LSM AMUNISI LAMPUNG LAWAN PROYEK SILUMAN IRIGASI, DESAK BBWS WAY MESUJI SEKAMPUNG BERTANGGUNG JAWAB

hayat

- Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:45 WIB

50221 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PRINGSEWU, LAMPUNG – Aliansi Masyarakat untuk Institusi (AMUNISI) Provinsi Lampung mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Way Mesuji Way Sekampung untuk memberikan klarifikasi dan konfirmasi resmi terkait dugaan indikasi praktik kecurangan dalam proyek pembangunan jaringan irigasi tersier INPRES 02 di Kabupaten Pringsewu.

Dugaan ini mencuat setelah tim monitoring LSM AMUNISI menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan. Beberapa poin ketidaksesuaian yang diangkat antara lain tidak ditemukannya papan plang informasi proyek di lokasi, metode pembuatan beton pracetak (precast) yang diduga tidak lazim, hingga masalah kualifikasi tenaga kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di lapangan, kami tidak menemukan sama sekali papan plang informasi proyek. Kemudian, untuk pembuatan beton pracetak di tiga titik lokasi, kok dibuatkan di satu tempat yang sama? Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pihak pelaksana tidak menggunakan beton pracetak yang memenuhi standar pabrikasi, dan sangat mungkin tidak memiliki sertifikat pabrikasi yang menjadi jaminan kualitas,” papar Kusmawan, Ketua AMUNISI Provinsi Lampung, dalam keterangan persnya, Selasa.

Lebih lanjut, Kusmawan menyoroti aspek tenaga kerja. “Kami juga menduga proyek ini tidak menggunakan tenaga kerja yang berkualifikasi. Di lapangan, tidak ditemukan adanya Sertifikat Ketrampilan Kerja (SKT) yang seharusnya dimiliki oleh tenaga terampil yang bekerja pada proyek pemerintah,” tambahnya.

Baca Juga :  LHKPN Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung: "Ada yang Tidak Wajar!" Lsm Trinusa DPD Provinsi Lampung Akan Lapor KPK.

Proyek yang diduga bermasalah tersebut tersebar di tiga desa within Kabupaten Pringsewu. Menyikapi temuan ini, AMUNISI telah mengambil langkah resmi dengan melayangkan surat konfirmasi kepada BBWS Way Mesuji Way Sekampung.

“Kami telah melayangkan surat ke BBWS Lampung. Kami berikan estimasi waktu kepada pihak BBWS untuk memberikan penjelasan secara detail dan transparan kepada publik. Jika tidak ada respons yang memadai, kami tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan secepatnya dengan aksi unjuk rasa untuk menuntut keadilan dan akuntabilitas,” tegas Kusmawan.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Praktik dugaan kecurangan dalam proyek irigasi ini diduga kuat telah melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan analisis hukum, berikut dasar hukum yang diduga dilanggar:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
· Pasal 2 dan Pasal 3: Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara. Jika proyek dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi (seperti penggunaan material non-pabrikan dan tenaga kerja tidak bersertifikat) namun pembayaran tetap dilakukan senilai kontrak, hal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara.
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional.
· Pasal 61: Menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan. Ketiadaan papan nama proyek merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi ini.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pekerjaan Konstruksi.
· Pasal 37: Menyatakan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi pada bidang tertentu wajib memiliki Sertifikat Keahlian Kerja (SKK) atau Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT). Ketidakhadiran tenaga kerja bersertifikat dalam proyek ini jelas melanggar ketentuan ini.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mengatur tentang Standar dan Pedoman.
· Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Penyediaan Jasa Konstruksi: Mengatur kualifikasi penyedia jasa dan tenaga kerja.
· Peraturan Menteri PUPR terkait Spesifikasi Umum: Setiap proyek harus mengikuti spesifikasi material yang ditetapkan, termasuk penggunaan beton pracetak (precast) yang harus memenuhi standar tertentu dan biasanya memerlukan sertifikat pabrikasi. Penyimpangan spesifikasi ini dapat menjadi dasar hukum untuk dugaan kelalaian atau kecurangan.

Baca Juga :  Tim Jibom Satbrimob Polda Lampung Sterilisasi Vihara Prioritas di Bandar Lampung

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari BBWS Way Mesuji Way Sekampung belum juga diperoleh. Masyarakatakat dan publik menunggu tanggapan serius dari instansi terkait untuk mengungkap kebenaran atas dugaan “proyek siluman” ini.

(Hayat)

Berita Terkait

Sertijab Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Digelar di Kejaksaan Tinggi Lampung
Pemprov Lampung Dorong Peran Jasaboga Perkuat Gizi, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah
LSM Trinusa Desak BPK RI Wilayah Lampung Audit Menyeluruh Kegiatan Anggaran Tahun 2025 Sekretariat DPRD Bandar Lampung
SPBU 243.511 37 di Bandar Lampung Diduga Jual BBM Subsidi ke Mafia Pengecoran, Warga Geram
Putusan Pengadilan Tegaskan Keberhasilan Penuntutan Kejari Pringsewu dalam Perkara Korupsi KUR dan KUPEDES
Peresmian Kantor IWANI Kotamadya Bandar Lampung, Perkuat Peran Perempuan Nusantara
LSM TRINUSA DPD PROVINSI LAMPUNG SOROTI PELANGGARAN PROSEDUR PADA PERESMIAN EMBUNG KEMILING
LSM TRINUSA DPD PROVINSI LAMPUNG DESAK EVALUASI MENDALAM RENCANA PINJAMAN RP. 1 TRILIUN PEMPROV LAMPUNG

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:53 WIB

Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:17 WIB

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:14 WIB

DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:53 WIB

BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:24 WIB

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:09 WIB

Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:04 WIB

RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Senin, 12 Januari 2026 - 19:51 WIB

PDIP Ungkap 8 Tantangan Utama Bangsa dalam Penutupan Rakernas I

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB