Tragedi Longsor Halmahera: Kegagalan Keselamatan Kerja di Industri Nikel

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:24 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Insiden longsor di area tambang nikel PT Halmahera Transportasi Energi (HTE), yang beroperasi di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mega Haltim Mineral (MHM) di Desa Ekor, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, pada Jumat, 16 Januari 2026, menunjukkan lemahnya tata kelola keselamatan kerja di sektor pertambangan nikel.

Peristiwa ini menewaskan tiga pekerja dan tidak dapat diperlakukan sebagai kecelakaan semata, melainkan sebagai indikasi kuat kegagalan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pertambangan.

Longsor yang terjadi di area tambang memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi keselamatan kerja, sekaligus mempertanyakan peran dan efektivitas pengawasan pemerintah. Industri pertambangan adalah sektor berisiko tinggi, sehingga keselamatan pekerja merupakan kewajiban hukum mutlak yang tidak boleh dikompromikan oleh target produksi maupun tekanan investasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mewajibkan setiap pemegang IUP dan pihak yang beroperasi di wilayah konsesi untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk pengelolaan risiko geoteknik dan mitigasi potensi longsor. Ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 yang mensyaratkan seluruh kegiatan pertambangan dilaksanakan berdasarkan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice), mencakup perencanaan tambang, pengelolaan lingkungan, dan keselamatan tenaga kerja.

Baca Juga :  Ketum BKN: Polisi Pidanakan Rocky Gerung, Bukti Profesionalitas

Selain itu, kewajiban perlindungan terhadap pekerja diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta peraturan turunanya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan sistem menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Peraturan Perundang-Undangan di atas, secara tegas mewajibkan perusahan menerapkan sistem kemejmen K3 yang terintegrasi dengan sistem menejmen perusahan. Jika tidak, pihak perusahan bisadikenakan sanksi berupa adminstrasi, pidana, bahakan pencabutan izin oprasional.

Baca Juga :  Bupati Nagan Raya Hadiri Konferensi Internasional, Perkuat Komitmen Pemenuhan Tenaga Medis Spesialis di Daerah

Koordinator Jaringan Rakyat Halmahera (JARIH), Isra Anwar, menilai insiden ini sebagai bukti nyata pengabaian keselamatan kerja dalam praktik pertambangan nikel di Halmahera. Isra Anwar, yang juga merupakan mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Khairun (BEM Unkhair), mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap PT Halmahera Transportasi Energi.

Menurut Isra, investigasi harus difokuskan pada penerapan good mining practice dan sistem manajemen K3 di lokasi tambang. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tanpa penegakan hukum yang tegas, kematian pekerja akan terus dianggap sebagai risiko biasa dalam industri tambang.

“Insiden ini menegaskan bahwa keselamatan kerja tidak boleh dikorbankan demi ambisi produksi perusahaan,” tegas Isra Anwar. Negara tidak boleh abai, dan perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas hilangnya nyawa pekerja.

Berita Terkait

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung
Ketua Umum PERWANTI PSMTI Ajak Perempuan Indonesia Wujudkan Solidaritas Kemanusiaan dan Selamatkan Lingkungan
Hasil Kongres X PERMAHI, Azhar Sidiq Resmi Jabat Ketua Umum 2026–2028
LSM Papua Bangkit Desak Pemda Jayapura Segera Bayar Lahan Masyarakat yang Digunakan untuk Bangun RSUD Yowari
KPU Riau Ikuti Rakor Internalisasi Kebijakan Pemilu 2029
LSM TRINUSA Gelar Unjuk Rasa, Desak Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Pajak di PT. Gapura Angkasa dan PT. GHM
Basyuni Thahir Bakal dilaporkan ke Kementerian Kehutatan, Buntut Pernyataan PT Karya Wijaya Miliki Izin PPKH
Ketum IWO Indonesia Beri Ucapan Selamat atas Pelantikan Dewan Energi Nasional Periode 2026-2030

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:09 WIB

Ketua Umum PERWANTI PSMTI Ajak Perempuan Indonesia Wujudkan Solidaritas Kemanusiaan dan Selamatkan Lingkungan

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:35 WIB

Hasil Kongres X PERMAHI, Azhar Sidiq Resmi Jabat Ketua Umum 2026–2028

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:24 WIB

Tragedi Longsor Halmahera: Kegagalan Keselamatan Kerja di Industri Nikel

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:18 WIB

LSM Papua Bangkit Desak Pemda Jayapura Segera Bayar Lahan Masyarakat yang Digunakan untuk Bangun RSUD Yowari

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:39 WIB

KPU Riau Ikuti Rakor Internalisasi Kebijakan Pemilu 2029

Senin, 2 Februari 2026 - 19:01 WIB

LSM TRINUSA Gelar Unjuk Rasa, Desak Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Pajak di PT. Gapura Angkasa dan PT. GHM

Senin, 2 Februari 2026 - 13:02 WIB

Basyuni Thahir Bakal dilaporkan ke Kementerian Kehutatan, Buntut Pernyataan PT Karya Wijaya Miliki Izin PPKH

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:25 WIB

Ketum IWO Indonesia Beri Ucapan Selamat atas Pelantikan Dewan Energi Nasional Periode 2026-2030

Berita Terbaru