KeTum PWDPI Angkat Bicara Terkait Tiga Kepala Daerah Lampung Tersandung Kasus Belum Jadi Tersangka, Publik Tanya “Ada Apa dengan Kejati Lampung?”

hayat

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:55 WIB

50107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Ketum PWDPI, Nurullah

BANDAR LAMPUNG – Tiga kepala daerah di Lampung yang terlibat dalam kasus hukum berbeda hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, membuat publik mengajukan pertanyaan terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Ketiganya adalah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaedi, mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, dan Bupati Pesawaran aktif Nanda Indira Bastian.

Mantan Gubernur Arinal Djunaedi: Dua Kasus, Aset Disita tapi Belum Jadi Tersangka

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arinal Djunaedi terjerat dua kasus hukum. Pada 7 Juli 2024, Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung melaporkannya ke Kejati Lampung terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam penerbitan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang tata kelola panen tebu dengan cara dibakar, yang dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan. Meskipun Mahkamah Agung telah memerintahkan pencabutan peraturan tersebut pada Maret 2024, dampak buruk telah terjadi selama tiga tahun.

Selain itu, pada 4 September 2025, Kejati Lampung menggeledah kediamannya dan menyita aset senilai kurang lebih Rp38,58 miliar terkait dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10 persen wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000. Hingga kini, penyelidikan masih berjalan dan belum ada penetapan status tersangka.

Baca Juga :  Terungkap Dalam Persidangan Siapa Pemberi Suap Mantan Bupati Lamteng Ardito

Mantan Bupati Way Kanan Adipati Surya: Dua Kali Diperiksa Kasus Mafia Tanah

Mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya terseret dalam kasus dugaan penguasaan lahan kawasan hutan atau mafia tanah. Ia pertama kali diperiksa selama 12 jam pada 6 Januari 2025 oleh tim penyidik Kejati Lampung terkait perizinan yang diterbitkan untuk pengalihan fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan. Kemudian, ia kembali diperiksa pada 29 September 2025 selama sekitar 11 jam dengan sekitar 30 pertanyaan terkait kasus tersebut.

Hingga saat ini, Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus dan penetapan status tersangka. Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyampaikan bahwa belum ada informasi terbaru dan akan mengumumkannya jika ada kepastian.

Bupati Pesawaran Nanda Indira: Dua Kali Diperiksa Kasus SPAM, Aset Disita

Bupati Pesawaran aktif Nanda Indira Bastian telah dua kali menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp8,2 miliar yang menjerat suaminya, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona (yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Oktober 2025).

Baca Juga :  Ketua DPD LSM TRINUSA Provinsi Lampung Serukan Penguatan Nilai Spiritual dan Sosial dalam Peringatan Isra Mi’raj

Pertama kali, ia diperiksa selama sekitar 16 jam pada 11-12 Desember 2025, kemudian kembali diperiksa selama hampir 10 jam pada 12 Januari 2026. Selama proses penyidikan, Kejati Lampung juga telah menyita 40 unit tas mewah yang disebut-sebut miliknya. Namun, hingga kini statusnya masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Publik Tanya Proses Hukum, Kejati Lampung Janji Tindaklanjuti Secara Profesional

Perbedaan tahapan proses hukum dan kelambatan dalam penetapan status tersangka pada ketiga kasus ini membuat sebagian publik mengemukakan kekhawatiran terkait kemungkinan adanya perlakuan yang tidak merata. Namun, Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo sebelumnya pernah menegaskan bahwa seluruh perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara akan diprioritaskan penyelesaiannya dengan prinsip hukum yang objektif dan profesional. Para ahli hukum juga mengingatkan agar masyarakat memberikan ruang yang cukup bagi lembaga penegak hukum untuk bekerja secara menyeluruh sebelum proses hukum selesai berjalan.

(Hayat)

Berita Terkait

Kecelakaan Kerja di Way Harong Pesawaran, Proyek Lampu Jalan Diduga Tanpa Izin PLN
M. Rangga Putra Hakim: Pendidikan adalah Fondasi Kemajuan dan Karakter Bangsa  
Terungkap Dalam Persidangan Siapa Pemberi Suap Mantan Bupati Lamteng Ardito
Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu 2025 Dinilai Tidak Jelas,DPC ASWIN Pringsewu Akan Laporkan ke Kejati Lampung
DPC LSM Trinusa Lampung Barat Soroti Hak Guru yang Belum Terbayarkan di Momentum Hari Buruh 2026
Di Bandar Lampung 600 Aparat Gabungan Kawal May Dai
Gebrak Sewu Digital, Pemkab Pringsewu Apresiasi Wajib Pajak dan Perkuat Digitalisasi Pajak Daerah
Sidang Korupsi PI LEB, Eks Pj Gubernur Lampung Mengaku Tak Tahu dan Tak Kuasai Pengelolaan Dana

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:21 WIB

Rapat Evaluasi TMMD, Dansatgas Tegaskan: Semua Kendala Harus Cepat Diselesaikan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:07 WIB

Dialog dengan Penerima Manfaat, Dansatgas TMMD Pastikan RTLH Berkualitas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:39 WIB

Demi Akses Warga, Dansatgas TMMD Abdya Tinjau Proyek Jalan di Medan Ekstrem

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:54 WIB

Tahap Awal Rampung, Pembangunan MCK TMMD Mulai Masuk Proses Plesterisasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:16 WIB

Aksi Nyata TMMD Abdya, Masjid Dibersihkan untuk Kenyamanan Jamaah

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:11 WIB

Kompak! Satgas TMMD dan Warga Tangan-Tangan Bersihkan Lingkungan Demi Desa Sehat

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:49 WIB

Medan Berat Tak Jadi Halangan, Proyek Jalan TMMD di Abdya Capai 30 Persen

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:09 WIB

TNI dan Warga Bersinergi, 5 Titik MCK di Gunung Cut Mulai Dibangun

Berita Terbaru