PERSONEL RESKRIM POLSEK MESTONG SIKSA WARGA DAN REKAYASA KASUS

- Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 03:58 WIB

50207 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beredar kabar yang mengguncang institusi polri di jajaran Polda Jambi, bahwa personel reskrim Polsek Mestong polres Muaro Jambi Polda Jambi siksa dan rekayasa kasus warga atas nama Rianto Ependi yang masih berumur 18 tahun, kejadian tersebut bermula ketika ada cekcok antara Rianto Ependi dan istri nya, yang di picu rasa cemburu Rianto Ependi kepada sang istri, dalam cekcok tersebut Rianto mengakui spat melontarkan ancaman akan membunuh istrinya jika kedapatan berselingkuh, ibu mertua Rianto mendengar ancaman tersebut langsung naik pitam, dan langsung melakukan pemukulan sebanyak dua kali di bagian muka Rianto, tak hanya ibu mertuanya yang memukul Rianto, kakak ipar Rianto juga ikut memukul dan menendang Rianto, namun Rianto tidak membalas pukulan dan tendangan yang iya terima dari ibu mertua dan kakak iparnya itu, setelah beberapa menit insiden tersebut terjadi Rianto pun pergi keluar rumah hendak membeli bakso, sepulang dari membeli bakso Rianto tidak melihat keberadaan istrinya di rumah, dan anak bayi Rianto di gendong ibu mertuanya, Rianto pun sempat mencium anaknya yang di gendong mertua lalu Rianto masuk ke kamar berbaring sambil menelpon ibu Rianto, saat Rianto sedang berbincang via telpon dengan ibunya Rianto di kejutkan dengan kedatangan segerombolan orang yang langsung masuk ke kamar tidur Rianto dan orang itu mengatakan kami dari Polsek mestong kami membawa surat perintah tugas penangkapan untuk rianto Ependi, atas laporan istrinya yang melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam KDRT, Dalam kebingungan Rianto pun pasrah dan mengatakan oke pak, spontan setelah jawaban oke yang di lontarkan Rianto kepada kepolisian tersebut, kepala Rianto di pukul oleh polisi tersebut, dengan terpaksa Rianto mengikuti perintah polisi untuk di bawa ke Polsek mestong, sesampainya di Polsek mestong Rianto pun di lakukan pemeriksaan, saat Rianto di tuding penyidik telah melakukan pengancaman terhadap istri dan ibu mertuanya menggunakan senjata tajam, Rianto pun membantah tudingan tersebut, akibat Rianto membantah tudingan dari penyidik tersebut malah Rianto mendapatkan tindakan dan perlakuan yang tidak manusia dari beberapa orang polisi yang berada di Polsek mestong tersebut, Rianto di pukul di bagian muka hingga bibir Rianto robek, di Jambak rambutnya dan di benturkan kepala ke  dinding beton ruang penyidik agar mengakui tudingan tersebut, tak hanya sampai disitu saja Rianto juga di paksa oleh penyidik agar memakan kaos kaki, meskipun mendapatkan perlakuan yang tidak manusia dari personel Polsek mestong Rianto masih tetap bertahan dengan membantah tudingan dari penyidik tersebut, penyidik pun melakukan tes urin terhadap Rianto dan hasil tes urine tersebut Rianto dinyatakan positip narkoba versi penyidik, dan Rianto di takut takuti oleh penyidik dengan memberikan dua pilihan kepada Rianto, apakah Rianto mau mengakui bahwa Rianto telah mengancam istri dan ibu mertua nya menggunakan pisau atau kasus narkoba dengan bukti tes urin positif akan di naikan ke Polda Jambi, karena Rianto Ependi hanya remaja yang awam terhadap hukum, Rianto pun dengan di bawah tekanan terpaksa mengakui dan mengikuti keinginan penyidik.

Baca Juga :  Bupati Karo Launching Program Bapak/Bunda Asuh Untuk Turunkan Anak Stunting Di Kabupaten Karo Tahun 2023

Rianto pun di tahan di Polsek mestong sejak Senin 20 Oktober 2025, pada kamis sore Rianto Ependi di bebaskan dengan metode restoratif justice setelah Amri kusuma dan kawan kawan dari DPP LSM Brantas mendatangi Polsek mestong, padahal jika merunut dari peristiwa yang terjadi, jalur restoratif justice kurang tepat untuk melepas Rianto dari jerat pidana yang di rekayasa oleh personel Polsek mestong, karena kepolisian tidak ada dasar yang kuat untuk melakukan penangkapan serta penahan terhadap Rianto, malah sebalik nya Rianto memiliki hak untuk meminta keadilan terhadap personel Polsek mestong atas perlakuan sewenang-wenang dan merampas hak kemerdekaan Rianto sebagai warga negara yang di jamin hak hak nya oleh undang-undang, atas insiden tersebut kedua orang tua beserta keluarga besar Rianto Ependi tidak terima atas perlakuan kepolisian tersebut terhadap anaknya, Dedi yang merupakan ayah Rianto mengatakan penangkapan dan penahanan Rianto anaknya tidak lah sesuai dengan standar operasional prosedur dan menabrak sejumlah pasal dalam kitab undang undang hukum acara pidana, Rianto di tangkap tanpa di lakukan pemanggilan sebagai saksi, dan penetapan tersangka terhadap Rianto setelah Rianto di tangkap, dan Rianto mendapat perlakuan kekerasan serta tindakan yang tidak manusiawi dari aparat kepolisian sektor Mestong. Dedi yang kecewa dengan perlakuan polisi tersebut, meminta keadilan hukum atas tindakan polisi dari sektor Mestong tersebut.

Baca Juga :  PJ.Bupati Tanggamus Lantik Pejabat Sekretaris Daerah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Hadiri Milad K-3 PP LPQ Baituna
Kerja Nyata Mahasiswa UNRI Bersama Ibu-ibu Lestarikan Konji banyak
Kapolres Simalungun Dampingi Kunjungan Kerja Wamenkes RI, Tinjau Langsung Skrining TBC Terintegrasi Program Cek Kesehatan Gratis di Parapat
118 Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas Rusak, Kapolda Riau Tangkap 2 Pelaku Pakai Excavator
Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara
Pakai Tanjak, Irjen Darinto, Kapolda Riau dan Wakapolda Tanam Pohon Gaharu di Mapolda
Kebersamaan Pejabat Polri, Tokoh Adat dan Brimob di Mapolda Riau Pakai Tanjak

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:32 WIB

Asap Pabrik PT JATIM Meresahkan Kesehatan Anak-anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:33 WIB

Merasa Bangga Berperkara,Pengelola Kebun Akui Perintah Pengrusakan Sawit Milik Warga Saat Mediasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:13 WIB

Rusak 53 Pokok Sawit Milik Warga,Penglola Kebun 400 Haktare Mengaku Bertindak Atas Perintah Sahat Pardede

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:31 WIB

Truk Kembali Terpuruk di Depan Kantor Kelurahan Teluk Merbau,Jalan Poros Kubu Rusak Parah

Senin, 20 Juli 2026 - 16:22 WIB

Dinilai Gagal Kelola Program Pertanian Diminta Ganti Kepala DKPP Rokan Hilir

Senin, 20 Juli 2026 - 10:03 WIB

Truk Sawit Terbalik Warga Sorot Janji Kampanye

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:51 WIB

BP Layak Diperiksa,Diduga Ratusan Ton Benih Padi Bantuan IP200 Program Oplah Menghilang,Realisasi Tanam Minim

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:41 WIB

Ratusan Ton Benih Padi Program Oplah Mengendap di Gedung,Petani Rokan Hilir Trauma Gagal Panen dan Enggan Tanam Kembali

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 18:24 WIB