Aceh Tenggara – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 yang digelontorkan pemerintah pusat di Aceh Tenggara tengah menjadi sorotan tajam publik. Ratusan paket proyek irigasi yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten kini viral di media sosial lantaran pelaksanaannya diduga sarat penyimpangan, manipulasi, bahkan diperjualbelikan.
Namun di tengah derasnya kritik publik, pejabat pembuat komitmen (PPK) Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (OP SDA-II) Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I, Syafrepi Hasibuan, memilih bungkam. Syafrepi tidak memberikan respons ketika dimintai keterangan soal ratusan proyek bermasalah tersebut, Jumat (7/8), baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon. Keengganan memberikan jawaban memperkuat dugaan bobroknya tata kelola proyek APBN yang semestinya menjadi penopang kesejahteraan petani lokal.
Sejumlah pemerhati pembangunan di Aceh Tenggara, termasuk Adilman, menyesalkan sikap PPK yang enggan terbuka pada publik. Ia mengingatkan, pelaksanaan proyek P3-TGAI yang sejak awal digadang-gadang untuk memperkuat ketahanan pangan, kini justru menjadi ajang bancakan pihak-pihak tertentu. Menurutnya, selain pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, praktik jual beli paket proyek pun tak lagi menjadi rahasia di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan penyimpangan tersebut diperkuat dengan beredarnya informasi soal paket kegiatan yang diperjualbelikan dengan harga Rp70 juta hingga Rp80 juta per titik. Kelompok tani yang seharusnya menjadi pelaksana kegiatan hanya dijadikan pelengkap administrasi. Di lapangan, mereka tidak memperoleh manfaat nyata, bahkan harus menanggung risiko jika proyek bermasalah. Oknum dari partai politik disebut-sebut turut bermain hingga menjadi perantara permainan kotor tersebut.
Pegiat LSM setempat, Jainal, mempertanyakan kualitas infrastruktur yang dibangun. Ia menegaskan, banyak hasil pekerjaan tahun sebelumnya sudah rusak hingga roboh meski belum lama diresmikan. Hal itu menunjukkan kualitas pengerjaan yang buruk dan dugaan kuat adanya praktik curang selama pelaksanaan proyek. Jainal juga menyorot ketidaksesuaian penerapan Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2022 yang seharusnya mewajibkan pengerjaan secara swakelola oleh kelompok petani pengguna air. Namun di lapangan, intervensi pihak luar, termasuk kontraktor nonkelompok tani dan politikus, justru merusak tujuan mulia program.
Ironisnya, hingga kini Syafrepi Hasibuan tetap tidak memberikan klarifikasi atau keterangan lebih lanjut kepada masyarakat maupun wartawan. Sikap tutup mulut ini dianggap sebagai tamparan keras terhadap upaya transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Warga dan kelompok tani pun menuntut Kementerian PUPR serta lembaga pengawasan segera turun tangan untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penyelewengan proyek irigasi P3-TGAI di Aceh Tenggara, demi melindungi hak petani dan menjaga integritas program nasional ini.
Laporan : Salihan Beruh


































