Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan 4 Lainnya Ditahan Kejati,Terkait Korupsi Proyek SPAM 8,M

hayat

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 06:16 WIB

50321 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Lampung Armen Wijaya saat memberikan keterangan pers dan saat Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona digiring petugas Kejati, Selasa 28 Oktober 2025,dini hari.

Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan sekaligus menahan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022.Informasi Pariwisata Lampung

Selain Dendi, empat orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak rekanan proyek Syahril, Sahril, dan Adal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek SPAM jaringan perpipaan di Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga :  KETUA ALIANSI MASYARAKAT PESAWARAN (AMP) Safrudin Tanjung Tantang PTPN 7 Tunjuk Kan HGU,

“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menyimpulkan terdapat bukti kuat untuk menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka,” kata Armen, Selasa (28/10/2025) dini hari.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula sejak tahun 2021 ketika Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) mengajukan usulan DAK Fisik Bidang Air Minum kepada Kementerian PUPR dengan total nilai Rp10 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek senilai Rp8,2 miliar tersebut justru tidak dikerjakan oleh Dinas PUPR sebagaimana mestinya, melainkan dijalankan oleh Dinas Perkim yang seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan teknis proyek.

Baca Juga :  LSM Trinusa Provinsi Lampung Soroti Lonjakan Kekayaan Kepala Dinas Kesehatan Pesawaran: Publik Pertanyakan Transparansi

“Adanya perubahan struktur organisasi dan pergeseran kewenangan inilah yang menyebabkan pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan perencanaan awal,” terang Armen.

Akibat penyimpangan tersebut, kegiatan yang dibiayai DAK tahun 2022 tidak tercapai sesuai tujuan, dan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp7 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsidair Pasal 3 jo pasal yang sama.

“Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka kini ditahan di Rutan Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan,” tandasnya.

Berita Terkait

LSM PENJARA INDONESIA TANGGAPI PERNYATAAN WAKIL KETUA I DPRD PESAWARAN TERKAIT PERBAIKAN GEDUNG DPRD
Polda Lampung Berhasil Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Warga Dusun Lubuk Tanoh Keluhkan Jalan Tak Pernah Tersentuh Pembangunan Sejak Zaman Kemerdekaan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Ajang Pembinaan Atlet dan Pelestarian Budaya
Wujudkan Sinergitas, Kapolres Pesawaran Hadiri Sertijab Danlanal Lampung di Mako Caligi
LSM JATI Soroti Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Pedukuhan Cikula, Desa Bunut Sebrang Pesawaran: Kades Berperan di Tengah Ancaman Lingkungan
Musrenbang RKPD 2027 Pesawaran, Bupati Nanda Indira Paparkan Capaian Ekonomi dan Visi Pembangunan Daerah
Buka Bersama dan Silaturahmi Lembaga Adat Saibatin Makhga Way Lima Hasilkan Kepengurusan Baru

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 06:19 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

Selasa, 14 April 2026 - 20:40 WIB

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara

Minggu, 12 April 2026 - 13:08 WIB

PJT Provinsi Lampung Hadiri Halal Bihalal di Jakarta, Pererat Tali Silaturahmi Lintas Wilayah

Minggu, 12 April 2026 - 11:03 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan ke Negara

Jumat, 10 April 2026 - 19:38 WIB

Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju

Kamis, 9 April 2026 - 17:10 WIB

PA-Malut Desak DPP Demokrat Beri Perlindungan Hukum Terkait Kasus Aksandri Kitong

Rabu, 8 April 2026 - 20:06 WIB

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Usulan Kepala BNN Larang Vape dalam RUU Narkotika

Rabu, 8 April 2026 - 17:04 WIB

Organisasi Kepemudaan Kecam Keras Pernyataan Saiful Mujani, Tegaskan Mengarah pada Makar dan Ancam Stabilitas Negara

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Wabup Pringsewu Umi Laila Lantik Pj Kapekon Gumuk Rejo

Jumat, 17 Apr 2026 - 20:15 WIB

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:53 WIB