Miliki 2,50 Gram Sabu, Warga Sergei Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Dari Kediamannya

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:55 WIB

50415 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBING TINGGI — Seorang pria JW alias Bowo (35) Dusun II, Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan 2,50 Garam, pada Selasa sore (22/7/2025) Dari kediamannya.

Saat dikonfirmasi, Selasa (29/07/2025), Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Jimmy R. Sitorus, mengatakan Penangkapan terhadap JW ini berdasarkan laporan masyarakat dan hasil dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi terhadap peredaran narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, ungkapnya.

Baca Juga :  Dibuka Ketua DPD PJS Sumut, Turnamen Catur Rileks Ajang Silaturahmi Jurnalis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Jimmy R. Sitorus, Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,50 gram. Dan turut diamankan plastik klip kosong, kantong dari lakban hitam, tisu putih, senter, handphone merk Infinix, dan uang tunai sebesar Rp180.000.

Saat dilakukan interogasi dilapangan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, ungkapnya.

Baca Juga :  Miliki Dua Paket Sabu-Sabu, Polisi Amankan Pria di Pinggir Jalan Kota Tebing Tinggi

Terkait kasus seperti, Pihak Polres Tebing Tinggi akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba hingga ke pelosok desa.

Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Saat ini, pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.

Berita Terkait

Tindak Lanjuti Informasi Warga, Polisi Tangkap Pria Pemilik 4,72 Gram Sabu-Sabu di Tebing Tinggi
Miliki Dua Paket Sabu-Sabu, Polisi Amankan Pria di Pinggir Jalan Kota Tebing Tinggi
Puncak Perayaan HBP Ke-60, Jajaran Lapas Tebing Tinggi Gelar Upacara dan Syukuran
Dibuka Ketua DPD PJS Sumut, Turnamen Catur Rileks Ajang Silaturahmi Jurnalis

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 21:40 WIB

Bunda PAUD Nagan Raya Gandeng Universitas Al Muslim untuk Tingkatkan Kualitas Guru PAUD

Minggu, 14 September 2025 - 13:51 WIB

Guna Menciptakan Rasa Nyaman Prajurit Yonif TP 856/SBS Laksanakan Patroli Tempat Keramaian.

Minggu, 14 September 2025 - 01:26 WIB

Peduli Sesama : Brimob Batalyon C Pelopor Nagan Raya Berikan Bantuan Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

Sabtu, 13 September 2025 - 19:01 WIB

Ratusan Personil Batalyon infanteri Yonif 856 TP/ Satria Bumi Sakti Gelar Bakti Sosial

Sabtu, 13 September 2025 - 14:54 WIB

PT Socfindo Seumayam Bantu Bangun Lapangan Volly Desa Alue Waki

Jumat, 12 September 2025 - 16:13 WIB

Ratusan Warga Simpang Deli Kampung Terima Bantuan Makanan Tambahan Dari PT Socfindo Seumayam

Jumat, 12 September 2025 - 02:09 WIB

Pengurus RAPI Nagan Raya Mengucapkan Selamat Dan Sukses HUT RRI Ke – 80

Jumat, 12 September 2025 - 01:34 WIB

Turnamen Sepak Bola Kaki Legend CUP III Darul Makmur Berhasil Kalahkan Tiem Legend Seunagan Skor 3-1

Berita Terbaru