LSM AMUNISI LAMPUNG LAWAN PROYEK SILUMAN IRIGASI, DESAK BBWS WAY MESUJI SEKAMPUNG BERTANGGUNG JAWAB

hayat

- Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:45 WIB

50301 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PRINGSEWU, LAMPUNG – Aliansi Masyarakat untuk Institusi (AMUNISI) Provinsi Lampung mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Way Mesuji Way Sekampung untuk memberikan klarifikasi dan konfirmasi resmi terkait dugaan indikasi praktik kecurangan dalam proyek pembangunan jaringan irigasi tersier INPRES 02 di Kabupaten Pringsewu.

Dugaan ini mencuat setelah tim monitoring LSM AMUNISI menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan. Beberapa poin ketidaksesuaian yang diangkat antara lain tidak ditemukannya papan plang informasi proyek di lokasi, metode pembuatan beton pracetak (precast) yang diduga tidak lazim, hingga masalah kualifikasi tenaga kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di lapangan, kami tidak menemukan sama sekali papan plang informasi proyek. Kemudian, untuk pembuatan beton pracetak di tiga titik lokasi, kok dibuatkan di satu tempat yang sama? Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pihak pelaksana tidak menggunakan beton pracetak yang memenuhi standar pabrikasi, dan sangat mungkin tidak memiliki sertifikat pabrikasi yang menjadi jaminan kualitas,” papar Kusmawan, Ketua AMUNISI Provinsi Lampung, dalam keterangan persnya, Selasa.

Lebih lanjut, Kusmawan menyoroti aspek tenaga kerja. “Kami juga menduga proyek ini tidak menggunakan tenaga kerja yang berkualifikasi. Di lapangan, tidak ditemukan adanya Sertifikat Ketrampilan Kerja (SKT) yang seharusnya dimiliki oleh tenaga terampil yang bekerja pada proyek pemerintah,” tambahnya.

Baca Juga :  LSM TRINUSA LAYANGKAN SURAT PEMBERITAUN AKSI DAN LAPORKAN DUGAAN KORUPSI MASSAL PROYEK IRIGASI DI LAMPUNG KE- KPK YANG DIKERJAKAN PT. BRANTAS ABIPRAYA (Persero)

Proyek yang diduga bermasalah tersebut tersebar di tiga desa within Kabupaten Pringsewu. Menyikapi temuan ini, AMUNISI telah mengambil langkah resmi dengan melayangkan surat konfirmasi kepada BBWS Way Mesuji Way Sekampung.

“Kami telah melayangkan surat ke BBWS Lampung. Kami berikan estimasi waktu kepada pihak BBWS untuk memberikan penjelasan secara detail dan transparan kepada publik. Jika tidak ada respons yang memadai, kami tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan secepatnya dengan aksi unjuk rasa untuk menuntut keadilan dan akuntabilitas,” tegas Kusmawan.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Praktik dugaan kecurangan dalam proyek irigasi ini diduga kuat telah melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan analisis hukum, berikut dasar hukum yang diduga dilanggar:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
· Pasal 2 dan Pasal 3: Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara. Jika proyek dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi (seperti penggunaan material non-pabrikan dan tenaga kerja tidak bersertifikat) namun pembayaran tetap dilakukan senilai kontrak, hal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara.
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional.
· Pasal 61: Menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan. Ketiadaan papan nama proyek merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi ini.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pekerjaan Konstruksi.
· Pasal 37: Menyatakan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi pada bidang tertentu wajib memiliki Sertifikat Keahlian Kerja (SKK) atau Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT). Ketidakhadiran tenaga kerja bersertifikat dalam proyek ini jelas melanggar ketentuan ini.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mengatur tentang Standar dan Pedoman.
· Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Penyediaan Jasa Konstruksi: Mengatur kualifikasi penyedia jasa dan tenaga kerja.
· Peraturan Menteri PUPR terkait Spesifikasi Umum: Setiap proyek harus mengikuti spesifikasi material yang ditetapkan, termasuk penggunaan beton pracetak (precast) yang harus memenuhi standar tertentu dan biasanya memerlukan sertifikat pabrikasi. Penyimpangan spesifikasi ini dapat menjadi dasar hukum untuk dugaan kelalaian atau kecurangan.

Baca Juga :  Camat Way Tuba Dilaporkan Ke Bawaslu Provinsi dan Pusat

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari BBWS Way Mesuji Way Sekampung belum juga diperoleh. Masyarakatakat dan publik menunggu tanggapan serius dari instansi terkait untuk mengungkap kebenaran atas dugaan “proyek siluman” ini.

(Hayat)

Berita Terkait

TEMUAN BPK UNGKAP SELISIH PENGADAAN DI RSJD LAMPUNG, TRINUSA TAGIH PERTANGGUNGJAWABAN
Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11
LSM PKPN Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MAN 1 Pesawaran: Dugaan Markup Anggaran hingga Anomali LHKPN Kepala Sekolah
LSM TRINUSA Ungkap 10 Kejanggalan Laporan Keuangan Bank Lampung 2024, Desak OJK dan Kejati Turun Tangan
Putra Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara 1 Tinju Gubernur Cup 2026
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Turun Langsung Razia Blok Hunian
TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK
DANA ANTAR BANK NAIK RP380 MILIAR, KREDIT DAN TRANSAKSI BERELASI DISOROT LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kasus Bullying Viral di SMP Ambarawa Berakhir Damai, Praktisi Hukum Dorong Penyuluhan Hukum bagi Pelajar Pringsewu

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:21 WIB

Polisi Intai Jalur Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Pembawa Sabu 51 Gram Tertangkap

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:40 WIB

Buka Muskomda VI, Bupati Pringsewu Sebut Pemuda Katolik Berkontribusi Nyata Dukung Program Pemerintah

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:51 WIB

Nyali Kejari Pringsewu Di Uji LSM dan Publik : Beranikah Membongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Tahun 2025

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:37 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Idul Adha 1447 Hijriah & Potong Hewan Qurban Di Pagelaran Utara

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:49 WIB

Konfirmasi DPC LSM Trinusa : Jawaban Pihak Kejari Dinilai Kurang Memuaskan, Trinusa Ancam Aksi Lebih Besar

Senin, 25 Mei 2026 - 20:07 WIB

Abdul Manaf DPC LSM Trinusa Mendesak Kejari Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 08:04 WIB

Tangis Haru Warnai Haflatut Takhrij IMBOS, Hafizh 30 Juz Terima Hadiah Umroh dari Bupati Pringsewu

Berita Terbaru