Kutacane – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Aceh Tenggara tengah menuai kritik tajam dari berbagai kalangan setelah terindikasi terjadi penyalahgunaan dalam pelaksanaannya. Program yang digelontorkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saban tahun ini, semestinya menjadi ujung tombak pemerintah dalam memperbaiki tata kelola irigasi dan meningkatkan produktivitas pertanian, namun justru diduga dimanfaatkan oleh sekelompok oknum demi kepentingan golongan tertentu.
Berbagai temuan di lapangan mengungkapkan, sejumlah proyek P3-TGAI pada tahun 2026 diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai standar. Bahkan, beredar kabar program yang seharusnya menjadi hak kelompok tani itu diperjualbelikan dengan harga Rp70 hingga Rp80 juta per titik kepada kelompok atau asosiasi tani di tingkat desa. Informasi yang diungkapkan berbagai sumber, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh, menuding adanya peran kuat oknum-oknum partai politik dalam memperjualbelikan proyek tersebut, sehingga kelompok tani hanya menjadi pihak yang “numpang nama” dan bahkan dikorbankan apabila ditemui kejanggalan dalam pelaksanaan.
Padahal, berdasarkan aturan, pelaksanaan Program P3-TGAI telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Kegiatan Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Program ini dicanangkan agar benar-benar memberikan manfaat riil bagi masyarakat tani. Secara teknis, proyek ditugaskan dikerjakan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan P3A (GP3A), atau Induk P3A (IP3A), sedangkan pengawasan dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera I melalui Tim Pelaksana Balai (TPB) dan Konsultan Manajemen Balai (KMB). Dengan demikian, segala bentuk intervensi dari pihak non-kelompok tani maupun parpol sangat dilarang dan melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, fakta di lapangan mengatakan lain. Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian, Senin (03/08/2026), dengan tegas menyatakan indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) semenjak mafia proyek diduga menjual paket pekerjaan kepada kelompok tani atas perintah pihak-pihak tertentu. Menurut Pajri, tidak sedikit paket P3-TGAI yang justru “asal jadi”, tak sesuai spesifikasi, dan amburadul. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan kelompok tani—sebagai pemanfaat akhir—tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan pidana korupsi serta tata kelola keuangan negara.
Situasi ini mengundang keresahan organisasi masyarakat sipil dan petani setempat. Sebaliknya, aparat penegak hukum (APH) seperti Kejati Aceh dan Polda Aceh didorong untuk segera turun tangan menelusuri siapa saja pihak yang terlibat dalam lingkaran mafia proyek. Pajri Gegoh bahkan secara terbuka meminta agar praktik memperjualbelikan proyek rakyat segera dibongkar dan pelakunya bertanggung jawab di hadapan hukum.
Dugaan penyalahgunaan P3-TGAI di Aceh Tenggara mempertegas perlunya tata kelola anggaran berbasis transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Regulasi-regulasi tersebut sejatinya mengikat seluruh penyelenggara negara agar setiap program pemerintah, termasuk di bidang pertanian dan irigasi, sampai tepat sasaran kepada masyarakat, tanpa penyimpangan serta intervensi politik maupun bisnis.
Kini harapan publik tertuju pada integritas institusi pengawasan dan penegakan hukum untuk membersihkan sektor publik dari mafia proyek yang berulang tahun demi tahun. Warga Aceh Tenggara mendesak agar tindak lanjut nyata diambil sehingga anggaran negara benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh petani, bukan menjadi bancakan kepentingan oknum tertentu. Sementara itu, pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera I, Pemerintah Aceh Tenggara, hingga berita ini disusun belum memberikan klarifikasi atas berbagai tuduhan praktik kotor yang terjadi dalam pelaksanaan P3-TGAI tahun 2026.
Laporan : Salihan Beruh


































