Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi Ditemukan di Peternakan Ayam Kabupaten Bandung Barat

Redaksi.

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:10 WIB

50239 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi Ditemukan di Peternakan Ayam Kabupaten Bandung Barat

Bandung Barat, Waspada Indonesia — Praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi jenis tabung 3 kilogram (“melon”) terungkap di sebuah peternakan ayam di Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat. Temuan ini diperoleh dari hasil investigasi tim media Waspada Indonesia.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, gas LPG bersubsidi tersebut digunakan sebagai bahan bakar untuk blower atau pemanas ruangan di kandang ayam. Pk. Ohim, selaku pemilik peternakan, ketika dikonfirmasi awak media, mengakui telah menggunakan LPG 3 kg tersebut. Ia beralasan, penggunaan gas bersubsidi hanya bersifat “perbantuan”, sementara sumber utama pemanas kandang berasal dari pembakaran oli bekas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, penggunaan LPG bersubsidi untuk kepentingan usaha komersial, termasuk peternakan, jelas melanggar ketentuan yang berlaku. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menegaskan bahwa LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro, bukan untuk kegiatan usaha menengah atau besar seperti peternakan.

Baca Juga :  Wamenpora Taufik Apresiasi Komisi X dan Komisi XIII DPR RI Setujui Naturalisasi Tiga Pemain untuk Timnas Indonesia

Melanggar Regulasi dan Terancam Sanksi Berat

Tindakan penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg juga menegaskan bahwa gas LPG bersubsidi hanya boleh digunakan oleh masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha kecil.

Subsidi Energi Harus Tepat Sasaran

Temuan ini memunculkan kekhawatiran publik terkait efektivitas penyaluran subsidi energi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat kurang mampu. Masyarakat berharap aparatur dinas terkait serta aparat penegak hukum (APH) dapat bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan agar subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran.

Baca Juga :  Puluhan Tokoh Di Empat Kabupaten Jemput Mawardi Untuk Bertarung For DPR Aceh Tahun 2024.

Usai pemberitaan ini mencuat, Pk. Ohim menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya akan menghentikan penggunaan gas LPG 3 kg di peternakan ayam yang ia kelola.

Warga sekitar dan pemerhati kebijakan energi meminta agar Disperindag Kabupaten Bandung Barat serta pihak berwenang melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk mencegah praktik serupa terjadi di wilayah lain.

> “Gas LPG 3 kg bersubsidi adalah hak masyarakat kecil, bukan untuk pelaku usaha besar. Penegakan hukum harus menjadi contoh agar subsidi tidak diselewengkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa subsidi energi adalah bentuk kehadiran negara bagi rakyat kecil. Setiap bentuk penyalahgunaan bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati tujuan dari kebijakan subsidi itu sendiri.

Tim Investigasi – Waspada Indonesia
Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat

 

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Tugaskan Panglima TNI Kapolri Perangi Penjahat dan Hukum Mati Pelaku Pembakaran Hutan
Hadiri Rakornas TPAKD Bersama Presiden Prabowo, Bupati Karo Perkuat Akses Keuangan Warga
Soal Kasus Pemerasan , Andi Syafrani Minta Pemberitaan Akurat : Bedakan LIRA dan LSM LIRA Indonesia
Aksi Unjuk Rasa Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berlangsung Tertib, Pelajar Tidak Terlibat
Ketum Golkar Segera Pecat Ahmad Doli Kurnia dan PAW Dari Senayan
Rapat konsolidasi DPW Sekaligus Pembentukan dan Pengukuhan DPD SWI Kota Bandung Dan Kabupaten Bandung
Empat Masjid di Rohil Disambangi Polres Saat Subuh
Dari Muara Emat untuk Indonesia, Alarm Keras PETI Kerinci yang Mengancam Warisan Dunia TNKS

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita

Senin, 26 Oktober 2026 - 02:58 WIB

18 Alat Berat Bantuan Pusat untuk Aceh Tenggara Rusak, Bupati Ngamuk: Jalan Baru Ditimbun Sudah Amblas Lagi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Banjir Kembali Rendam Desa Kuning I, Tanggul Menipis Warga Khawatir Gagal Panen dan Rumah Terendam

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Tak Hujan Pun Banjir, Warga Desa Kuning 1 Kecewa Berat ke Pemerintah Aceh dan Titip Harapan ke Gubernur Jawa Barat KDM

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Dari Persembunyian di Desa Simpang Semadam Hingga Meninggal di Rumah Sakit, Ada Apa Dalam 24 Jam Terakhir Hidupnya Ical

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Buron 19 Bulan, Narapidana Lapas Kutacane Ditangkap di Rumahnya di Simpang Semadam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Yahdi Hasan Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Warga Asal Aceh Tenggara dari Malaysia hingga Tiba di Kualanamu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:31 WIB

Sidang Kedua Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Silayakh Jilid II Agara Digelar, Jaksa Agendakan Pemeriksaan Saksi

Berita Terbaru