AKBP Marganda Aritonang Dorong Pemkab Simalungun Ambil Sikap Tegas dalam Konflik Tanah Adat

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:10 WIB

50205 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., menghadiri Rapat Koordinasi percepatan penyelesaian persoalan tanah PT TPL dengan masyarakat Lamtoras Nagori Sihaporas di Balei Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Selasa (14/10/2025). Rakor yang berlangsung pukul 09.00 WIB hingga 13.30 WIB ini digelar dalam rangka upaya pelestarian dan perwujudan warisan adat di Kabupaten Simalungun.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (14/10/2025) sekira pukul 15.10 WIB, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menyampaikan harapannya terhadap hasil pertemuan tersebut. “Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat menghasilkan langkah-langkah yang terbaik, yang dapat diambil oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun sebagai kunci dalam menyelesaikan seluruh permasalahan konflik,” ujar Kapolres.

AKBP Marganda Aritonang mengungkapkan bahwa penanganan konflik pertanahan ini harus mengacu pada koridor hukum yang berlaku. “Penanganan konflik secara undang-undang juga memang harus diambil alih oleh kepemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2012,” ungkap Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa langkah menggelar rakor dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan merupakan strategi yang tepat. “Langkah ini merupakan langkah yang sangat strategis, mendengarkan secara langsung apa yang menjadi aspirasi dari seluruh pemangku adat terkait dengan status tanah yang berada di seluruh wilayah Simalungun,” ucapnya.

Baca Juga :  Polsek Dolok Pardamean Resor Simalungun Menggelar Sosialisasi Kamtibmas di SD Negeri 095174 Parbalogan

Kapolres berharap hasil rakor ini menjadi landasan kuat bagi Pemkab Simalungun untuk mengambil keputusan. “Saya berharap Pemkab dengan mendengar seluruh aspirasi yang sudah disampaikan oleh seluruh pemangku adat yang ada di Simalungun ini menjadi kunci penguat bagi Pemkab untuk segera mengambil sikap tegas, sehingga ini menjadi dasar yang kuat nanti untuk penyelesaian seluruh permasalahan yang ada tidak hanya di wilayah Sihaporas termasuk di wilayah-wilayah lainnya di Simalungun,” ujar Kapolres.

Konflik ini bermula dari saling klaim tanah adat oleh satu kelompok masyarakat yang menyebut identitasnya sebagai masyarakat hukum adat Lamtoras dengan pihak PT TPL di wilayah Nagori Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik. Permasalahan ini terkait erat dengan upaya pelestarian warisan adat, budaya, serta situs peninggalan bersejarah termasuk sejarah pertanahan eks-kerajaan di Kabupaten Simalungun.

Rakor yang dihadiri unsur Forkopimda ini menghadirkan sejumlah narasumber penting, di antaranya ahli waris tujuh kerajaan di Simalungun (Siantar, Dolok Silau, Tanoh Jawa, Panei, Purba, Raya, dan Nagur), Wakil Ketua Partua Maujana Simalungun, Ketua Umum Persatuan Keturunan Raja/Cendikiawan Simalungun, perwakilan Himapsi, Ikatan Keluarga Muslim Simalungun, serta berbagai organisasi adat lainnya.

Amsar Saragih dari Partuha Maujana Simalungun (PMS) menegaskan bahwa tidak ada tanah adat di Simalungun. “PMS menginginkan Bupati agar memutus pengajuan tanah adat agar tidak terjadi konflik status kepemilikan,” ucapnya.

Baca Juga :  Perubahan Uji Praktek SIM Polres Simalungun: Angka 8 Diganti S, Sat Lantas Polres Simalungun Berikan Layanan Pelatihan

Ketua Umum Pemangku Adat Cendikiawan Simalungun, dr Sarmedi Purba, menyampaikan pandangan serupa. “Masyarakat adat belum ada di Simalungun dan tidak ada tanah adat di Simalungun. Kita berharap konflik di Sihaporas jangan terjadi lagi,” ungkapnya.

Panner Damanik, Ketua Umum Ihutan Bolon Damanik, menekankan perlunya ketegasan Pemkab. “Pertemuan seperti ini sudah sering dilakukan hanya Pemkab Simalungun lah yang harus mengambil keputusan. Tegaslah kita dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

Kabag Hukum Pemkab Simalungun, Frengki Purba, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada payung hukum terkait pengakuan tanah adat. “Sampai saat ini Perda pengakuan masyarakat tentang tanah adat belum pernah ada,” ucap Frengki.

Hadir dalam kegiatan ini Sekda Kabupaten Simalungun Mixnon Simamora mewakili Pemkab, Dandim 0207/SML Letkol Inf. Gede Agus Dian Pringgana, S.Sos., M.M.A.S., M.HAN., perwakilan penerus raja-raja, serta komunitas pemangku adat di Kabupaten Simalungun. Dari data yang disampaikan, dari 267 kepala keluarga masyarakat Sihaporas, hanya 49 KK yang mengklaim tanah adat Lamtoras.

Rakor ditutup sekira pukul 13.30 WIB dengan jamuan makan siang bersama, meninggalkan harapan akan penyelesaian konflik yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak. (red)

Berita Terkait

Ikuti Panen Raya, Kapolres Simalungun Semangati Warga Lapas: “Jadikan Pengalaman Ini Bekal Kembali ke Masyarakat”
Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun Beraksi Cepat, Usut Tambang Pasir Ilegal di Sungai Bah Bolon
Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Kembali Beraksi, Ringkus 5 Bandit Pencuri TBS di PTPN-4
Kanit Gakkum Baru Polres Simalungun Tunjukkan Aksi Cepat Tangani Laka Lantas Mematikan
Bandar Sabu Licin di Simalungun Akhirnya Tertangkap, Empat Tersangka Diamankan
Jaringan Narkoba Antar-Kabupaten Terbongkar, Sat Narkoba Simalungun Amankan Tiga Tersangka
Aksi Cemerlang Sat Narkoba Polres Simalungun: Gerebek Rumah Bandar dan Amankan Barang Bukti 6,27 Gram Sabu
Kapolda Sumut Resmikan SPPG Polres Simalungun, Tekankan Pentingnya “Security Food” untuk Jaminan Makanan Berkualitas

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:53 WIB

Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:17 WIB

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:14 WIB

DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:53 WIB

BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:24 WIB

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:09 WIB

Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:04 WIB

RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Senin, 12 Januari 2026 - 19:51 WIB

PDIP Ungkap 8 Tantangan Utama Bangsa dalam Penutupan Rakernas I

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB