Mafia Tanah yang Permainkan Hukum, Ahli Waris Pungin Bin Durachman Minta Keadilan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 19:22 WIB

50340 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta |  Sudah hampir tujuh tahun lamanya perguliran sengketa lahan yang di klaim oleh oleh Sutidjan Arifin SHM Nomor 06573 dengan luas 984 M2 dan Sutjipto Arifin SHM Nomor 40574 dengan luas 986 M2, penerbitan sertifikat tersebut tidak berdasar atau tidak sesuai riwayat tanah / Warkah dari Kelurahan Pondok Kelapa Jakarta Timur Rabu .30/08 /2023.

Terbitnya sertifikat atas nama tersebut diatas dan ingin menguasai fisiknya, ahli waris sempat dilaporkan ke pihak hukum, sementara ahli waris sendiri tidak tahu mengenai tanah yang didudukinya tersebut diklaim dan sudah bersertifikat.

Berawal dari situ ahli waris lapor balik, karena mereka (ahli waris) tidak pernah menjual tanah, tiba tiba dikalim dengan terbit sertifikat atas nama tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan kami dilapangan berdasarkan aduan dari beberapa Ahli Waris, H Achmad Sanusi menyampaikan ” sejak tahun 1965 orang tua saya Pungin Bin Durachman memiliki tanah seluas kurang lebih 10.000 M2 yang berlokasi di Kelurahan Pondok Kelapa Jakarta Timur .

M. Yusuf salah satu menantu Pungin Bin Durachman ,Ya dulu sempat ada orang yang mengklaim dan mengusir saya untuk mengosongkan tanah ini, ini tanah keluarga Pungin kenapa mengusir saya, kami tidak pernah menjual tanah ini, Girik aslinya ada di kami. kata saya.

Anda memiliki sertifikat beli dari siapa, mana Warkahnya, mereka tidak memperlihatkannya.
Dari situ saya mempertanyakan kepada pihak Kelurahan Pondok Kelapa Jakarta Timur mengenai terbitnya sertifikat atas nama Sutidjan Arifin dan Sutjipto Arifin, ternyata sertifikat tersebut tidak terdaftar di Kelurahan Pondok Kelapa berdasarkan data yang ada di Kelurahan dan di Kecamatan, Warkahnya pun tidak ada. ucap M. Yusuf.

Baca Juga :  Polri Menuju 79 Tahun: Menjaga Kepercayaan Masyarakat, Memperkuat Transformasi yang Menyatukan, Bukan Memisahkan

Beberapa kali saya gelar perkara di Mabes Polri, sertikat atas nama dua orang tersebut memang tidak terdaftar, namun orangnya tidak ditahan, padahal sudah jelas laporan saya ini meminta orang tersebut ditahan karena sudah memanipulasi serta mau mengambil tanah keluarga kami.

Ditempat yang lain, Achmad Sanusi juga mengatakan ya bapak saya Pungin Bin Durachman mempunyai tanah seluas kurang lebih10.000 M2, Pungin memiliki 6 orang anak dan saya anak ke 4, untuk urusan ini saya kuasakan ke Yudhi Achmad Pamuji, saya hanya minta keadilan kepada penegak hukum.

Permasalahan ini hampir 4 tahun lamanya, kemarin di bulan Juni 2023 laporan Polisi Nomor: LP/5521/IX/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 03 September 2019 telah dihentikan Penyidikannya dengan alasan Demi Hukum (Daluarsa) dan telah ditetapkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S. Tap/115/VI/RES.I.9/2023 tanggal 08 Juni 2023.

Dihentikannya laporan Polisi yang daporkan oleh pelapor yang mengaku selaku ahli waris Pungin Bin Durachman terhadap tersangka Sutjipto Arifin, Sri Herawati Arifin dan Riza Roy Alfian, SE tidak kuat dasar hukumnya (Daluarsa).

Baca Juga :  Sekjen DPP Bara Jp ; Tegas Lugas,Prabowo Menghormati Jokowi Di HUT Ke-17 Partai Gerindra

Kami (Ahli Waris) meminta keadilan kepada penegak hukum agar mereka ini ditahannya, kami kecewa atas surat dari kepolisian laporan kami daluarsa dengan alasan tidak kuat dasar hukumnya.

Padahal sudah jelas mereka itu menempatkan keterangan palsu kedalam data autentik dan mempergunakan akta autentik yang isinya tidak benar serta membuat surat palsu kenapa tidak ditahan bebas berkeliaran. harap Achmad Sanusi.

Harus kemana kami meminta keadilan, kalau penegak hukum seperti ini, apakah perlu saya ke Kapolri atau ke Presiden ? pungkas Achmad Sanusi.

Daluarsa yang dikeluarkan oleh penegak hukum hingga diberhentikannya penyidikan, bahkan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan dinilai tidak mendasar, sudah jelas nyata dari tahun 2016 hingga sekarang tahu. 2023 pelapor melaporkan pelapor betul sebagai ahli waris Pungin Bin Durachman bukan orang lain ataupun pihak ketiga.

Darimana sisi tidak kuat hukumnya menurut kaca mata hukum ? Orang sudah jelas salah melanggar hukum malah aman dari jeratan hukum ? Kalau hukum di negara kita seperti ini, lantas ke siapa kami harus mengadu meminta keadilan ? .

Ataukah hukum berlaku bagi orang yang lemah ? Semoga orang yang kompeten di negara ini dapat membantu kami untuk bisa mewujudkan keadilan bagi kami.

(Team Media)

Berita Terkait

Inalum Menapaki Usia Emas 50 Tahun, Meneguhkan Eksistensi di Industri Aluminium Nasional
Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 
DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 
BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba
Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara
RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB