BANDAR LAMPUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amunisi Provinsi Lampung mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan praktik korupsi dalam realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di dua wilayah.
Dua wilayah yang dimaksud adalah Kabupaten Lampung Timur dan Kota Metro. Desakan ini disampaikan langsung oleh Kusmawan Putra, Ketua LSM Amunisi Lampung, dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Senin (13 Oktober 2025).
“Kami menerima sejumlah laporan dan temuan di lapangan yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran dan penggunaan Dana BOS di sejumlah SMA Negeri di Lampung Timur dan Kota Metro. Hal ini sangat merugikan dunia pendidikan dan tentu saja merugikan masyarakat,” tegas Kusmawan.
Lebih lanjut, Kusmawan menjelaskan bahwa indikasi penyimpangan tersebut menyangkut beberapa aspek, mulai dari proses pengadaan barang, fiktifitas dalam laporan, hingga mark-up (penggelembungan) harga. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional sekolah dan meringankan beban siswa, diduga diselewengkan untuk kepentingan oknum tertentu.
Atas temuan tersebut, LSM Amunisi secara resmi telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Bidang (Kabid) SMA Disdikbud Provinsi Lampung. Mereka meminta institusi pemerintah itu untuk transparan dan memberikan penjelasan detail mengenai mekanisme pengawasan, laporan pertanggungjawaban, dan audit penggunaan dana tersebut.
“Kami meminta Kabid SMA untuk segera memberikan klarifikasi dan membuka data. Jika memang ada oknum yang terlibat, harus diproses secara hukum. Jangan sampai dana pendidikan yang suci ini dinodai dengan praktik korupsi yang merusak,” tambah Kusmawan.
LSM Amunisi juga memberikan batas waktu kepada Disdikbud Provinsi Lampung untuk menanggapi surat mereka. Jika tidak ada respons yang memuaskan, mereka mengancam akan melaporkan temuan ini kepada pihak berwajib, seperti Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdikbud Provinsi Lampung belum memberikan pernyataan resmi menanggapi desakan dari LSM Amunisi tersebut. Upaya untuk menghubungi Kabid SMA untuk dimintai konfirmasi juga belum berhasil.
(Hayat)