*Aneh bin ajaib, wartawan jadi korban pengeroyokan malah pelaku yang lapor polisi*

M abir warga Muaro panco timur kecamatan renah pembarap kabupaten Merangin yang merupakan wartawan dari PT SOROT KASUS INTERMEDIA menjadi korban pengeroyokan oleh pengusaha peti ilegal dan beberapa orang yang merupakan teman dari pengusaha peti ilegal tersebut, sebelum nya M abir ini melakukan aktivitas jurnalistik dengan melakukan investigasi terkait peti ilegal di wilayah Merangin, dan pada Jum’at malam sekira pukul 20 : 46 WIB abir sedang berada di rumah Faisal, datanglah kelima orang tersebut kerumah Faisal dengan tujuan mencari m abir, kelima orang tersebut adalah Martha, Akon , Latif , Saleh dan Andri, sebelum terjadi peristiwa pengeroyokan tersebut sempat terjadi cek-cok mulut antara abir dan kelima orang tersebut, tiba-tiba Akon memegang tangan abir dari arah belakang kemudian Martha dan Latif langsung memukul bagian muka abir yang mengenai tempat di samping mata kanan, kemudian sontak Andro dan saleh langsung menghantamkan pukulan pada bagian kepala m abir, sebelum pengeroyokan itu di lerai warga sempat terjadi pertarungan antara satu lawan lima, yakni abir yang merupakan wartawan ini menghadapi kelima komplotan pengusaha peti ilegal Merangin, meskipun abir mengalami luka lebam di bagian kepala, abir enggan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, namun karna melihat kelima pelaku malah membuat laporan yang menurut abir sangat aneh, pelaku pengeroyokan yang melapor sedangkan abir yang merupakan korban tidak melapor, setelah abir berkonsultasi bersama pimpinan media yang menaunginya abir pun diminta untuk membuat laporan polisi ke polres Merangin oleh pimpinan PT SOROT KASUS INTERMEDIA dengan pelanggaran UU PERS NO 40 TAHUN 1999 Tentang pers, dan pasal 170 KUHP.
Pada 11 Agustus 2025 M abir yang merupakan korban pengeroyokan tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke polres Merangin







































