DPMPTSP Tubaba Imbau Dealer di Pulung Kencana Patuhi Aturan Lingkungan dan Perizinan

hayat

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 12:05 WIB

50126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tulang Bawang Barat, 17 April 2025 — Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengimbau para pelaku usaha, khususnya dealer kendaraan bermotor di wilayah Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, untuk lebih memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup dan perizinan operasional.

Kepala DPMPTSP Tubaba, Drs. Ahmad Haryanto, M.M., menjelaskan bahwa berdasarkan klasifikasi usaha, dealer di wilayah tersebut termasuk kategori dengan risiko rendah, sehingga izin usaha terbit secara otomatis berdasarkan KBLI. Namun demikian, pengelolaan lingkungan tetap menjadi kewajiban melalui Surat Pernyataan Bukti Layanan (SPBL).

Baca Juga :  Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai, Seorang Istri Dilaporkan Suami ke Polisi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Meski izin terbit otomatis, pelaku usaha wajib memenuhi komitmen lingkungan, termasuk penyediaan tempat sampah dan pengelolaan limbah B3 seperti oli bekas dan lap oli. Semuanya diatur dan harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Haryanto.

Lebih lanjut, Haryanto menyampaikan bahwa pengelolaan sampah dealer saat ini telah bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun ia menyarankan adanya penguatan kolaborasi dengan pemerintah tiyuh atau kelurahan dalam hal pengangkutan dan pengelolaan sampah, sebagaimana diterapkan di beberapa daerah lain.

“DLH memiliki keterbatasan dalam menjangkau seluruh wilayah, oleh karena itu perlu adanya pola kerja sama berjenjang yang melibatkan pemerintahan tiyuh, agar pengelolaan sampah lebih efektif dan terkoordinasi,” imbuhnya.

Baca Juga :  lSM Trinusa Tubaba Soroti Dugaan Korupsi di Dinas Perkimta Berdasarkan Temuan LHP BPK 2024

Haryanto juga menegaskan bahwa seluruh dealer yang beroperasi di bawah jaringan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) tetap wajib memenuhi sembilan poin komitmen yang telah ditetapkan. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian, DPMPTSP berwenang melakukan evaluasi, pembinaan, hingga pada tahapan penegakan sanksi administratif termasuk pencabutan izin usaha.

“Kami berharap semua pelaku usaha dapat memahami pentingnya ketaatan terhadap aturan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan iklim investasi yang sehat di Kabupaten Tulang Bawang Barat,” tutupnya.(Joni Iskan Iskandar )

Berita Terkait

Ketika Laporan Kekayaan Pejabat Diabaikan, Akankah Integritas Juga Ditinggalkan?
Ketika Laporan Kekayaan Pejabat Diabaikan, Akankah Integritas Juga Ditinggalkan?
Dugaan Keterlambatan LHKPN Kadispora Tulang Bawang Barat: LSM Triga Nusantara Desak KPK Bertindak
LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Serang Kecam Ketidaktepatan Waktu Sidang: “Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum Tidak Profesional
Disporapar Tubaba Di duga Abaikan Aturan ,LSM Trinusa Sebut Mereka Kebal Hukum
LSM Trinusa Soroti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten: SPMB 2025 Harus Transparan
LSM Trinusa Tubaba Jenguk Anggota Yang Dirawat Di Klinik Jaya Medik
Dr. Dedy Hermawan, Minta Aph Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan Aset BUMTI Sesuai Instruksi Presiden RI

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:59 WIB

Jaya Sakti Peduli dan Berbagi Sesama Warga Setempat, Satgas Bangun Keharmonisan Lewat Ibadah dan Kebersamaan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Minggu, 12 Okt 2025 - 13:12 WIB