Ketua Lsm Penjara Mensinyalir Ratusan Juta Rupiah Kegiatan Kantor Bappeda Agara Tahun 2022 Diduga Fiktif

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 12 September 2023 - 10:32 WIB

50308 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane-Sejumlah item kegiatan yang dikelola oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kabupaten Aceh Tenggara (Agara) Tahun Anggaran (TA) 2022 disinyalir tumpang tindih bahkan sebagian ada yang fiktif. Demikian diungkapkan ketua DPD Lsm Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), Pajri Gegoh kepada waspada indonesia.com Selasa (12/9/23) di Kutacane.

Menurut Gegoh bahwa berdasarkan data yang diperoleh, ada beberapa item kegiatan yang kita curigai penggunaan dana yang telah dilaksanakan oleh pihak Bappeda setempat tumpang tindih serta berpotensi terjadinya kerugian negara untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu. Karena terdapat banyak sekali kegiatan penggunaan dana melalui pembayaran Ganti Uang (GU) pada tahun anggaran 2022, namun kegiatan nya dicurigai bermasalah. Sebut Gegoh Selian.

Baca Juga :  Ketua DPRK Aceh Tenggara Santuni 1.150 Anak Yatim Piatu di Empat Kecamatan


Gegoh Selian, mengurai adapun sejumlah item kegiatan yang kita curigai penggunaan nya tidak sesuai dengan peruntukan nya yakni nomor:2299/SP2D/BL/BO/GU/2022. Besar anggotanya Rp.253.253.076.00. 0654/SP2D/BL/BO/GU/2022. Jumlah anggaran Rp.290.898.925.00. Kemudian nomor, 0386/SP2D/BL/BO/GU/2023 , tanggal realisasi 27 April 2023. Rp.282.868.915.00.dan nomor, GU, 1858/SP2D/BL/BO/GU/2022, Rp.293.934.356.00.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Personil Polsek dan Pos ramil Babul Makmur Turun Tangan Bersihkan Sekolah Terdampak Banjir

Selanjutnya, kegiatan pembayaran tambahan uang (TU), kegiatan perencanaan bidang infrastruktur dan wilayah sub, kegiatan koordinasi penyusunan dokumen bidang perencanaan pembangunan bidang kewilayahan. Jumlah anggaran mencapai Rp.121.860.000.00. nomor, 1860/SP2D/BL/BO/GU/2022.

Sampai berita ini ditulis, waspada indonesia.com masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Yusrizal, kepada Bappeda dan juga yang saat ini beliau selaku Plt Sekda. Selanjutnya Sektaris Bappeda, Syarif ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, juga tidak bisa dihubungi, karena saat dihubungi nada dering telepon selulernya tidak aktif.[Hidayat].

Berita Terkait

Mat Budiaman Hadirkan Terobosan Strategis Untuk Pemulihan Layanan PDAM Aceh Tenggara Pasca Banjir Bandang
Proyek Bronjong di Lawe Penanggalan Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal, Pelanggaran Regulasi dan Lemahnya Pengawasan Dipertanyakan
Pengerukan Batu Sungai Secara Ilegal untuk Proyek Bronjong di Ketambe: Dugaan Permainan Anggaran, Kerusakan Lingkungan, dan Tuntutan Transparansi
Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat
Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu
Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri
Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama
BGN Hentikan Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Warga Harap Kepastian Layanan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:12 WIB

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Tekankan Keadilan, Fakta Hukum, dan Sengketa Agraria yang Sarat Cacat Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 19:22 WIB

Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung

Rabu, 8 April 2026 - 20:40 WIB

Kapolsek Blangkejeren Sampaikan Pesan Penting, Warga Didorong Kunci Rumah dan Amankan Kendaraan Saat Bepergian

Rabu, 8 April 2026 - 18:37 WIB

Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues

Rabu, 8 April 2026 - 01:07 WIB

Saat Unsur Milik Orang Lain Masih Kabur dalam Perkara Ini Beranikah Hakim Memvonis

Selasa, 7 April 2026 - 22:02 WIB

Kejanggalan Alat Bukti, Rabusin: Hakim Wajib Putus Bebas Jika Bukti Tidak Kuat

Senin, 6 April 2026 - 00:43 WIB

Pengawasan DPR RI Dinilai Penting untuk Menjamin Keadilan dalam Kasus Rabusin Ariga Lingga di Gayo Lues

Minggu, 5 April 2026 - 23:57 WIB

Kronologi Janggal Terungkap: Bukti Muncul Setahun Setelah Laporan, Rabusin Sebut Proses Hukum Tidak Masuk Akal

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Muswil Cacat Hukum, Ancaman Perpecahan KA KAMMI Lampung

Senin, 20 Apr 2026 - 13:51 WIB

BATU BARA

Inalum Serahkan Bantuan CSR di Kawasan Operasional Paritohna

Senin, 20 Apr 2026 - 12:20 WIB