LSM Trinusa Soroti Dugaan Korupsi Dana BOS di Provinsi Lampung

hayat

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:25 WIB

50455 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung – LSM Trinusa Provinsi Lampung menyoroti dugaan korupsi dalam realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat SMA/SMK se-Provinsi Lampung tahun 2020, 2021, dan 2022. LSM Trinusa berencana melaporkan dugaan ini ke aparat penegak hukum, mengingat adanya indikasi penyimpangan yang merugikan dunia pendidikan.

Dugaan korupsi ini mencuat seiring dengan laporan sekolah yang tetap mencantumkan anggaran untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan selama pandemi COVID-19. Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah diliburkan dan pembelajaran dilakukan secara daring. Namun, sejumlah sekolah tetap melaporkan penggunaan Dana BOS untuk kegiatan seperti ekstrakurikuler, asesmen pembelajaran, serta pembayaran langganan daya dan jasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, terdapat dugaan mark-up gaji honor tenaga pendidik, di mana nominal yang dilaporkan lebih besar dibandingkan jumlah sebenarnya yang diterima oleh guru honorer. Praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan melanggar prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Baca Juga :  Exploring Bandung's Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

LSM Trinusa menduga adanya pembiaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung terkait permasalahan ini. Hal tersebut disampaikan oleh Faqih Fakhrozi, selaku Sekjen LSM Trinusa Provinsi Lampung. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana BOS.

Menanggapi hal ini, LSM Trinusa Provinsi Lampung juga merencanakan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes atas dugaan korupsi yang terjadi di sektor pendidikan.

Aparat penegak hukum (APH) serta Inspektorat Provinsi Lampung diminta untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan ini. Audit yang dilakukan diharapkan dapat mengungkap apakah benar terjadi praktik korupsi yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Baca Juga :  Kontingen PKA Ke -8 Nagan Raya Ikut Pawai Perahu Hias Di Even Budaya.

Jika terbukti bersalah, pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena korupsi di sektor pendidikan tidak hanya merugikan negara tetapi juga menghambat kualitas pendidikan bagi peserta didik. Masyarakat diharapkan turut mengawasi transparansi penggunaan dana pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

*Dapur Rilis Trinusa*

Pewarta:Hayat *

Berita Terkait

Wagub Jihan Nurlela Buka Kejuaraan Renang Nasional di Lampung
Pemprov Lampung Dukung Putra Daerah Hadiri Black Hat USA 2026
Rapor Merah Disdik Kota Bekasi: Dari Sengkarut SPMB, Mutasi Ilegal PPPK, hingga Dugaan Korupsi Meubeler Diadukan ke Kejari
LSM TRINUSA Bangkalan Ajukan Permohonan Audiensi ke PUDAM Sumber Sejahtera Terkait Kebocoran PAD
SMPN 3 Padalarang Berikan Klarifikasi, Tegaskan Pengelolaan Dana Dilakukan Secara Transparan dan Berdasarkan Kesepakatan
Purnama Wulan Sari Mirza Dukung Gerakan Sejuta Vaksin HPV, Dorong Perempuan Peduli Kesehatan
LSM TRINUSA Desak Transparansi Bank Lampung: 11 Temuan Laporan Keuangan Tahun 2025 Disorot, Direksi Diminta Klarifikasi Terbuka
Presiden GANTARA Ucapkan Hari Bayangkara Ke-80

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:52 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Pemasok Masih Diburu

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:17 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:35 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:29 WIB

Polisi Bantu Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Rigeb

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:23 WIB

Dukungan Guru Mengalir, Agustiandi Dipercaya Pimpin PGRI Cabang Pining

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:42 WIB

Bekerja Sepanjang Malam, HK Sukses Tangani Longsor Tetumpun, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:37 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:57 WIB

Tradisi Pemberangkatan Personel Batalyon D Pelopor Dalam Rangka Pendidikan SIP 56 Tahun 2026

Berita Terbaru