Pringsewu – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pringsewu menerima audiensi puluhan kepala pekon dari sejumlah kecamatan di ruang rapat DPRD setempat, Jumat siang (30/01/2026). Audiensi ini membahas polemik penyediaan aset tanah untuk pembangunan Koperasi Merah Putih di tingkat desa.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Pringsewu Bambang Kurniawan dan anggota DPRD Agus Irwanto, keduanya merupakan kader PDI Perjuangan. Para kepala pekon menyampaikan keluhan terkait keterbatasan aset tanah desa yang menjadi syarat pendirian gedung atau gerai Koperasi Merah Putih.
Turut hadir dalam rapat tersebut Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas koperindag
Kepala Inspektorat Pringsewu, Muhammad Akbar Sholeh, S.Si., M.S.Ak, menjelaskan bahwa kepala pekon diminta untuk menyampaikan data dan informasi lahan yang akan digunakan sebagai lokasi Koperasi Merah Putih. Hal ini dilakukan agar penggunaan tanah sesuai dengan regulasi dan tidak menyalahi aturan.
“Tanah yang digunakan harus jelas statusnya, apakah aset pemerintah desa atau aset milik pemerintah kabupaten yang dapat dimanfaatkan desa. Ini penting agar tidak terjadi kesalahan administrasi dan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Ia menegaskan, arahan tersebut sejalan dengan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto terkait pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai penguatan ekonomi kerakyatan berbasis desa.
Sementara itu, Yusuf, perwakilan BPKAD Kabupaten Pringsewu, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 10 titik tanah milik Pemda yang dapat dimanfaatkan oleh desa untuk pembangunan Koperasi Merah Putih.
“Seluruh mekanisme dan regulasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tinggal bagaimana desa didampingi agar prosesnya berjalan tertib dan tepat aturan,” ujarnya.
Anggota DPRD Pringsewu Agus Irwanto menekankan pentingnya pendampingan dari BPKAD dan Dinas PMD kepada desa-desa, khususnya dalam penentuan aset tanah.
“Tidak semua desa memiliki aset tanah sendiri. Karena itu kami minta OPD terkait benar-benar mendampingi desa sejak awal agar tidak terjadi persoalan hukum,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Pringsewu Bambang Kurniawan menyampaikan bahwa DPRD berkomitmen memfasilitasi aspirasi para kepala pekon untuk ditindaklanjuti di tingkat kabupaten hingga pemerintah pusat.
“Kami menampung dan memperjuangkan keluhan para kepala pekon terkait aset tanah untuk pendirian Koperasi Merah Putih. Ini akan kami dorong agar mendapat solusi konkret dari pemerintah kabupaten maupun pusat,” ujarnya.
Bambang Kurniawan dan Agus Irwanto menyatakan optimisme terhadap keberhasilan program Koperasi Merah Putih yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, meski diakui masih terdapat kendala teknis di tingkat pekon, khususnya penyediaan lahan.
Sebagai solusi, DPRD Pringsewu mendorong pembentukan posko pengaduan khusus Koperasi Merah Putih di Kabupaten Pringsewu, serupa dengan posko pengaduan Program Keluarga Harapan (PKH) yang pernah dibentuk sebelumnya, agar permasalahan desa dapat ditangani lebih cepat dan terkoordinasi.
(Hayat)


































