Rekonstruksi Kasus P3mbunuhan Security di PT. HPP Panai Tengah, Tersangka Peragakan 9 Adegan.

REDAKSI LABUAHANBATU RAYA

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:54 WIB

50171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU – Waspada Indonesia | Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu melakukan rekonstruksi dugaan kasus p3mbunuhan berencana pada Kamis 12 Juni 2025, sekira pukul 13.00 WIB s/d selesai di Pos penjagaan perumahan/pergudangan rayon 1, divisi 2 perkebunan PT. Hijau Priyan Perdana (HPP) Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara 

“Rekonstruksi yang dilakukan dibeberapa lokasi di Kecamatan Panai Tengah ini untuk membuat terang tindak pidana p3mbunuhan dan penganiayaan terhadap korban RRS (40) seorang security hingga t3was, pada Jum,at tanggal 04 April 2025 yang lalu,” kata Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPTU. Ricardo Sirait SH kepada awak media ini, Kamis (12/6/2025).

Terlihat di lokasi, tersangka RBS alias Roy (32) yang merupakan eks karyawan pemanen di perusahaan yang sama dengan korban di PT. HPP dengan pengawalan personil Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekira pukul 13.05 WIB, jaksa penuntut umum (JPU) sampai di tempat kejadian perkara (TKP) lalu dilaksanakan rekontruksi dengan memperagakan adegan-adegan yang ada di dalam berkas perkara,” cetus Kanit Reskrim.

Kanit Reskrim menjelaskan, jumlah adegan yang direkonstruksi kan sebanyak 9 adegan yang dimulai dari rumah tersangka. Adegan ke 1, tersangka bersama istrinya bertengkar didalam kamar rumah tersangka. 

Peragaan berikutnya, adegan ke 2 tersangka mengambil sepeda motornya untuk berangkat menjumpai korban RRS.

Kemudian adegan ke 3 tersangka berhenti di simpang untuk buang air kecil, dan disinilah tersangka mengetahui bahwa dirinya membawa parang egrek yang memang sudah terikat pada sepeda motornya, sehingga timbul niat tersangka untuk menghabisi nyawa korban dengan menggunakan parang egrek tersebut.

“Adegan 4-9 (empat sampai sembilan), tersangka sampai di Pos security dan melakukan aksinya terhadap korban,” papar Ricardo Sirait.

Rekontruksi tersebut diperagakan langsung oleh tersangka Roy dan korban RRS diperagakan oleh peran pengganti, serta saksi -saksi lainya.

“Selama rekonstruksi tersangka didampingi oleh kuasa hukum atau pengacaranya,” jelas IPTU. Ricardo.

Rekonstruksi tersebut diperagakan dihadapan penyidik dan penyidik pembantu, JPU dan penasehat hukum tersangka. Setelah selesai diadakan rekontruksi tersebut, selanjutnya tersangka Roy langsung diantar atau dikembalikan ke lapas kelas III Labuhan Bilik dengan pengawalan personil Polri.

Rekonstruksi kasus p3mbunuhan ini dihadiri Kapolsek Panai Tengah, Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah, pihak perusahaan, JPU Susi Sihombing, JPU Flori Malau dan JPU …LISA, Penasehat Hukum tersangka, para saksi, personil Polsek Panai Tengah, perwakilan Pemerintah Desa Telaga Suka, keluarga korban, beberapa insan pers dan masyarakat sekitar.

Kegiatan pelaksanaan rekontruksi dugaan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau penganiayaan yang dilakukan direncanakan terlebih dahulu yang menjadikan kematian dapat dijerat sebagimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 Subs 338 atau pasal 353 ayat (3) dari KUHPidana. (RH)

Baca Juga :  Kejati Sumut Penerangan Hukum di DPM PTSP Sumut, Penerbitan Izin Rentan Suap

Berita Terkait

Tumpas Habis Peredaran Narkoba, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Dalam Sehari.
Semarak Kemerdekaan, Rutan Kelas I Medan Gelar Senam Sehat, Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Karutan Kelas I Medan Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan
Kanwil Ditjenpas Sumut Dukung Validasi Data Tahanan: Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi
Kakanwil Ditjenpas Sumut Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan
Sah Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan Terima Akreditasi Paripurna
Ratusan Warga Binaan Rutan Labuhan Deli Terima Remisi Umum dan Dasawarsa 17 Agustus 2025
Lapas Kelas I Medan Gelar Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 21:40 WIB

Bunda PAUD Nagan Raya Gandeng Universitas Al Muslim untuk Tingkatkan Kualitas Guru PAUD

Minggu, 14 September 2025 - 13:51 WIB

Guna Menciptakan Rasa Nyaman Prajurit Yonif TP 856/SBS Laksanakan Patroli Tempat Keramaian.

Minggu, 14 September 2025 - 01:26 WIB

Peduli Sesama : Brimob Batalyon C Pelopor Nagan Raya Berikan Bantuan Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

Sabtu, 13 September 2025 - 19:01 WIB

Ratusan Personil Batalyon infanteri Yonif 856 TP/ Satria Bumi Sakti Gelar Bakti Sosial

Sabtu, 13 September 2025 - 14:54 WIB

PT Socfindo Seumayam Bantu Bangun Lapangan Volly Desa Alue Waki

Jumat, 12 September 2025 - 16:13 WIB

Ratusan Warga Simpang Deli Kampung Terima Bantuan Makanan Tambahan Dari PT Socfindo Seumayam

Jumat, 12 September 2025 - 02:09 WIB

Pengurus RAPI Nagan Raya Mengucapkan Selamat Dan Sukses HUT RRI Ke – 80

Jumat, 12 September 2025 - 01:34 WIB

Turnamen Sepak Bola Kaki Legend CUP III Darul Makmur Berhasil Kalahkan Tiem Legend Seunagan Skor 3-1

Berita Terbaru