Diduga Gagal Paham dan Lakukan Dugaan Pemerasan, Ini Pinta Galih Prito Rakasiwi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 29 Agustus 2023 - 14:17 WIB

50289 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau – Diduga gagal faham akan fungsi jurnalis dan kode etik Jurnalis, Oknum Wartawan sengaja naikan berita sebagai cara untuk menakut-nakuti dan menekan para pengusaha agar dapat mendapatkan sejumlah uang.

Seperti halnya yang dialami oleh salah seorang Pengusaha di daerah Kulim Kecamatan Bathin Kabupaten Bengkalis yang Usaha nya langsung diberitakan oleh Oknum yang mengaku Wartawan berinisial JS dan kawan-kawan diduga karena pengusaha tidak mau lagi memberikan Uang bulanan seperti biasanya.

Hal tersebut tidak hanya dirasakan oleh Pemilik Gudang yang ada di Km 7 Kulim Kecamatan bathin solapan saja, melainkan hampir seluruh pengusaha pemilik Gudang yang ada di Jalinsum khususnya di kecamatan bathin solapan yang juga diduga menjadi bulan – bulanan para Oknum Wartawan tersebut yang kapan saja usaha mereka bisa dinaikan di Media apabila tidak membayar Atensi yang mereka minta perbulan yang nilainya tak tanggung – tanggung sampai jutaan Rupiah, sebagaimana bukti yang dimiliki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberitaan yang dinaikan menjadi konsumsi publik, yang dilakukan oknum wartawan diduga dijadikan sebagai alat untuk memeras para pengusaha.

Baca Juga :  Polres Rohul Gelar Program Minggu Kasih, Sapa Dan Serap Aspirasi, Ajak Jemaat Gereja Jaga Kamtibmas

Akan tindakkan yang dilakukan oknum wartawan yang diduga menyalahgunakan profesi dan media sebagai alat pemerasan, mendapatkan sorotan dan kritikan yang keras dari beberapa kalangan Jurnalis khususnya yang berada di Kota Duri Kecamatan bathin solapan Kabupaten Bengkalis .

Galih Prito Rakasiwi Ketua DPD AMI ( Dewan Perwakilan Daerah Aliansi Media Indonesia ) Kabupaten Bengkalis, sekaligus mewakili beberapa Wartawan Senior Kota Duri yang berdomisili di Kecamatan Bathin Solapan mengatakan. ” Sebagai sosok seorang Jurnalis yang menjalankan fungsinya sebagai kontrol, seharusnya dalam melaksanakan tugas jurnalistik / peliputan dilapangan wajib tunduk pada Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis (KEJ), ” Ucapnya.

Dan bagi masyarakat maupun pelaku usaha, jika terdapat oknum wartawan yang diduga lakukan penyalahgunaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, seperti halnya melakukan dugaan pemerasan maupun meminta sesuatu hal dari berita yang dihasilkannya maupun meminta sesuatu hal maupun imbalan dari karya tulis yang dihasilkannya .

Baca Juga :  Dengan Patroli Mobile Dan Stasioner, AKP Buyung Pastikan Harkambtibmas Terjaga Di Wilkum Polsek Kunto Darussalam

Sehingga berujung pada pemerasan, maka silahkan laporkan kepada Pemimpin Redaksi, atau Pimpinan dimana wartawan tersebut dipekerjakan di perusahaan Pers berbadan hukum, untuk segera ditindak lanjuti oleh pimpinan perusahaannya.

Jika tidak mendapatkan respon maupun tanggapan dari perusahaan Pers dimana oknum tersebut dipekerjakan di perusahaan persnya bekerja, maka laporkan kepada Dewan Pers (DP) dengan meminta arahan dan petunjuk kepada Dewan Pers (DP) secara tertulis.

Akan dugaan penyalahgunaan yang diduga dilakukannya, seperti halnya meminta imbalan, atau atensi maupun dalam bentuk lainnya dengan maksud tujuan oknum wartawan tersebut terpenuhi tentunya dengan alat bukti yang dimiliki, agar tidak ada lagi oknum-oknum wartawan yang diduga lakukan penyalahgunaan dengan mengubah profesinya yang dapat merusak citra serta nama baik Pers Indonesia dihadapan masyarakat dan dimata hukum, dan statusnya sebagai oknum wartawan dicabut.

Karena jika perusahaan Pers berbadan hukum tidak mencabut status oknum wartawan yang bersikap demikian,maka perusahaan Pers dapat terseret-seret. tutup Galih dengan geram…… Bersambung

Sumber : DPD AMI Kab Bengkalis

Berita Terkait

Praktik Pengoplosan Gas LPG Subsidi Dibongkar Polda Babel
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Halal Bihalal LMB Nusantara : Satukan Laskar Melayu Se-Riau, Bukti Melayu Bangkit Menjaga Marwah
Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Murni “Non Judi”
Menuju Munas Boyolali, SWI dan BAZNAS RI Siapkan Penandatanganan MoU Kerja Sama
Dari Bandung untuk Indonesia: Rakernas I XTC Kobarkan Solidaritas
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 12:53 WIB

Lambannya Penyidikan Proses Hukum Dugaan Penyimpangan Dana Bos; Ketua DPC Grib Jaya Angkat Bicara

Rabu, 1 April 2026 - 15:52 WIB

Protes Hasil Pemeriksan, Korban Penganiayaan Laporkan Oknum Penyidik Ke Wasidik Polda Lampung

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:07 WIB

Sinergi Keluarga Korban dan Penasehat Hukum Rahma Amin, S.H. & Partners Apresiasi Gerak Cepat Polres Pesibar

Minggu, 18 Januari 2026 - 12:32 WIB

LSM Amunisi Desak Kejati Lampung Periksa Kadiskes Pesisir Barat Terkait Dugaan Indikasi KKN dalam Realisasi Anggaran 2025

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:34 WIB

Ketua DPRD Pesisir Barat Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Undangan Pertama di Pelantikan PAW

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:00 WIB

LSM AMUNISI Desak Transparansi, Ancam Laporkan Dinas Kesehatan Pesisir Barat ke Kejati Lampung

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:22 WIB

DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Resmi Berdiri di Kabupaten Pesisir Barat

Senin, 22 September 2025 - 12:51 WIB

LSM SIMULASI Lampung Soroti Dugaan Kecurangan Rp 12 Miliar di Dinas Kesehatan Pesisir Barat

Berita Terbaru

DAERAH

Praktik Pengoplosan Gas LPG Subsidi Dibongkar Polda Babel

Sabtu, 18 Apr 2026 - 13:13 WIB