KUTACANE, WASPADA INDONESIA — Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tenggara, Adrian Pelis menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara atas keberhasilannya mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Silayakh tahun anggaran 2022–2023. Adrian juga mendorong agar Kejari melanjutkan langkah-langkah tegas dengan membuka penyelidikan terhadap anggaran perjalanan dinas Inspektorat Aceh Tenggara.
“Penyidik Kejari telah menunjukkan keseriusan. Penetapan dua tersangka dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,6 miliar patut diapresiasi. Ini menunjukkan Kejari Aceh Tenggara di bawah kepemimpinan Bapak Lilik Setiyawan bisa bekerja profesional,” ujar Adrian kepada wartawan di Kutacane, Kamis (25/9/2025).
Dugaan korupsi tersebut terkait proyek pembangunan Jembatan Lawe Alas-Ngkeran atau yang dikenal sebagai Jembatan Silayakh, yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Tenggara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Adrian, keberhasilan Kejari Agara dalam membongkar kasus ini menjadi sinyal positif terhadap penegakan hukum di daerah, serta membuka babak baru dalam pemberantasan korupsi.
“Kasus ini bisa menjadi contoh bagi aparat penegak hukum lainnya. Banyak yang perlu mendapat perhatian, seperti Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK yang rawan disalahgunakan,” katanya.
Adrian meminta agar kinerja Kejari Aceh Tenggara tidak berhenti pada kasus Jembatan Silayakh semata. Ia menyoroti pentingnya penyelidikan terhadap anggaran perjalanan dinas Inspektorat Aceh Tenggara pada tahun 2022 hingga 2024. Ia menduga terdapat potensi penyimpangan, terutama dalam kegiatan perjalanan dinas dalam kabupaten.
“Bila dalam proses itu ditemukan indikasi penyimpangan, maka sudah selayaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa anggaran perjalanan dinas di Inspektorat selama ini belum banyak tersentuh, padahal menguras anggaran setiap tahunnya. Karena itu, GMNI Aceh Tenggara mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut agar diketahui publik.
“Semangat ini juga kami lihat nyata dalam kinerja Kejari Aceh Besar yang sebelumnya berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di Inspektorat setempat. Kami berharap Kejari Agara bisa mengikuti jejak tersebut. Saya yakin dan percaya Kejari Agara memiliki kapasitas untuk bekerja maksimal dan profesional,” pungkas Adrian.
Langkah GMNI Aceh Tenggara ini menambah tekanan moral kepada aparat penegak hukum daerah untuk memperluas cakupan pemberantasan korupsi, sekaligus membuka diskusi lebih luas terkait audit anggaran dan kinerja lembaga-lembaga pengawasan daerah.
Laporan : Salihan Beruh