Diduga Sarat Mark-Up dan Fiktif, Pegiat Anti-Korupsi Desak Kejari Aceh Tenggara Usut Dana Desa Perdomoan II

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026 - 13:30 WIB

50134 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE — Pengelolaan Dana Desa (DD) di Kute Perdomoan II, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga sarat dengan praktik mark-up dan anggaran fiktif. Irpan, S.H., pegiat anti-korupsi Aceh Tenggara, secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara untuk mengusut tuntas penggunaan dana desa tahun anggaran 2024 dan 2025 tersebut.

Desakan ini muncul setelah Irpan dan tim menerima laporan langsung dari masyarakat Kute Perdomoan II yang mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran oleh oknum Kepala Desa setempat. Irpan mengatakan, “Informasi yang kami terima dari warga sangat valid. Hingga kini, tidak ada keterbukaan informasi publik dari kepala desa mengenai realisasi dana desa yang dikelola.”

Irpan memaparkan sejumlah titik rawan pengelolaan anggaran desa yang diduga bermasalah secara serius. Pertama, dana ketahanan pangan dan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) yang dialokasikan sebesar Rp139,469 juta, namun hanya Rp80 juta yang disalurkan kepada ketua BUMK. Sisa puluhan juta rupiah tersebut diduga hilang tanpa jejak.

Baca Juga :  Dewas Baitulmal Klarifikasi Narasi mengatas Namakan Baitul Mal Agara dalam Dugaan Penyalah gunaan Dana Zis Rp 3, 8 Milyar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, anggaran untuk perbaikan lampu jalan yang mencapai Rp25 juta dinilai tidak wajar karena realisasi di lapangan hanya berupa pergantian bola lampu sederhana. Ketiga, untuk pengerasan jalan di tahun 2025, anggaran sebesar Rp36 juta dianggap tidak sebanding dengan volume material dan tenaga kerja di lapangan, yang diperkirakan hanya mencakup sekitar 15 dump truck material.

Selain itu, program literasi anak sekolah dengan nilai Rp7 juta diduga fiktif karena kegiatan dan pengadaan perlengkapan sekolah tidak dapat dibuktikan keberadaannya. Keempat, keberadaan aset dan inventaris desa, termasuk tanah kas desa, terkesan disembunyikan dan tidak jelas status kepemilikannya saat ini.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Muzakir Manaf Pimpin Upacara HUT ke-51 Aceh Tenggara, Tegaskan Komitmen Bangun Daerah dan Jaga Generasi Muda

Irpan menegaskan bahwa dugaan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bagian dari permufakatan jahat yang merugikan keuangan negara sekaligus mengkhianati kepercayaan masyarakat. Ia menuntut Kejari Aceh Tenggara untuk mengambil langkah tegas dengan memanggil dan memeriksa Kepala Desa Perdomoan II beserta perangkat yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

“Kami minta penegak hukum bertindak cepat dan transparan demi menegakkan supremasi hukum di Bumi Sepakat Segenep,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, pihak Kejari Aceh Tenggara belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Kute Perdomoan II. Masyarakat menunggu respons yang konkret agar persoalan ini segera terselesaikan dan menjadi contoh nyata pemberantasan korupsi di tingkat desa.

Laporan ini disusun berdasarkan konfirmasi dan pengamatan lapangan, serta pernyataan Irpan, pegiat anti-korupsi Aceh Tenggara. (Ali Asa)

Berita Terkait

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Dugaan Skandal Dana Ketahanan Pangan di Lembah Haji Semakin Menguat, APH Didesak Buka Siapa Penerima dan Pengendalinya
BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan pada 31 Proyek di Aceh Tenggara, Potensi Kerugian Rp 604 Juta
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Ruangan Staf Dan Ruangan Arsip di Kantor KUA Babussalam Sangat butuh Untuk Drenopasi
Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:59 WIB

Wabup Pringsewu: Bersih Desa ke-116 Pekon Wonodadi Perkuat Silaturahmi dan Lestarikan Budaya

Senin, 6 Juli 2026 - 17:47 WIB

47 Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Laksanakan KKN Tematik Di Kabupaten Pringsewu

Senin, 6 Juli 2026 - 17:43 WIB

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Pringsewu 2025 Disetujui

Berita Terbaru

REGIONAL

Bupati Pringsewu Hadiri Milad K-3 PP LPQ Baituna

Minggu, 26 Jul 2026 - 18:10 WIB