Pelalawan-Riau, Waspadaindonesia – PT Arara Abadi diduga mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 105 PK/TUN/LH/2023 dengan tetap melakukan aktivitas penebangan di areal yang telah dimenangkan oleh masyarakat adat Batin Sengeri. Sabtu (24/01/2026).
Lahan tersebut merupakan wilayah adat masyarakat Batin Singeri yang berada di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Informasi ini diperoleh dari masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa PT Arara Abadi masih melakukan aktivitas penebangan di areal sengketa yang secara hukum telah dimenangkan oleh masyarakat adat Batin Sengeri melalui putusan pengadilan.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pada Selasa, 20 Januari 2026, tim media bersama perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH) Sengeri Sanggam Bertuah melakukan penelusuran langsung ke lokasi yang berada dalam titik koordinat lahan sengketa.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, tim media menemukan adanya aktivitas penumbangan yang diduga dilakukan oleh PT Arara Abadi. Di lokasi juga terlihat bekas lintasan alat berat serta kayu hasil tebangan yang masih berada di area tersebut.
Masyarakat adat Batin Singeri bersama Ketua Pemangku Adat Batin Singeri, H. Samsari AS, serta pengurus KTH Sengeri Sanggam Bertuah yang turut mendampingi tim media, menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan atas masih berlangsungnya aktivitas tersebut.
Mereka menilai tindakan tersebut mencerminkan pengabaian terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sekaligus mengancam keberlangsungan wilayah adat masyarakat Batin Singeri.
“Kami dari Kelompok Tani Hutan Sengeri Sanggam Bertuah bersama masyarakat adat Batin Singeri telah mengajukan Perhutanan Sosial dan telah melalui verifikasi teknis pada 24 Mei 2025 dengan Berita Acara Nomor BA.ST.46/VI-5/BPS-TU/PSL.07.02/B/05/2025 dan dinyatakan dapat dipertimbangkan,” ungkap salah satu pengurus KTH Sengeri Sanggam Bertuah.
Perwakilan masyarakat adat Batin Singeri juga menegaskan bahwa tanah tersebut telah dimenangkan melalui jalur hukum.
“Ini adalah tanah adat kami yang telah kami menangkan melalui proses hukum. Namun hingga saat ini panumbangan masih dilakukan. Kami merasa keadilan belum benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen hukum yang diperoleh media, masyarakat adat Batin Sengeri melalui Ketua Pemangku Adat H. Samsari AS memenangkan gugatan terhadap PT Arara Abadi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa izin usaha PT Arara Abadi di area sengketa tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Selanjutnya, PTUN Pekanbaru menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 42/PEN.EKS/LH/2021/PTUN tertanggal 22 November 2022, yang secara hukum mengembalikan penguasaan lahan sengketa kepada masyarakat adat Batin Singeri sebagai pihak pemenang perkara.
Tim media juga memperoleh informasi bahwa PT Arara Abadi telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, PK tersebut ditolak melalui Salinan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 105 PK/TUN/LH/2023 tanggal 21 Agustus 2023, sehingga putusan perkara ini bersifat final dan mengikat.
Namun demikian, masih ditemukannya aktivitas panumbangan di lapangan pada Januari 2026 menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap putusan pengadilan serta dugaan adanya pelanggaran hukum.
Bahkan hingga berita ini diterbitkan pada 24 Januari 2026, PT Arara Abadi diduga masih melakukan kegiatan penebangan di lokasi tersebut dengan pengawalan oleh petugas keamanan perusahaan.
Masyarakat adat Batin Sengeri berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, sekaligus memastikan putusan pengadilan dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SyharudiN
(Idam Lanun)

































