JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Perkara Tipikor Pengelolaan APBPekon Pekon Sukoharjo III Barat TA 2023

hayat

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:16 WIB

50130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU–Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pelaksanaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Pekon Sukoharjo III Barat Tahun Anggaran 2023 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis (4/12/2025). Persidangan yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa Gunarto Bin Suratmin.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim dipimpin Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H. selaku Ketua Majelis, dengan hakim anggota Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H.. Sementara dari pihak penuntut umum, salah satu jaksa yang hadir adalah Elfiandi Hardares, S.H., M.H.

Baca Juga :  Bupati Dan Wakil Bupati Pringsewu Serap Aspirasi Warga Pekon Fajarmulya Pagelaran Utara Dengan Tajuk Ngopi Serasi Edisi Ke 15

Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan subsidiairitas, yakni dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam uraian surat dakwaan, Penuntut Umum menjabarkan perbuatan terdakwa selaku Kepala Pekon Sukoharjo III Barat yang diduga melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan APBPekon Tahun Anggaran 2023. Perbuatan tersebut disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp323.335.276.

Baca Juga :  Pemkab Pringsewu Gelar Salat Idul Adha 1447 Hijriah & Potong Hewan Qurban Di Pagelaran Utara

Terhadap dakwaan yang dibacakan, terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Persidangan selesai sekitar pukul 15.00 WIB, sebelum akhirnya majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Rabu, 10 Desember 2025, dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum, berupa pemeriksaan saksi-saksi dan pengajuan barang bukti.

Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa karena tidak ada eksepsi dari terdakwa, maka agenda berikutnya akan berfokus pada tahapan pembuktian. Tim penuntut umum akan mempersiapkan alat bukti yang diperlukan untuk membuktikan dakwaan di persidangan.

(Hayat)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi
Pemkab dan Kantah Pringsewu Jalin Kerjasama Penguatan Sinergi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang
Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi
Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26
Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD
Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:05 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Kamis, 10 September 2026 - 18:24 WIB

Pemkab dan Kantah Pringsewu Jalin Kerjasama Penguatan Sinergi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Berita Terbaru

PEKANBARU

Drama dan Puisi Musikal SMAN Plus Riau Juara di Literasi UIR

Jumat, 11 Sep 2026 - 16:36 WIB