DPRK Aceh Tenggara Desak Pemkab Jelaskan Realisasi DBH Sawit 2023 dan 2024

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:56 WIB

50352 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Waspada Indonesia – Fraksi Selayakh DPRK Aceh Tenggara menuntut transparansi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terkait realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun anggaran 2023 dan 2024. Desakan ini disampaikan Ketua Fraksi Selayakh, M. Rafi Sekedang, saat membacakan pandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna DPRK Aceh Tenggara masa sidang III tahun 2025, Rabu (13/8/2025).

Menurut Rafi, DBH Sawit Aceh Tenggara tahun 2023 yang bersumber dari APBN senilai Rp5,7 miliar masuk pada bulan Desember 2023. Dari jumlah itu, 80 persen dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan Mutiara Damai–Lawe Malum yang dikelola oleh Dinas PUPR Aceh Tenggara, sedangkan 20 persen sisanya digunakan untuk pembayaran BPJS ketenagakerjaan serta kegiatan penyuluhan di Dinas Pertanian pada tahun 2024.

Namun, Fraksi Selayakh menyoroti adanya perbedaan antara perencanaan awal dan pelaksanaan fisik pembangunan. Aspal yang direncanakan ternyata diganti dengan beton, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) awal. Selain itu, terdapat dugaan ketidakjelasan penggunaan 20 persen anggaran DBH untuk kegiatan di Dinas Pertanian. “Fraksi Selayakh meminta kepada pemerintah daerah setempat agar menjelaskan secara detail berdasarkan data output realisasi penyelesaian kegiatan tersebut,” kata Rafi.

Baca Juga :  Silahturahmi Antar Wartawan Alasta News, hingga Bahas isu Penting. Pimred : tetap junjung kesolidtan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuntutan yang sama juga disampaikan untuk tahun anggaran 2024. DBH Sawit Aceh Tenggara tahun itu bersumber dari APBN sebesar Rp4,7 miliar, dengan alokasi 80 persen untuk pembangunan jalan Meranti–Lumban Tua di Babul Rahmah dan 20 persen untuk beberapa kegiatan di Dinas Pertanian. Namun hingga kini, pembangunan jalan di Kute Meranti belum terealisasi, meskipun regulasinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit.

Rafi menambahkan, Fraksi Selayakh menduga adanya peralihan dana DBH tahun anggaran 2024 ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, yang menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Dalam konteks ini, fraksi tersebut merekomendasikan kepada Bupati Aceh Tenggara untuk mendisposisikan tim audit khusus guna melakukan pemeriksaan terhadap BPKD, terutama terkait penggunaan anggaran serta retribusi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2024.

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah Berlanjut, Pemkab Aceh Tenggara Bagikan Beras di Kecamatan Babussalam

Rapat paripurna DPRK Aceh Tenggara masa sidang III tahun 2025 digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRK Kutacane, membahas sejumlah agenda penting, antara lain rancangan qanun RPJMK Aceh Tenggara 2025–2029, pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2024, rancangan qanun pembangunan kepemudaan, pengesahan tata tertib DPRK Aceh Tenggara masa jabatan 2025–2029, serta nota kesepakatan KUA-PPAS APBK 2025 dan 2026.

Kehadiran dan desakan Fraksi Selayakh dalam rapat paripurna menegaskan tekanan politik agar pemerintah daerah lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana yang bersumber dari DBH Sawit, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

( Laporan Salihan Beruh )

Berita Terkait

Pangdam IM Tutup TMMD ke-125 di Aceh Tenggara, Jalan dan Rumah Warga Rampung Dibangun
Dana Desa Lawe Stul: BLT Dipangkas, Ketahanan Pangan Ditinggalkan, Regulasi Pusat Dilanggar
Dana Desa Pulo Gadung: Aliran Rp 401 Juta Terselubung Selisih Rp 94 Juta, Prioritas Nasional Tersisih
Soal Dugaan Upeti Dana Pemberantasan Narkoba Desa, Ketua DPD LSM Penjara Minta Bupati Agara Copot Jabatan Camat Lawe Alas
Dalam Tempo 3 Menit, Polres Aceh Tenggara Sigap Menangkap Pelaku Penganiayaan hingga Menewaskan Korban di Muslim Ayub Fest
Soal Dugaan Upeti Dana Pemberantasan Narkoba Desa di Kecamatan Lawe Alas, Camat Minta Nomor Rekening Ketua DPD LSM Penjara
Ketua Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara: Tragedi Berdarah Konser Faul Bukti Lalainya Kita Menghormati Fatwa Ulama
Tragedi Berdarah di Festival Muslim Ayub: Remaja 21 Tahun Tewas Ditikam Saat Malam Puncak

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 22:27 WIB

Hidup Jadi Pemulung, Warga Buring Lampung Selatan Terlunta Menanti Ganti Rugi JTTS

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:51 WIB

Dari Bandung untuk Indonesia: XTC Gelar Munas Ke-2 dan Pemilihan Ketua Umum Baru

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:54 WIB

Tepian Narosa Bergemuruh, Pacu Jalur 2025 Jadi Magnet Wisata dan Warisan Budaya Indonesia

Selasa, 19 Agustus 2025 - 03:56 WIB

Jerry Massie Menilai Jiwa Soehartoisme Mbak Tutut Menjadi Kekuatan untuk Memimpin Partai Beringin

Minggu, 17 Agustus 2025 - 08:38 WIB

Kakanwil BPN Kepri Terima Apresiasi Penghargaan dari Kapolda, Sukses Ungkap Jaringan Mafia Tanah

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:53 WIB

BPP KAPMI Apresiasi Pidato Presiden Prabowo Tentang Ekonomi & APBN 2026

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Prestasi Membanggakan, Kanwil Ditjenpas Sumut Raih Piagam Penghargaan Nasional Di Rakor Kemenimipas Tahun 2025

Selasa, 5 Agustus 2025 - 02:12 WIB

Rekening Rakyat Diblokir, Agus Jaya: Ini Bukan Penegakan Hukum, Tapi Ketidakadilan Finansial

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Kapolsek Seunagan Timur Terima Penghargaan Dari RAPI Nagan Raya

Sabtu, 23 Agu 2025 - 13:54 WIB