Rekrutmen PPPK Diduga Bermasalah, BPS Simeulue Terancam Audit Investigatif

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 12 November 2025 - 01:29 WIB

50367 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 11 November 2025 — Kaukus Peduli Aceh (KPA) melayangkan surat terbuka kepada Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia terkait dugaan kuat terjadinya praktik nepotisme dan pemalsuan dokumen dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di BPS Kabupaten Simeulue. Dalam surat tersebut, KPA meminta BPS RI segera mengambil langkah tegas dan terbuka untuk menanggapi persoalan ini.

KPA menyampaikan bahwa dugaan tersebut tidak dapat lagi dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa. Menurut temuan mereka, terdapat indikasi penggunaan wewenang secara tidak semestinya yang mengarah pada upaya meluluskan satu calon peserta bernama Jaya Arjuna (JA). Nama tersebut dinilai tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak berstatus sebagai tenaga honorer aktif di BPS Simeulue saat pendaftaran seleksi dibuka.

Data yang dihimpun KPA menunjukkan bahwa JA terakhir tercatat sebagai mitra BPS Aceh Tenggara pada tahun 2010. Selain itu, yang menjadi sorotan publik adalah dugaan hubungan keluarga antara JA dengan Kepala BPS Simeulue. Hal ini memperkuat dugaan bahwa keberhasilan JA dalam seleksi PPPK tidak berjalan secara objektif dan transparan, sebagaimana prinsip meritokrasi yang seharusnya menjadi dasar rekrutmen ASN.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Aceh Lantik 1 PPNS dan 3 Analis Kekayaan Intelektual

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, KPA juga membeberkan adanya dugaan manipulasi dokumen berupa Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kerja, yang diduga dipalsukan untuk memenuhi syarat administratif seleksi PPPK. Dugaan ini dinilai telah melampaui persoalan internal lembaga dan masuk ke ranah hukum pidana.

KPA dalam rilis persnya menyampaikan tiga langkah yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh BPS RI. Pertama, membekukan sementara jabatan Kepala BPS Simeulue untuk menjamin proses pemeriksaan berlangsung bebas dari intervensi. Kedua, meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen milik JA dan membatalkan penetapan Nomor Induk PPPK jika terbukti ada pelanggaran. Ketiga, mengharapkan Inspektorat BPS RI segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan audit investigatif terhadap keseluruhan proses rekrutmen PPPK tahun ini di Simeulue.

KPA menyebutkan telah mengumpulkan bukti berupa dokumen administratif, kesaksian dari sejumlah pihak, serta data pendukung lainnya yang siap diberikan kepada penegak hukum apabila tidak ada langkah tegas dari BPS RI dalam waktu dekat. Koordinator KPA, Muhammad Hasbar Kuba, menegaskan bahwa ini merupakan persoalan serius yang menyangkut integritas BPS sebagai lembaga resmi negara.

Baca Juga :  FPA Apresiasi Gerak Cepat Dinas PUPR Aceh Tinjau Lokasi Jalan Rusak Ruas Provinsi Sinabang-Sibigo

Menurut Hasbar, masyarakat Aceh dan publik nasional berharap proses rekrutmen ASN berjalan adil dan transparan. Bila dugaan tersebut terbukti dan tidak ditindaklanjuti, KPA memperingatkan bahwa kepercayaan terhadap BPS dapat terganggu. Dalam keterangannya, Hasbar juga menyatakan bahwa lembaganya siap membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui Polda Aceh, serta mendorong pengawasan lebih lanjut oleh Komisi II DPR RI.

KPA menekankan bahwa penanganan kasus ini akan menjadi indikator utama komitmen BPS RI terhadap prinsip akuntabilitas lembaga dan integritas pelayanan publik. Masyarakat saat ini, ungkap Hasbar, tidak hanya menuntut hasil yang adil, tetapi juga transparansi dalam setiap tahap prosesnya, terutama dalam sektor pemerintahan yang berkaitan langsung dengan rekrutmen sumber daya manusia negara.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Transparansi Pengadaan BBM Disoal, LIRA Minta BPK Audit Kinerja BPBD Gayo Lues Tahun 2025
LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang
Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh
Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan
Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur
Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari
Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 00:17 WIB

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:07 WIB

Wakapolres Tanah Karo : Keberadaan Organisasi Profesi Media Sangat Penting Dalam Membangun Informasi Yang Sehat, Edukatif, Dan Berimbang

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:02 WIB

Wabup Nagan Raya Raja Sayang Terima Kunker Wali Kota Banda Aceh, Salurkan Bantuan Banjir di Beutong Ateuh

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:43 WIB

Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:35 WIB

Publik Gempar! Dugaan Asusila Libatkan Oknum Sekdes Ogan Ilir, Korban Tak Terlacak Keberadaannya

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:35 WIB

BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:27 WIB

Gerak Cepat: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Judi Online Jenis Slot

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:44 WIB

Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB