Perintah dari kemensos Untuk Melakukan Pendataan, Namun Pembangkangan di Lapangan’: Mafia Data PKH Timang Rasa Kian Terkuak, Dinsos Dituding Lemah!

ALIASA

- Redaksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 00:19 WIB

50249 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perintah dari kemensos Untuk Melakukan Pendataan, Namun Pembangkangan di Lapangan’: Mafia Data PKH Timang Rasa Kian Terkuak, Dinsos Dituding Lemah!

​ACEH TENGGARA – Sulaiman salah seorang warga desa timang rasa di kutacane 1/12/2025 menuturkan,Dugaan praktik “Data Mafia PKH” di desa timang rasa kini mencapai titik kritis. Setelah 70% penerima bansos diduga tidak layak.

perintah resmi Dinas Sosial (Dinsos) untuk segera melakukan prioritas ulang dan verifikasi data dilaporkan gagal total dieksekusi oleh aparatur desa. Kegagalan eksekusi ini memunculkan pertanyaan tajam: Apakah ini kelalaian birokrasi, atau bukti adanya niat jahat (mens rea) yang disengaja?
​Pembangkangan Desa: Melanggengkan Keuntungan Ilegal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dinsos Aceh Tenggara diketahui telah mengeluarkan instruksi untuk “prioritas ulang” data demi membersihkan nama-nama fiktif, “Sultan,” dan kerabat dekat yang diinput secara ilegal. Namun, sumber internal dan analisis lapangan menunjukkan bahwa perintah krusial ini diabaikan secara massal oleh Kepala Desa dan Operator Desa.

​Analis menduga, pengabaian ini adalah upaya sistematis untuk:
​Menghalangi Bukti: Jika pendataan ulang dilakukan, nama-nama ilegal akan terhapus, dan praktik manipulasi data akan terbongkar. Pembangkangan ini berfungsi sebagai penghalang proses hukum.

Baca Juga :  Ratusan Relawan Projo Deklarasi Siap Untuk Memenangkan Pasangan Prabowo -Gibran Pada Pemilu 14 Februari Mendatang

​Melindungi Cuan: Kegagalan koreksi memastikan bahwa 80% penerima yang diduga tidak layak tetap menerima bantuan. Hal ini menjamin aliran dana ilegal terus berjalan, memperkuat dugaan adanya jaringan mafia data yang mengambil keuntungan dari dana publik.

Ini bukan lagi soal kelalaian. Ketika perintah atasan diabaikan untuk melindungi data yang salah, itu adalah pembangkangan yang berniat jahat,” ujar seorang pengamat tata kelola pemerintahan. “Secara pidana, ini bisa dikategorikan sebagai pembiaran berlanjutnya tindak pidana korupsi.

​Dinsos dan Pendamping PKH Disorot: ‘Harimau Ompong’
​Kelemahan terbesar terletak pada rantai pengawasan Dinsos. Perintah yang dikeluarkan tanpa mekanisme sanksi dan penindakan tegas membuat Dinsos dituding sebagai “harimau ompong.

​Kepala Dinsos melalui Kanit Miskin, Darwin S.Sos, sebelumnya hanya menyarankan “pendataan yang benar.” Namun, pernyataan tersebut kini terasa seperti upaya melempar tanggung jawab, padahal kegagalan eksekusi terjadi di bawah komando mereka sendiri.
​Selain itu, peran Pendamping PKH juga

dipertanyakan. Sebagai perpanjangan tangan Dinsos di lapangan, kegagalan mereka melaporkan pembangkangan desa menguatkan dugaan komplisitas atau kelalaian fatal dalam menjalankan tugas pengawasan.
​Desakan Rakyat Timang Rasa: Verifikasi Ulang Harus Segera!

Baca Juga :  Kebakaran Hanguskan 10 Kios di Pajak Pagi Aceh Tenggara, Petugas Kerahkan 9 Armada Damkar

​Di tengah kemelut birokrasi ini, suara masyarakat semakin nyaring. Masyarakat di Timang Rasa secara khusus menuntut agar verifikasi ulang data penerima bansos PKH segera dilakukan. Tuntutan ini sejalan dengan krisis data yang ada dan menjadi ujian transparansi bagi Pemerintah Daerah.

​Kepala Desa yang menolak melakukan koreksi kini berada dalam posisi terpojok: Mereka telah melakukan pengkhianatan ganda, yakni manipulasi data awal dan penolakan koreksi, yang bertujuan melanggengkan kejahatan.

Tuntutan Akhir: APH Wajib Turun Tangan!
​Dengan adanya dugaan niat jahat dan bukti pembangkangan yang kuat, kasus ini tidak bisa lagi diselesaikan hanya melalui prosedur administratif.

​Mendesak APH (Aparat Penegak Hukum) harus segera masuk. Langkah yang dituntut adalah:
​Penyitaan Data Forensik: APH harus segera menyita dan mengamankan data asli di Operator Desa dan sistem Dinsos sebelum bukti-bukti digital tersebut dimanipulasi.

​Pemeriksaan Pidana: Kepala Desa dan Operator Desa harus diperiksa atas dugaan manipulasi data dan pembangkangan yang menyebabkan kerugian negara.(Aliasa)

Berita Terkait

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025
Kepedulian Polres Aceh Tenggara terhadap Keamanan Wartawan Meningkatkan Kepercayaan Publik
Pelaku Penyembelihan Ustad Diduga Ulangi Aksi Kekerasan di Aceh Tenggara, Wartawan Jadi Sasaran
Setahun Mengabdi, Kapolres Aceh Tenggara Ukir Prestasi Gemilang: 92 Persen Kasus Tuntas, Narkotika Dihantam Tanpa Ampun
Proyek Irigasi Lawe Harum Aceh Tenggara Dinilai Asal Jadi, Negara Ditantang Tegakkan Tanggung Jawab
Zul Fahmy Dilantik sebagai Plt Inspektur, Aceh Tenggara Pastikan Stabilitas Pengawasan dan Layanan Publik
Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry Kunjungi Posyandu Di Desa Tanjung Mbahku dan Empat Kecamatan
Siswa SMP Negeri Perisai Kutacane Lolos ke SMA Taruna Nusantara, Bukti Kualitas Pendidikan Daerah

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 01:06 WIB

Kepedulian Polres Aceh Tenggara terhadap Keamanan Wartawan Meningkatkan Kepercayaan Publik

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:09 WIB

Pelaku Penyembelihan Ustad Diduga Ulangi Aksi Kekerasan di Aceh Tenggara, Wartawan Jadi Sasaran

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:37 WIB

Setahun Mengabdi, Kapolres Aceh Tenggara Ukir Prestasi Gemilang: 92 Persen Kasus Tuntas, Narkotika Dihantam Tanpa Ampun

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:37 WIB

Proyek Irigasi Lawe Harum Aceh Tenggara Dinilai Asal Jadi, Negara Ditantang Tegakkan Tanggung Jawab

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:28 WIB

Zul Fahmy Dilantik sebagai Plt Inspektur, Aceh Tenggara Pastikan Stabilitas Pengawasan dan Layanan Publik

Kamis, 30 April 2026 - 01:28 WIB

Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry Kunjungi Posyandu Di Desa Tanjung Mbahku dan Empat Kecamatan

Kamis, 30 April 2026 - 01:25 WIB

Siswa SMP Negeri Perisai Kutacane Lolos ke SMA Taruna Nusantara, Bukti Kualitas Pendidikan Daerah

Jumat, 24 April 2026 - 04:12 WIB

Samsudin Tajmal Minta Polda Aceh Tidak Tebang Pilih dalam Menindak Pelaku Spanduk Ujaran Kebencian di Banda Aceh

Berita Terbaru