Proyek P3-TGAI di Aceh Tenggara Dihantam Isu Jual Beli Proyek dan Dugaan KKN

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:22 WIB

50251 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Aceh Tenggara tengah menuai kritik tajam dari berbagai kalangan setelah terindikasi terjadi penyalahgunaan dalam pelaksanaannya. Program yang digelontorkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saban tahun ini, semestinya menjadi ujung tombak pemerintah dalam memperbaiki tata kelola irigasi dan meningkatkan produktivitas pertanian, namun justru diduga dimanfaatkan oleh sekelompok oknum demi kepentingan golongan tertentu.

Berbagai temuan di lapangan mengungkapkan, sejumlah proyek P3-TGAI pada tahun 2026 diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai standar. Bahkan, beredar kabar program yang seharusnya menjadi hak kelompok tani itu diperjualbelikan dengan harga Rp70 hingga Rp80 juta per titik kepada kelompok atau asosiasi tani di tingkat desa. Informasi yang diungkapkan berbagai sumber, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh, menuding adanya peran kuat oknum-oknum partai politik dalam memperjualbelikan proyek tersebut, sehingga kelompok tani hanya menjadi pihak yang “numpang nama” dan bahkan dikorbankan apabila ditemui kejanggalan dalam pelaksanaan.

Padahal, berdasarkan aturan, pelaksanaan Program P3-TGAI telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Kegiatan Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Program ini dicanangkan agar benar-benar memberikan manfaat riil bagi masyarakat tani. Secara teknis, proyek ditugaskan dikerjakan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan P3A (GP3A), atau Induk P3A (IP3A), sedangkan pengawasan dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera I melalui Tim Pelaksana Balai (TPB) dan Konsultan Manajemen Balai (KMB). Dengan demikian, segala bentuk intervensi dari pihak non-kelompok tani maupun parpol sangat dilarang dan melanggar hukum.

Baca Juga :  Dalam Tempo 3 Menit, Polres Aceh Tenggara Sigap Menangkap Pelaku Penganiayaan hingga Menewaskan Korban di Muslim Ayub Fest

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, fakta di lapangan mengatakan lain. Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian, Senin (03/08/2026), dengan tegas menyatakan indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) semenjak mafia proyek diduga menjual paket pekerjaan kepada kelompok tani atas perintah pihak-pihak tertentu. Menurut Pajri, tidak sedikit paket P3-TGAI yang justru “asal jadi”, tak sesuai spesifikasi, dan amburadul. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan kelompok tani—sebagai pemanfaat akhir—tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan pidana korupsi serta tata kelola keuangan negara.

Situasi ini mengundang keresahan organisasi masyarakat sipil dan petani setempat. Sebaliknya, aparat penegak hukum (APH) seperti Kejati Aceh dan Polda Aceh didorong untuk segera turun tangan menelusuri siapa saja pihak yang terlibat dalam lingkaran mafia proyek. Pajri Gegoh bahkan secara terbuka meminta agar praktik memperjualbelikan proyek rakyat segera dibongkar dan pelakunya bertanggung jawab di hadapan hukum.

Baca Juga :  Pengelolaan Dana Bos MAN 3 Aceh Tenggara Diduga Tidak Transparan

Dugaan penyalahgunaan P3-TGAI di Aceh Tenggara mempertegas perlunya tata kelola anggaran berbasis transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Regulasi-regulasi tersebut sejatinya mengikat seluruh penyelenggara negara agar setiap program pemerintah, termasuk di bidang pertanian dan irigasi, sampai tepat sasaran kepada masyarakat, tanpa penyimpangan serta intervensi politik maupun bisnis.

Kini harapan publik tertuju pada integritas institusi pengawasan dan penegakan hukum untuk membersihkan sektor publik dari mafia proyek yang berulang tahun demi tahun. Warga Aceh Tenggara mendesak agar tindak lanjut nyata diambil sehingga anggaran negara benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh petani, bukan menjadi bancakan kepentingan oknum tertentu. Sementara itu, pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera I, Pemerintah Aceh Tenggara, hingga berita ini disusun belum memberikan klarifikasi atas berbagai tuduhan praktik kotor yang terjadi dalam pelaksanaan P3-TGAI tahun 2026.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Inovasi Layak SAH 5 Dapil & 3T Permudah Warga Aceh Tenggara Urus Dokumen Kependudukan
Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Silayar Jilid II Segera Disidangkan di Tipikor Banda Aceh
Tanggul Darurat Jembatan Natam di Aceh Tenggara Jebol, Akses Lumpuh Total
Banjir Terjang Enam Desa di Aceh Tenggara, Ratusan Warga Terdampak
Empat Fraksi Sepakati Perubahan Anggaran 2026, DPRK dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Raqan APBK
Fraksi Golkar Soroti Defisit dan Peningkatan PAD dalam Pembahasan Qanun Perubahan APBK Aceh Tenggara 2026
Fraksi Selayakh DPRK Aceh Tenggara Setujui Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026
Fraksi Hanura Perjuangan Bangsa Setujui Perubahan APBK Aceh Tenggara 2026 dengan Sejumlah Catatan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:14 WIB

BNI Hiraukan Perkapolri No 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksana Satuan Pengamanan.

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Soroti Deretan Masalah, KAMAKSI Desak OJK dan KPK Periksa Direksi BCA

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Dudung Abdurachman Di Lantik Menko Polkam, Aktivis Nasional : Sosok Figur Terbaik yang Loyal Terhadap Bapak Presiden Prabowo

Rabu, 30 September 2026 - 01:03 WIB

Pernyataan Jokowi Dipersoalkan, Jerry Massie Klaim Ada Ratusan Pernyataan yang Dinilainya Bermasalah Selama Sepuluh Tahun

Senin, 28 September 2026 - 00:38 WIB

Trio Suryono Persembahkan 10 Karya Buku Inspiratif untuk Kemajuan Dunia Korporasi dan Energi di PT PLN.

Minggu, 27 September 2026 - 02:12 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Korupsi di Bogor Para ASN Bawahannya Ikut Pucuk Pimpinan Semua. Maka Kpk Jangan Basa Basi Harus Tangkap Pucuk Sampai Akarnya

Jumat, 25 September 2026 - 06:31 WIB

Kemitraan Media Jadi Sorotan, SWI Jabar Minta Mekanisme yang Jelas demi Mewujudkan Informasi Publik Berkualitas

Kamis, 24 September 2026 - 21:23 WIB

DPP LPPI: Ombudsman Tendensius, Bangunan di Area SAE Lapas Cibinong Dijelaskan sebagai Rumah Dinas Jabatan

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB