Perintah dari kemensos Untuk Melakukan Pendataan, Namun Pembangkangan di Lapangan’: Mafia Data PKH Timang Rasa Kian Terkuak, Dinsos Dituding Lemah!

ALIASA

- Redaksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 00:19 WIB

50220 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perintah dari kemensos Untuk Melakukan Pendataan, Namun Pembangkangan di Lapangan’: Mafia Data PKH Timang Rasa Kian Terkuak, Dinsos Dituding Lemah!

​ACEH TENGGARA – Sulaiman salah seorang warga desa timang rasa di kutacane 1/12/2025 menuturkan,Dugaan praktik “Data Mafia PKH” di desa timang rasa kini mencapai titik kritis. Setelah 70% penerima bansos diduga tidak layak.

perintah resmi Dinas Sosial (Dinsos) untuk segera melakukan prioritas ulang dan verifikasi data dilaporkan gagal total dieksekusi oleh aparatur desa. Kegagalan eksekusi ini memunculkan pertanyaan tajam: Apakah ini kelalaian birokrasi, atau bukti adanya niat jahat (mens rea) yang disengaja?
​Pembangkangan Desa: Melanggengkan Keuntungan Ilegal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dinsos Aceh Tenggara diketahui telah mengeluarkan instruksi untuk “prioritas ulang” data demi membersihkan nama-nama fiktif, “Sultan,” dan kerabat dekat yang diinput secara ilegal. Namun, sumber internal dan analisis lapangan menunjukkan bahwa perintah krusial ini diabaikan secara massal oleh Kepala Desa dan Operator Desa.

​Analis menduga, pengabaian ini adalah upaya sistematis untuk:
​Menghalangi Bukti: Jika pendataan ulang dilakukan, nama-nama ilegal akan terhapus, dan praktik manipulasi data akan terbongkar. Pembangkangan ini berfungsi sebagai penghalang proses hukum.

Baca Juga :  Bupati Aceh Tenggara Resmi Buka Pekan Kebudayaan Sekolah dan O2SN Tingkat SD-SMP

​Melindungi Cuan: Kegagalan koreksi memastikan bahwa 80% penerima yang diduga tidak layak tetap menerima bantuan. Hal ini menjamin aliran dana ilegal terus berjalan, memperkuat dugaan adanya jaringan mafia data yang mengambil keuntungan dari dana publik.

Ini bukan lagi soal kelalaian. Ketika perintah atasan diabaikan untuk melindungi data yang salah, itu adalah pembangkangan yang berniat jahat,” ujar seorang pengamat tata kelola pemerintahan. “Secara pidana, ini bisa dikategorikan sebagai pembiaran berlanjutnya tindak pidana korupsi.

​Dinsos dan Pendamping PKH Disorot: ‘Harimau Ompong’
​Kelemahan terbesar terletak pada rantai pengawasan Dinsos. Perintah yang dikeluarkan tanpa mekanisme sanksi dan penindakan tegas membuat Dinsos dituding sebagai “harimau ompong.

​Kepala Dinsos melalui Kanit Miskin, Darwin S.Sos, sebelumnya hanya menyarankan “pendataan yang benar.” Namun, pernyataan tersebut kini terasa seperti upaya melempar tanggung jawab, padahal kegagalan eksekusi terjadi di bawah komando mereka sendiri.
​Selain itu, peran Pendamping PKH juga

dipertanyakan. Sebagai perpanjangan tangan Dinsos di lapangan, kegagalan mereka melaporkan pembangkangan desa menguatkan dugaan komplisitas atau kelalaian fatal dalam menjalankan tugas pengawasan.
​Desakan Rakyat Timang Rasa: Verifikasi Ulang Harus Segera!

Baca Juga :  Camat Deleng Pokhisen Aceh Tenggara Resmi Dilaporkan ke Polres, Diduga Lakukan Penganiayaan

​Di tengah kemelut birokrasi ini, suara masyarakat semakin nyaring. Masyarakat di Timang Rasa secara khusus menuntut agar verifikasi ulang data penerima bansos PKH segera dilakukan. Tuntutan ini sejalan dengan krisis data yang ada dan menjadi ujian transparansi bagi Pemerintah Daerah.

​Kepala Desa yang menolak melakukan koreksi kini berada dalam posisi terpojok: Mereka telah melakukan pengkhianatan ganda, yakni manipulasi data awal dan penolakan koreksi, yang bertujuan melanggengkan kejahatan.

Tuntutan Akhir: APH Wajib Turun Tangan!
​Dengan adanya dugaan niat jahat dan bukti pembangkangan yang kuat, kasus ini tidak bisa lagi diselesaikan hanya melalui prosedur administratif.

​Mendesak APH (Aparat Penegak Hukum) harus segera masuk. Langkah yang dituntut adalah:
​Penyitaan Data Forensik: APH harus segera menyita dan mengamankan data asli di Operator Desa dan sistem Dinsos sebelum bukti-bukti digital tersebut dimanipulasi.

​Pemeriksaan Pidana: Kepala Desa dan Operator Desa harus diperiksa atas dugaan manipulasi data dan pembangkangan yang menyebabkan kerugian negara.(Aliasa)

Berita Terkait

Angin Segar bagi Perangkat Desa: Penantian 4 Bulan Siltap Segera Berakhir di Februari
THR” yang Sebenarnya Adalah Hak Tertunda
Proyek “Raksasa” Rasa Manual: Rp10,7 Miliar untuk Beton yang Diaduk Seadanya?
LSM KALIBER:Rapor Merah Proyek Penahan Longsor Aceh Tenggara: “Skandal 10 Miliar di Balik Tebing”
Aliansi Pemuda Agara Peduli Bencana Salurkan Bantuan ke Pesantren Terdampak
Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Natam Pasca Banjir di Aceh Tenggara
Aroma Amis Dana BTT Aceh Tenggara: 700 Juta Ludes dalam 14 Hari, Hak Pekerja Lapangan Diduga Malah Dikebiri
Simfoni Jumat: Merajut Ukhuwah, Membangun Peradaban

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:49 WIB

DPD ASWIN Lampung Kritisi Protokol Wali Kota Metro yang Dinilai Arogan dan Menghalangi Tugas Wartawan

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:55 WIB

Pekon Ambarawa Gelar Musdes RKP 2026, Warga Antusias Sampaikan Aspirasi

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:14 WIB

Pekon Sukaratu Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton untuk Mempermudah Akses Anak-Anak Sekolah

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:11 WIB

Pemerintah Pekon Sukaratu Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton untuk Mempermudah Akses Anak-Anak Sekolah

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:51 WIB

Pemerintah Pekon Lugu Sari Bangun Jalan Rabat Beton Melalui ,ADD Tahap 1 Tahun 2025

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:32 WIB

Realisasi Dana Desa 2025, Pekon Fajar Baru Bangun Rabat Beton Sepanjang 150 Meter

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:19 WIB

Pemerintah Pekon Kaputran Serahkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT DD ) I Tahun 2025

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:43 WIB

Pemeritah Pekon Parerejo Rehap Balai Pekon Dengan Angaran DD Tahap 1 Tahun 2025

Berita Terbaru