Tragedi Longsor Halmahera: Kegagalan Keselamatan Kerja di Industri Nikel

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:24 WIB

50190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Insiden longsor di area tambang nikel PT Halmahera Transportasi Energi (HTE), yang beroperasi di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mega Haltim Mineral (MHM) di Desa Ekor, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, pada Jumat, 16 Januari 2026, menunjukkan lemahnya tata kelola keselamatan kerja di sektor pertambangan nikel.

Peristiwa ini menewaskan tiga pekerja dan tidak dapat diperlakukan sebagai kecelakaan semata, melainkan sebagai indikasi kuat kegagalan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pertambangan.

Longsor yang terjadi di area tambang memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi keselamatan kerja, sekaligus mempertanyakan peran dan efektivitas pengawasan pemerintah. Industri pertambangan adalah sektor berisiko tinggi, sehingga keselamatan pekerja merupakan kewajiban hukum mutlak yang tidak boleh dikompromikan oleh target produksi maupun tekanan investasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mewajibkan setiap pemegang IUP dan pihak yang beroperasi di wilayah konsesi untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk pengelolaan risiko geoteknik dan mitigasi potensi longsor. Ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 yang mensyaratkan seluruh kegiatan pertambangan dilaksanakan berdasarkan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice), mencakup perencanaan tambang, pengelolaan lingkungan, dan keselamatan tenaga kerja.

Baca Juga :  KPU Riau Ikuti Rakor Internalisasi Kebijakan Pemilu 2029

Selain itu, kewajiban perlindungan terhadap pekerja diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta peraturan turunanya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan sistem menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Peraturan Perundang-Undangan di atas, secara tegas mewajibkan perusahan menerapkan sistem kemejmen K3 yang terintegrasi dengan sistem menejmen perusahan. Jika tidak, pihak perusahan bisadikenakan sanksi berupa adminstrasi, pidana, bahakan pencabutan izin oprasional.

Baca Juga :  Prof Dr Sutan Nasomal Sarankan Presiden Prabowo Agar Dirikan Pabrik Aspal berbahan Plastik Limbah Karet Efektif Berdaya Guna!!!

Koordinator Jaringan Rakyat Halmahera (JARIH), Isra Anwar, menilai insiden ini sebagai bukti nyata pengabaian keselamatan kerja dalam praktik pertambangan nikel di Halmahera. Isra Anwar, yang juga merupakan mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Khairun (BEM Unkhair), mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap PT Halmahera Transportasi Energi.

Menurut Isra, investigasi harus difokuskan pada penerapan good mining practice dan sistem manajemen K3 di lokasi tambang. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tanpa penegakan hukum yang tegas, kematian pekerja akan terus dianggap sebagai risiko biasa dalam industri tambang.

“Insiden ini menegaskan bahwa keselamatan kerja tidak boleh dikorbankan demi ambisi produksi perusahaan,” tegas Isra Anwar. Negara tidak boleh abai, dan perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas hilangnya nyawa pekerja.

Berita Terkait

Enam Bulan Pasca Korban Banjir Bandang Desa Lubuk Pusaka Yang Terparah Tak Kunjung Dibantu Pemerintah
AKPERSI Ultimatum APDESI: Usut Tuntas Dugaan Intimidasi Senpi Ketua DPD Jabar, Jangan Kebal Hukum  
Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026
Bertemu di Paris,Prabowo Dorong Percepatan IEU-CEPA dan Investasi Prancis ke Indonesia
” Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026 : Jawaban Atas Kerinduan Masyarakat “
Dukung Astacita Prabowo-Gibran, BRN Dorong Penguatan Komunikasi Politik Lintas Elemen Bangsa
Bustami Zainudin Pembina BRN Dampingi Jokowidodo di Lampung,Siap perkuat Dukungan PSI Sesusai Arahan
AKPERSI Tegaskan FGD Pendidikan Digelar Mandiri dan Tidak Ada Kewajiban Iuran bagi Kepala Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kasus Bullying Viral di SMP Ambarawa Berakhir Damai, Praktisi Hukum Dorong Penyuluhan Hukum bagi Pelajar Pringsewu

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:33 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional & Hari Lahir Pancasila 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:40 WIB

Buka Muskomda VI, Bupati Pringsewu Sebut Pemuda Katolik Berkontribusi Nyata Dukung Program Pemerintah

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:51 WIB

Nyali Kejari Pringsewu Di Uji LSM dan Publik : Beranikah Membongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Tahun 2025

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:37 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Idul Adha 1447 Hijriah & Potong Hewan Qurban Di Pagelaran Utara

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:49 WIB

Konfirmasi DPC LSM Trinusa : Jawaban Pihak Kejari Dinilai Kurang Memuaskan, Trinusa Ancam Aksi Lebih Besar

Senin, 25 Mei 2026 - 20:07 WIB

Abdul Manaf DPC LSM Trinusa Mendesak Kejari Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 08:04 WIB

Tangis Haru Warnai Haflatut Takhrij IMBOS, Hafizh 30 Juz Terima Hadiah Umroh dari Bupati Pringsewu

Berita Terbaru