DPRK Aceh Tenggara Desak Pemkab Jelaskan Realisasi DBH Sawit 2023 dan 2024

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:56 WIB

50429 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Waspada Indonesia – Fraksi Selayakh DPRK Aceh Tenggara menuntut transparansi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terkait realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun anggaran 2023 dan 2024. Desakan ini disampaikan Ketua Fraksi Selayakh, M. Rafi Sekedang, saat membacakan pandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna DPRK Aceh Tenggara masa sidang III tahun 2025, Rabu (13/8/2025).

Menurut Rafi, DBH Sawit Aceh Tenggara tahun 2023 yang bersumber dari APBN senilai Rp5,7 miliar masuk pada bulan Desember 2023. Dari jumlah itu, 80 persen dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan Mutiara Damai–Lawe Malum yang dikelola oleh Dinas PUPR Aceh Tenggara, sedangkan 20 persen sisanya digunakan untuk pembayaran BPJS ketenagakerjaan serta kegiatan penyuluhan di Dinas Pertanian pada tahun 2024.

Namun, Fraksi Selayakh menyoroti adanya perbedaan antara perencanaan awal dan pelaksanaan fisik pembangunan. Aspal yang direncanakan ternyata diganti dengan beton, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) awal. Selain itu, terdapat dugaan ketidakjelasan penggunaan 20 persen anggaran DBH untuk kegiatan di Dinas Pertanian. “Fraksi Selayakh meminta kepada pemerintah daerah setempat agar menjelaskan secara detail berdasarkan data output realisasi penyelesaian kegiatan tersebut,” kata Rafi.

Baca Juga :  LIRA Dan LPK Tuding Proyek RR Bernilai Rp 22 Miliar Milik Oknum Pejabat, "Polda Aceh Diminta Telisik"

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuntutan yang sama juga disampaikan untuk tahun anggaran 2024. DBH Sawit Aceh Tenggara tahun itu bersumber dari APBN sebesar Rp4,7 miliar, dengan alokasi 80 persen untuk pembangunan jalan Meranti–Lumban Tua di Babul Rahmah dan 20 persen untuk beberapa kegiatan di Dinas Pertanian. Namun hingga kini, pembangunan jalan di Kute Meranti belum terealisasi, meskipun regulasinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit.

Rafi menambahkan, Fraksi Selayakh menduga adanya peralihan dana DBH tahun anggaran 2024 ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, yang menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Dalam konteks ini, fraksi tersebut merekomendasikan kepada Bupati Aceh Tenggara untuk mendisposisikan tim audit khusus guna melakukan pemeriksaan terhadap BPKD, terutama terkait penggunaan anggaran serta retribusi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2024.

Baca Juga :  Akses Jalan Raje Bintang Pulonas Baru Sudah Dibuka, Simak ini penjelasan Bupati Agara

Rapat paripurna DPRK Aceh Tenggara masa sidang III tahun 2025 digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRK Kutacane, membahas sejumlah agenda penting, antara lain rancangan qanun RPJMK Aceh Tenggara 2025–2029, pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2024, rancangan qanun pembangunan kepemudaan, pengesahan tata tertib DPRK Aceh Tenggara masa jabatan 2025–2029, serta nota kesepakatan KUA-PPAS APBK 2025 dan 2026.

Kehadiran dan desakan Fraksi Selayakh dalam rapat paripurna menegaskan tekanan politik agar pemerintah daerah lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana yang bersumber dari DBH Sawit, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

( Laporan Salihan Beruh )

Berita Terkait

Sekda Aceh Tenggara Buka Dialog Konsultatif Akreditasi dan Penegerian Universitas Gunung Leuser
Skandal Tebing Lawe Alas: LIRA Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara
PWI Aceh Tenggara Dukung Penuh Pembangunan Infrastruktur Gagasan Forbes DPRA
Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pemuda Pengguna Sabu di Sekolah Dasar
Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta
Tanpa Ampun, LSM Tipikor Desak Kejari Usut Dugaan Penyelewengan Dana Kesehatan Aceh Tenggara
SMA Negeri 1 Tebing Tinggi Terbakar, DPRD Riau Dorong Percepatan Pembangunan Ulang
Pemerintah Aceh Tenggara Sosialisasikan Penguatan Koperasi Merah Putih Syariah sebagai Motor Ekonomi Desa

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:59 WIB

Jaya Sakti Peduli dan Berbagi Sesama Warga Setempat, Satgas Bangun Keharmonisan Lewat Ibadah dan Kebersamaan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Minggu, 12 Okt 2025 - 13:12 WIB