LSM Trinusa Soroti Dugaan Korupsi Dana BOS di Provinsi Lampung

hayat

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:25 WIB

50407 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung – LSM Trinusa Provinsi Lampung menyoroti dugaan korupsi dalam realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat SMA/SMK se-Provinsi Lampung tahun 2020, 2021, dan 2022. LSM Trinusa berencana melaporkan dugaan ini ke aparat penegak hukum, mengingat adanya indikasi penyimpangan yang merugikan dunia pendidikan.

Dugaan korupsi ini mencuat seiring dengan laporan sekolah yang tetap mencantumkan anggaran untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan selama pandemi COVID-19. Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah diliburkan dan pembelajaran dilakukan secara daring. Namun, sejumlah sekolah tetap melaporkan penggunaan Dana BOS untuk kegiatan seperti ekstrakurikuler, asesmen pembelajaran, serta pembayaran langganan daya dan jasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, terdapat dugaan mark-up gaji honor tenaga pendidik, di mana nominal yang dilaporkan lebih besar dibandingkan jumlah sebenarnya yang diterima oleh guru honorer. Praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan melanggar prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Baca Juga :  Ratusan Masyarakat Aceh Barat Gelar Aksi Kekantor DPRK Tolak Perpanjangan Pj. Mahdi Efendi

LSM Trinusa menduga adanya pembiaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung terkait permasalahan ini. Hal tersebut disampaikan oleh Faqih Fakhrozi, selaku Sekjen LSM Trinusa Provinsi Lampung. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana BOS.

Menanggapi hal ini, LSM Trinusa Provinsi Lampung juga merencanakan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes atas dugaan korupsi yang terjadi di sektor pendidikan.

Aparat penegak hukum (APH) serta Inspektorat Provinsi Lampung diminta untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan ini. Audit yang dilakukan diharapkan dapat mengungkap apakah benar terjadi praktik korupsi yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Baca Juga :  Perkuat Transformasi Daerah, Gubernur Lampung Jalin Kerja Sama Strategis dengan Provinsi Shandong, Tiongkok

Jika terbukti bersalah, pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena korupsi di sektor pendidikan tidak hanya merugikan negara tetapi juga menghambat kualitas pendidikan bagi peserta didik. Masyarakat diharapkan turut mengawasi transparansi penggunaan dana pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

*Dapur Rilis Trinusa*

Pewarta:Hayat *

Berita Terkait

Sertijab Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Digelar di Kejaksaan Tinggi Lampung
Pemprov Lampung Dorong Peran Jasaboga Perkuat Gizi, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah
Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel
Membangun Sinergi Lewat Tindakan Nyata: Transparansi dan Keterbukaan Polres Inhu Dukungan Nyata Kapolres Baru untuk Kemitraan dengan Media
Diduga Manipulasi Dana BOS, Kepala SMPN 2 Tanjung Raja dan Bendahara Jadi Sorotan Publik
BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik
LSM Trinusa Desak BPK RI Wilayah Lampung Audit Menyeluruh Kegiatan Anggaran Tahun 2025 Sekretariat DPRD Bandar Lampung
Asap Hitam di PT Antam, GMPB Desak Pemda dan Polres Bogor Usut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB