Pemerhati Kejaksaan Barita Simanjuntak: KUHAP baru Berlaku, Saatnya Menyalakan Lilin di Tengah Kegelapan 

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Jumat, 28 November 2025 - 09:32 WIB

50157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati Kejaksaan Barita Simanjuntak

Jakarta,  waspadaindonesia.comPemerhati Kejaksaan, Barita Simanjuntak, menyampaikan pandangannya terkait pemberlakuan KUHAP baru yang telah disahkan DPR RI. Menurutnya, meskipun penolakan dan desakan penundaan dari civil society sangat kuat, keputusan politik telah diambil dan DPR menjalankan kewenangannya secara penuh dan konsisten. Kamis (27/11/2025).

“Palu sudah diketuk dan pemberlakuan KUHAP ada di depan mata. Tidak ada lagi ruang dialog, yang ada hanyalah bagaimana menyikapi KUHAP ini secara jiwa besar, arif dan bijaksana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengutuki kegelapan tidak ada gunanya, lebih baik menyalakan lilin yang menerangi kegelapan itu,” ujar Barita.

Ia menegaskan bahwa bagi Kejaksaan, situasi terhimpit bukan hal baru.

“Insan Adhyaksa sudah lama menghadapi himpitan seperti ini, tetapi tetap mampu bertahan, berkiprah dan memegang posisi sentral dalam tegaknya negara hukum Indonesia.” katanya.

Baca Juga :  Upacara Kebangkitan Nasional, Titik Awal Bangkit Menuju Indonesia Emas

Barita juga menyoroti kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin yang dinilainya memberikan pengaruh signifikan enam tahun terakhir.

“Terhimpit tetapi tidak habis napas, kewenangan yang diciutkan tetapi tidak membuat putus asa”.

“Terpinggir tetapi malah jadi sentral dalam penegakan hukum terbukti capaian prestasi kinerja yang selalu meraih peringkat pertama dalam tingkat kepercayaan publik”.

Termasuk keberhasilan pemberantasan tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara, pemulihan kekayaan negara, pemberantasan mafia sumber daya alam, mafia tambang dan mineral, mafia minyak dan gas termasuk tata kelola sawit bahkan mengembalikan 3,4 juta hektare kawasan hutan negara,” ungkapnya.

Jaksa Agung Burhanuddin telah meletakkan legasi kuat bahwa institusi Adhyaksa dihargai dan ditentukan pentingnya peranannya tidak hanya sekadar karena punya kewenangan saja.

Bagi Jaksa Agung Burhanuddin, kewenangan kalau hanya ada di atas kertas Undang-Undang untuk apa?

Tak ada gunanya punya kewenangan tapi tak bermanfaat bagi rakyat, itulah Adhyaksa sejati, Adhyaksa tulen yang humanis dan responsif.

Baca Juga :  Tegas! Dokter Tunggul sebagai saksi meringankan Yohanes Iriawan ungkap fakta sebenarnya

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Insan Adhyaksa harus tetap loyalitas, totalitas dan

dedikasi merupakan harga mati, tanpa mengeluh meminta tambahan kewenangan.

“Itulah substansi Korsa Jiwa Raga Korps Adhyaksa yaitu Tri Krama Adhyaksa: Satya, Adhi, Wicaksana. Dari posisi pinggir, Kejaksaan justru menjadi sentral karena leadership kuat Jaksa Agung Burhanuddin,” ujarnya.

Mengutip pandangan Prof. Taverne, Barita menyampaikan:

“Berikan saya Polisi, Jaksa, dan Hakim yang baik maka akan saya tegakkan keadilan tanpa secarik pun Undang-Undang.”

Ia berharap penyusunan 25 Peraturan Pemerintah dan aturan pelaksana KUHAP dilakukan secara arif, humanis, dan responsif demi tegaknya negara hukum Indonesia.

“Semangat dan maju terus Korps Adhyaksa. Kobarkan panji-panji kebesaran Adhyaksa: Satya Adhi Wicaksana,” tutupnya.

 

Sumber: Humas Kejati Riau

(Idham)

Berita Terkait

LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah
Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji
Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara
PJT Provinsi Lampung Hadiri Halal Bihalal di Jakarta, Pererat Tali Silaturahmi Lintas Wilayah
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan ke Negara
Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju
PA-Malut Desak DPP Demokrat Beri Perlindungan Hukum Terkait Kasus Aksandri Kitong
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Usulan Kepala BNN Larang Vape dalam RUU Narkotika

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 18:42 WIB

Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62

Senin, 13 April 2026 - 18:51 WIB

Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Murni “Non Judi”

Sabtu, 11 April 2026 - 00:24 WIB

Menuju Munas Boyolali, SWI dan BAZNAS RI Siapkan Penandatanganan MoU Kerja Sama

Jumat, 10 April 2026 - 21:22 WIB

Dari Bandung untuk Indonesia: Rakernas I XTC Kobarkan Solidaritas

Jumat, 10 April 2026 - 18:50 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Minggu, 5 April 2026 - 10:15 WIB

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir 3 Jenazah Pahlawan Perdamaian RI yang Gugur di Lebanon

Minggu, 5 April 2026 - 02:51 WIB

Lahan Belum Dibebaskan, Jalan Hauling PT. IHIP di Palang Warga

Minggu, 5 April 2026 - 02:51 WIB

Wujud Kepedulian Nyata Satgas PAMTAS RI-PNG Mobile Yonif 725/Woroagi Untuk Rakyat

Berita Terbaru