin penyelenggaraan dari Kemenkominfo maupun instansi pemerintah yang berwewenang sehingga jelas dan terang, PT Dream Network Solusindo telah melanggar Pasal 47 Undang undang Telekomunikasi.

Baca Juga :  Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Batu Bara Sudarman, Berikan Apresiasi Kepada Polres Batu Bara di Hari Bhayangkara Ke-79

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga dapat di Pidana penjara selama 6 tahun dan di Denda Rp : 600.000.000,_ ( Enam Ratus Juta Rupiah) maupun dapat di kenakan sanksi Administrasi, dikarenakan Permenkominfo Nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri komunikasi dan informatika Nomor 13 tahun 2019 tentang penyelenggara jasa telekomunikasi.

Akibat perbuatan PT Dream Network Solusindo yang tidak memiliki izin tersebut merugikan masyarakat umum, yang seharusnya mendapatkan akses internet yang bersih dan juga PT Dream Network Solusindo telah merugikan Negara disebabkan PT Dream Network Solusindo tidak membayarkan kewajibannya kepada Negara, Berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan Universal Service (USO) sehingga Tim Advokasi Media segera akan membuat pengaduan ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah Polisi, Wujud Kepedulian Terhadap Ekonomi Masyarakat

Berdasarkan hal – hal penjelasan Tim Advokasi Media terkait perbuatan PT Dream Network Solusindo yang telah melanggar ketentuan pasal 47 Undang undang Telekomunikasi  maka Tim Advokasi Media berharap kepada Pihak kepolisian menerima pengaduan dan Juga Permasalahan Internet Ilegal ini menjadi Atensi demi kepentingan masyarakat luas dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI )

Sumber : Tim Advokasi Media

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu, Warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai Ditangkap Satres Narkoba Polres Batu Bara
Inalum Dukung Pertanian Berkelanjutan Lewat Penerapan Metode Tani Nusantara di Kuala Tanjung
Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Patroli Presisi, Temukan Barang Bukti Narkoba dan Mengamankan Dua Orang Tersangka
Inalum Bersinergi Dengan TNI dan Polri Gelar Program Sembako Murah bagi Warga Sekitar PerusahaanKuala Tanjung
Inalum Gelar Vendor Event 2025, Jalin Silaturahmi Untuk Kolaborasi
Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala Melayat Atas Meninggalnya Mertua Aipda Selamat
Personil Satlantas Polres Batu Bara Memberikan Kemudaan Kepada Masyarakat Yang Sedang Membuat SIM
Diperiksa Satres Narkoba Polres Batu Bara, E Hasibuan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:59 WIB

Jaya Sakti Peduli dan Berbagi Sesama Warga Setempat, Satgas Bangun Keharmonisan Lewat Ibadah dan Kebersamaan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Minggu, 12 Okt 2025 - 13:12 WIB