Sorotan Kritis: RS Mitra Husada Diduga Lalai, Pasien Merasa Terabaikan dan Kecewa Berat

hayat

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:06 WIB

50249 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PRINGSEWU – Pelayanan kesehatan di rumah sakit swasta kembali menjadi sorotan tajam. RS Mitra Husada di Kabupaten Pringsewu kini menghadapi dugaan serius terkait kelalaian medis dan pelayanan yang dianggap jauh dari standar operasional prosedur (SOP) kesehatan, menyebabkan seorang pasien merasa haknya diabaikan dan keselamatannya terancam.

Pasien yang berasal dari Pesawaran ini, yang seharusnya menerima penanganan cepat dan profesional, justru mengaku mengalami kejanggalan dalam prosedur penanganan luka robek yang dialaminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Penanganan yang Dianggap ‘Gampang’ Berujung Kecewa*

Kejadian berawal saat pasien tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan luka robek di bagian pantat. Alih-alih mendapatkan penanganan sigap, pasien mengaku dokter jaga saat itu menyatakan kondisinya “gampang ditangani.” Pernyataan ini, yang terkesan meremehkan, dinilai sebagai indikasi awal kurangnya profesionalisme dalam asesmen awal pasien gawat darurat.

Puncak kekecewaan pasien terjadi pasca-operasi. Setelah menjalani tindakan, pasien terkejut melihat luka jahitnya hanya ditutup kain kasa—tanpa prosedur penanganan luka lanjutan yang jelas.

Baca Juga :  Bupati Pringsewu Hadiri Haflah Takhrij Wa Tahfizh IMBOS

“Saya kaget ketika tahu hanya ditutup begitu saja, dokter mengatakan sudah beres,” ungkap pasien dengan nada kecewa.

Penanganan yang terkesan ‘seadanya’ ini menimbulkan dugaan kuat bahwa RS Mitra Husada telah melanggar SOP penanganan luka pasca-operasi, terutama terkait perawatan luka dan pemantauan kondisi pasien yang menjadi tanggung jawab mutlak pihak rumah sakit. Pelanggaran ini berpotensi tidak hanya menghambat penyembuhan, tetapi juga meningkatkan risiko infeksi.

*Azas Pelayanan Kesehatan yang Terabaikan*

Kasus ini mencerminkan kegagalan dalam memenuhi hak dasar pasien atas pelayanan yang bermutu, aman, dan sesuai standar profesi medis, sebagaimana diatur dalam undang-undang kesehatan. Sikap “sudah beres” yang diklaim oleh dokter menunjukkan dugaan pelanggaran etika profesional karena tidak adanya komunikasi yang transparan dan penjelasan yang memadai mengenai langkah penanganan.

Pasien merasa terabaikan dan menuntut pertanggungjawaban karena pihak rumah sakit, yang seharusnya menjadi benteng terakhir keselamatan, justru diduga melakukan pembiaran yang berpotensi membahayakan.

Baca Juga :  Pj.Bupati Pringsewu Harapkan Bapenda Optimalkan PotPj Bupatiensi Selain Pajak dan Retribusi Daerah

*Tuntutan Aksi Nyata dan Transparansi*

Tidak mendapatkan pelayanan yang memuaskan hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh Dinkes Pringsewu terhadap fasilitas kesehatan swasta di wilayahnya.

Masyarakat dan pasien kini mendesak:

* Dinas Kesehatan dan Aparat Kepolisian untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan kelalaian ini dan mengambil tindakan tegas jika terbukti adanya pelanggaran SOP dan peraturan kesehatan.
* Manajemen RS Mitra Husada untuk memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban terbuka kepada publik dan media, membantah atau mengkonfirmasi tudingan kelalaian yang mengancam kredibilitas layanan kesehatan swasta.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RS Mitra Husada belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan kelalaian ini, menambah keraguan publik atas komitmen mereka terhadap kualitas pelayanan dan keselamatan pasien.

Redaksi akan terus mengawal kasus ini, menekankan pentingnya azas praduga tak bersalah sambil memastikan hak pasien atas pelayanan kesehatan yang bermutu dapat terpenuhi.

 

(hayat)

Berita Terkait

Bupati dan Wabup Pringsewu Ngopi Serasi Ke 12 Di Kelurahan Pajaresuk
Cengkraman Kuasa Para Pemburu Rente dalam Relasi Eksekutif dan Legislatif: Mengupas Fenomena Pokir sebagai Bancakan
JPU Kejari Pringsewu Tuntut Terdakwa Dalam Tipikor KUR–KUPEDES BRI Pringsewu
JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Perkara Tipikor Pengelolaan APBPekon Pekon Sukoharjo III Barat TA 2023
JPU Kejari Pringsewu bacakan dakwaan dalam Sidang Perdana Tipikor Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024
Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kabupaten Pringsewu Gelar Festival Literasi
Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial
Adu Kebok Mobil VS Motor Mengakibatkan Satu Pengemudi Meninggal Di Lokasi Kejadian

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:29 WIB

Dugaan Pungli di SDN Cibodas Mengemuka, Orang Tua Pertanyakan Legalitas Uang Kas Rp2.000 Per Siswa

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:26 WIB

Tinjau Kondisi Terkini Pasca Banjir Bandang di Beutong Ateuh Banggalang. Ini Kata Bupati TRK

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:47 WIB

Pemdes Boddia musdes Penepatan Belanja APBDes 2025 ,Rancangan Penetapan dan APBDes TA. 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:05 WIB

Bupati Karo Dorong Kinerja dan Penguatan Pelayanan Publik

Senin, 1 Desember 2025 - 19:17 WIB

10.000 Relawan Siap Hijaukan Boyolali di Munas SWI 2026

Sabtu, 29 November 2025 - 08:13 WIB

Delegasi Pemerintah Distrik Jinning Kota Kunming Berkunjung Ke Kabupaten Karo

Sabtu, 29 November 2025 - 01:31 WIB

Yayasan Pengelola SPPG Sumurbandung Diduga Tak Kantongi Legalitas Wajib, Perbaikan Saluran Limbah Baru Dilakukan Setelah Sorotan Media dan Himbauan Desa

Jumat, 28 November 2025 - 15:31 WIB

DPP Lipan Sulsel Soroti Proyek di UPT SMP 2 Takalar dan Temuan Mengenai Transparansi

Berita Terbaru