KUTACANE — Pengelolaan Dana Desa (DD) di Kute Perdomoan II, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga sarat dengan praktik mark-up dan anggaran fiktif. Irpan, S.H., pegiat anti-korupsi Aceh Tenggara, secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara untuk mengusut tuntas penggunaan dana desa tahun anggaran 2024 dan 2025 tersebut.
Desakan ini muncul setelah Irpan dan tim menerima laporan langsung dari masyarakat Kute Perdomoan II yang mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran oleh oknum Kepala Desa setempat. Irpan mengatakan, “Informasi yang kami terima dari warga sangat valid. Hingga kini, tidak ada keterbukaan informasi publik dari kepala desa mengenai realisasi dana desa yang dikelola.”
Irpan memaparkan sejumlah titik rawan pengelolaan anggaran desa yang diduga bermasalah secara serius. Pertama, dana ketahanan pangan dan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) yang dialokasikan sebesar Rp139,469 juta, namun hanya Rp80 juta yang disalurkan kepada ketua BUMK. Sisa puluhan juta rupiah tersebut diduga hilang tanpa jejak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, anggaran untuk perbaikan lampu jalan yang mencapai Rp25 juta dinilai tidak wajar karena realisasi di lapangan hanya berupa pergantian bola lampu sederhana. Ketiga, untuk pengerasan jalan di tahun 2025, anggaran sebesar Rp36 juta dianggap tidak sebanding dengan volume material dan tenaga kerja di lapangan, yang diperkirakan hanya mencakup sekitar 15 dump truck material.
Selain itu, program literasi anak sekolah dengan nilai Rp7 juta diduga fiktif karena kegiatan dan pengadaan perlengkapan sekolah tidak dapat dibuktikan keberadaannya. Keempat, keberadaan aset dan inventaris desa, termasuk tanah kas desa, terkesan disembunyikan dan tidak jelas status kepemilikannya saat ini.
Irpan menegaskan bahwa dugaan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bagian dari permufakatan jahat yang merugikan keuangan negara sekaligus mengkhianati kepercayaan masyarakat. Ia menuntut Kejari Aceh Tenggara untuk mengambil langkah tegas dengan memanggil dan memeriksa Kepala Desa Perdomoan II beserta perangkat yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
“Kami minta penegak hukum bertindak cepat dan transparan demi menegakkan supremasi hukum di Bumi Sepakat Segenep,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, pihak Kejari Aceh Tenggara belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Kute Perdomoan II. Masyarakat menunggu respons yang konkret agar persoalan ini segera terselesaikan dan menjadi contoh nyata pemberantasan korupsi di tingkat desa.
Laporan ini disusun berdasarkan konfirmasi dan pengamatan lapangan, serta pernyataan Irpan, pegiat anti-korupsi Aceh Tenggara. (Ali Asa)


































