LSM Trinusa dan WN88 Desak Pengusutan Pengolahan Limbah Emas Ilegal di Desa Bunut Pesawaran, Pelaporan dan Aksi Unjuk Rasa akan digelar

hayat

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:36 WIB

50166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN – LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung bersama organisasi masyarakat WN88 Sub Unit 13 Kabupaten Pesawaran mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut dan menghentikan kegiatan pengolahan limbah tong emas secara ilegal yang diduga terjadi di Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai. Aktivitas ini dituding telah mencemari Sungai Way Ratai dengan limbah bahan kimia berbahaya dan disinyalir melibatkan pejabat setempat.

Dugaan tersebut berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan WN88 Sub Unit 13. Septa Yadi, pengurus organisasi tersebut, menyatakan bahwa pengolahan emas dari limbah pasir tambang itu menggunakan air raksa (merkuri) dan campuran zat kimia lain yang berbahaya bagi kulit dan lingkungan.

“Keberadaan dugaan pengelolaan limbah tong emas secara ilegal yang menggunakan zat kimia ini sangat meresahkan masyarakat,” ujar Septa Yadi, Rabu (7/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang lebih memprihatinkan, upaya organisasi masyarakat memberikan teguran melalui surat resmi kepada Kepala Desa Bunut berinisial K justru dianggap tidak direspon.

“Saya duga Kepala Desa Bunut berinisial K ikut serta dalam pengolahan limbah emas tersebut atau yang disebut tong emas,” tegas Yadi.

Baca Juga :  Jaga Ketangkasan Beladiri, Prajurit Tidur Dalam Yonif 9 Marinir Laksanakan Pertandingan Tinju

Dari investigasi, teridentifikasi sejumlah inisial lain yang diduga sebagai pelaku, yaitu UK, B, S, dan M. Mereka diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di lokasi tersebut.

Faqih Fakhrozi S.Pd., Sekjen Lsm Trinusa DPD Provinsi Lampung yang terlibat dalam investigasi lanjutan, mengungkapkan kekecewaannya sebagai putra daerah. Menurutnya, ada segelintir orang yang mementingkan keuntungan pribadi dengan mengorbankan ekosistem dan kesehatan masyarakat.

“Mereka melakukan pengolahan tidak memikirkan dampak yang diakibatkan, apalagi menggunakan zat kimia yang dialirkan ke sungai. Hal ini jelas kejahatan secara nyata dan terang-terangan, namun anehnya kepala desa dan Aparat Penegak Hukum setempat justru tutup mata,” imbuh Faqih.

Menanggapi temuan ini, kedua organisasi tersebut memberikan tekanan keras. Mereka mendesak Polda Lampung melalui Polres Pesawaran untuk segera mengusut dugaan kejahatan lingkungan hidup ini dan menangkap para pelakunya.

Sebagai bentuk tekanan, mereka mengancam akan menggelar unjuk rasa di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Dinas ESDM Provinsi Lampung, dan Polda Lampung jika tidak ada tindakan nyata dari aparat dalam waktu dekat.

Baca Juga :  LSM SIMULASI Lampung Desak Kejati Lampung Usut Dugaan Penyewaan Rumah Bupati Pesawaran untuk Kantor dengan Anggaran Miliaran Melalui Dinas Kominfo

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat. Jika tidak, kami akan turun ke jalan untuk menuntaskan persoalan pencemaran lingkungan yang membahayakan masa depan anak cucu kita ini,” pungkas Faqih.

Tindakan Hukum yang Mengancam:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan pembuangan limbah B3 (seperti sisa pengolahan emas dengan merkuri) ke media lingkungan tanpa izin merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya berupa:

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.

Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, keterlibatan atau pembiaran oleh pejabat berwenang (seperti kepala desa) dapat dikenai sanksi yang lebih berat berdasarkan undang-undang yang sama dan mungkin juga terkait dengan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

-Hayat-

Berita Terkait

Anggota Sat Samapta Polres Pesawaran Amankan ODGJ di Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan
LSM PKPN Provinsi Lampung Soroti Kinerja Kepala MAN 1 Kedondong: Tidak Ada Transparansi Pengelolaan Anggaran DIPA dan BOM AKSI UNJUK RASA SIAP DIGELAR
Idul Adha 1447 H, Bupati Nanda Indira Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian dan Semangat Berkurban
Kehadiran SPPG Tanjung Kerta, Diharapkan Bermanfaat untuk Pendidikan dan Gizi Anak
Masyarakat Adat Lampung Pepadun Desak Polres Segera Tangkap Pemilik Akun Mu’allim Taher
Kecelakaan Kerja di Way Harong Pesawaran, Proyek Lampu Jalan Diduga Tanpa Izin PLN
LSM PAGAR Lampung Soroti Pengelolaan Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2025: Diduga Boros, Mark-Up, dan Ada Belanja Umroh Rp3,57 Miliar
LSM PENJARA INDONESIA TANGGAPI PERNYATAAN WAKIL KETUA I DPRD PESAWARAN TERKAIT PERBAIKAN GEDUNG DPRD

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:11 WIB

Ketua DPRK Aceh Tenggara Apresiasi Raihan Opini WTP, Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:00 WIB

​Pertahankan Tren Positif, Pemkab Aceh Tenggara Kembali Raih Opini WTP atas LKPD TA 2025

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:15 WIB

Kanit Narkoba Aceh Tenggara Tidak Tau Malam & Hujan demi Pelan-pelan Memberantas Narkoba

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:03 WIB

MTSN 1 Kutacane Gelar Beragam Perlombaan Menjelang Pembagian Rapor

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:53 WIB

Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:54 WIB

Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:38 WIB

Usai Tuntaskan Misi Perdamaian PBB di Lebanon, Puluhan Prajurit Yonif 114/SM Tiba di Aceh Tenggara

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:11 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Pertanyakan Integritas Pelapor, Jika Benar Mengapa Tidak Tempuh Jalur Resmi Sejak Awal

Berita Terbaru