Jangan Biarkan Hoaks Berkembang! Rekaman Soal Budi Arie Harus Ditindak Tegas

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 23:32 WIB

50315 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Wartawan yang merekam pembicaraan telepon tanpa izin dari kedua belah pihak berpotensi melanggar hukum. Namun, perekaman rahasia komunikasi telepon dapat dianggap sebagai penyadapan yang dilarang oleh hukum, menurut peraturan perundang-undangan.

Di Indonesia, perekaman pembicaraan tanpa izin tidak secara tegas dilarang, tetapi perekaman yang dilakukan secara diam-diam atau penyadapan percakapan tanpa persetujuan dapat melanggar prinsip privasi dan diatur dalam UU ITE serta Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi.

Merekam pembicaraan di handphone secara diam-diam, meskipun secara hukum sah, dapat menimbulkan implikasi etika. Secara hukum, perekaman pembicaraan yang melibatkan setidaknya satu pihak yang menyetujui tidak dianggap ilegal. Namun, perekaman tanpa izin dapat dianggap tidak etis dan menimbulkan risiko tuntutan perdata atau pidana jika rekaman tersebut kemudian disebarkan atau digunakan untuk tujuan yang merugikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPP LPPI, Dedi Siregar, dalam pesannya kepada media online di Jakarta pada malam 28 Mei 2025 menyatakan bahwa tindakan menyebarkan percakapan pribadi tanpa seizin orang yang bersangkutan berpotensi melanggar ketentuan hukum di Indonesia, khususnya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE, penyebaran informasi tanpa izin pihak terkait bisa dianggap sebagai tindak pidana.

Dedi juga mengungkapkan beberapa pasal dalam UU ITE yang dapat menjerat pelaku penyebaran percakapan pribadi tanpa izin. Pertama, Pasal 26 UU ITE yang mengatur bahwa penggunaan data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang tersebut. Jika digunakan tanpa izin, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan atas pelanggaran tersebut.

Baca Juga :  PW GPA DKI Jakarta Lakukan Aksi di MK, Peringatkan Bahaya Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK terhadap Kepercayaan Publik

Kedua, Pasal 27 ayat (1) yang mengatur larangan menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Rekaman yang dibuat tanpa izin, jika digunakan dalam proses hukum, dapat ditolak sebagai alat bukti apabila dianggap melanggar privasi.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan perlu memperhatikan prinsip etika jurnalistik, termasuk hak privasi narasumber. Perekaman tanpa izin merupakan unsur dari tindakan merekam seseorang tanpa izin, terutama jika digunakan untuk tujuan merugikan atau disebarkan tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan. Hal ini dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan UU ITE, yang diatur dalam Pasal 45.

Jika Pasal 27 ayat (1) dilanggar, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan jika Pasal 27 ayat (3) dilanggar, ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Baca Juga :  Tegakkan Kehormatan Insan Pers, FPII Gelar Aksi Damai, Copot Menteri Yandri Susanto !!

Selain itu, merekam tanpa izin bisa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama jika rekaman tersebut digunakan untuk tujuan yang merugikan atau disebarkan tanpa sepengetahuan orang yang direkam. Pasal 32 ayat (2) UU ITE melarang mengintervensi atau memindahkan informasi elektronik milik orang lain tanpa hak. Jika ada unsur penyebaran video tanpa izin yang merugikan, sanksinya bisa berupa pidana penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp750 juta.

Pelanggaran terkait privasi narasumber dapat menimbulkan masalah hukum dan etika serius.

Oleh karena itu, penyebaran rekaman yang berisi narasi yang menyesatkan, tidak akurat, atau bahkan bohong dapat merusak kepercayaan publik dan menimbulkan dampak negatif, seperti kekacauan sosial atau perpecahan. Narasi yang menghina atau merugikan kelompok atau individu tertentu dapat dianggap sebagai tindakan pidana dan pencemaran nama baik.

Penyebaran rekaman telepon terkait Budi Arie memprovokasi dan menimbulkan pro-kontra di masyarakat, serta sangat membahayakan. Oleh sebab itu, penyebaran rekaman percakapan telepon tentang Budi Arie perlu dihentikan karena melanggar hak privasi dan juga menyesatkan publik.

Penyebaran informasi yang tidak akurat atau menyesatkan dapat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk menghentikan semua berita dan narasi menyesatkan demi menjaga keamanan dan stabilitas sosial. (RED)

Berita Terkait

Surat Penghentian Diduga Tak Bertaring, Proyek Tower Batununggal Jadi Sorotan Tajam
ICMA Australia Gelar Annual General Meeting (AGM), Prof. Ana Sopanah Terpilih sebagai President ICMA Indonesia Periode 2026–2029
Dewan Pers dan Google Asia-Pasifik Bahas Revisi UU Hak Cipta, Soroti Kompensasi Media dan Transparansi Algoritma
Kolaborasi Bersejarah: SWI dan UMJ Perkuat Kompetensi dan Pendidikan Wartawan Nasional
Jaksa Agung Tunjuk Dr. Hadiman Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Sosok Berpengalaman Pemberantasan Korupsi
Prof DR Sutan Nasomal Meminta Ketua Umum PDI Perjuangan Agar Memberikan Klarifikasi Ucapan Anggotanya “Menghina Wartawan Gerombolan Sirkus”
Warga Batujajar Mengamuk! Kios Diduga Penjual Obat Golongan G Digerebek Massa di Pasar Batujajar
Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau Semua Organisasi Pers Melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:08 WIB

Aceh Tenggara Mendesak Program Strategis Mitigasi Bencana dan Irigasi untuk Ketahanan Pangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:57 WIB

Kepala MTsN 1 Aceh Tenggara Diduga Simpan Penyimpangan Dana BOS, Kemenag Tegaskan Siap Proses Hukum

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:52 WIB

Usai Kebakaran, Pesantren Darul Mukhlasin Aceh Tenggara Terima Bantuan Pemerintah dan Polri

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Proyek Irigasi P3-TGAI di Aceh Tenggara Diduga Sarat Manipulasi, PPK OP SDA-II BWS Sumatera-I Pilih Bungkam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:24 WIB

KALIBER ACEH: Jangan Ganggu Petani! Aceh Tenggara Butuh Pembangunan, Bukan Kegaduhan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:08 WIB

H. Irmawan Dinilai Mampu Jawab Harapan Publik, Didorong Pimpin Aceh Tenggara 2029

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:22 WIB

Proyek P3-TGAI di Aceh Tenggara Dihantam Isu Jual Beli Proyek dan Dugaan KKN

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, Direktur RSUD H. Sahudin Kutacane Tekankan Disiplin dan Etika Medis

Berita Terbaru