JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Perkara Tipikor Pengelolaan APBPekon Pekon Sukoharjo III Barat TA 2023

hayat

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:16 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU–Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pelaksanaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Pekon Sukoharjo III Barat Tahun Anggaran 2023 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis (4/12/2025). Persidangan yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa Gunarto Bin Suratmin.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim dipimpin Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H. selaku Ketua Majelis, dengan hakim anggota Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H.. Sementara dari pihak penuntut umum, salah satu jaksa yang hadir adalah Elfiandi Hardares, S.H., M.H.

Baca Juga :  Penuntut Umum Kejari Pringsewu Limpahkan Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan subsidiairitas, yakni dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam uraian surat dakwaan, Penuntut Umum menjabarkan perbuatan terdakwa selaku Kepala Pekon Sukoharjo III Barat yang diduga melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan APBPekon Tahun Anggaran 2023. Perbuatan tersebut disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp323.335.276.

Baca Juga :  Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Lantik Pengurus TP-PKK Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030

Terhadap dakwaan yang dibacakan, terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Persidangan selesai sekitar pukul 15.00 WIB, sebelum akhirnya majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Rabu, 10 Desember 2025, dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum, berupa pemeriksaan saksi-saksi dan pengajuan barang bukti.

Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa karena tidak ada eksepsi dari terdakwa, maka agenda berikutnya akan berfokus pada tahapan pembuktian. Tim penuntut umum akan mempersiapkan alat bukti yang diperlukan untuk membuktikan dakwaan di persidangan.

(Hayat)

Berita Terkait

Cengkraman Kuasa Para Pemburu Rente dalam Relasi Eksekutif dan Legislatif: Mengupas Fenomena Pokir sebagai Bancakan
JPU Kejari Pringsewu Tuntut Terdakwa Dalam Tipikor KUR–KUPEDES BRI Pringsewu
JPU Kejari Pringsewu bacakan dakwaan dalam Sidang Perdana Tipikor Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024
Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kabupaten Pringsewu Gelar Festival Literasi
Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial
Adu Kebok Mobil VS Motor Mengakibatkan Satu Pengemudi Meninggal Di Lokasi Kejadian
Operasi Zebra Krakatau 2025, Wabup Pringsewu Ajak Masyarakat Patuhi Peraturan Lalulintas
Wabup Pringsewu Dukung Progam AI Go To School Dari Mafindo

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:04 WIB

Hebat! Pengusaha Muda Gempang Amat Tong dan TNI Buka Akses ke Pame, Warga Menangis Haru

Minggu, 30 November 2025 - 09:30 WIB

Teuku Cut Man Minta PLN dan Perusahaan di Aceh Salurkan Genset untuk Masjid dan Fasilitas Umum

Rabu, 26 November 2025 - 21:02 WIB

Menko Polkam Djamari Chaniago Kunjungi DPRA, Respon Revisi UU Pemerintahan Aceh

Senin, 24 November 2025 - 00:08 WIB

Aceh Menggema di Panggung Nasional: Dr. Juliana Agani dan Delapan Guru Madrasah Raih Rekor MURI Penulis Puisi Etnik Terbanyak

Rabu, 19 November 2025 - 12:05 WIB

Dua Kecamatan di Pidie Gelar Silaturahmi Kebangsaan, Perdamaian Jadi Fokus Utama

Minggu, 16 November 2025 - 12:31 WIB

Cut Man Desak PUPR Bertindak: “Jangan Biarkan Uang Rakyat 5,2 M Digarap Asal Jadi!”

Jumat, 14 November 2025 - 13:11 WIB

Kabid Sarpras Disdik Aceh Dahlawi Hadir di SMA 7, Dorong Guru Siap Hadapi Era Digital dan Pembelajaran Mendalam

Kamis, 13 November 2025 - 23:36 WIB

Camat Kembang Tanjong Semangat Damai Memberikan materi dalam Tapuga Pidie Merawat Damai, Menyatukan Langkah Menuju Aceh Meucuhu

Berita Terbaru