Kejari Pringsewu Sita Rp123 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi PNPM Pardasuka

hayat

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:03 WIB

50124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan penyitaan uang sebesar Rp123.143.110,12 dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Program PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Tahun Anggaran 2014–2020.

Penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026, sebagai bagian dari proses penegakan hukum untuk mengamankan potensi kerugian keuangan negara. Dana yang disita itu disebut akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara dalam perkara yang tengah berjalan.

Sumber internal kejaksaan menyebutkan, langkah penyitaan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir. Tim Pidsus masih terus mendalami alur penggunaan anggaran serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam pengelolaan dana program tersebut.

Baca Juga :  Merajut Simfoni di Meja Berbuka: Sinergi Transparan Pemerintah Pringsewu dan Insan Pers

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyitaan, uang tersebut dititipkan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Pringsewu pada Bank Syariah Indonesia guna menjaga transparansi dan akuntabilitas selama proses hukum berlangsung.

Program PNPM Mandiri Pedesaan sendiri merupakan program pemberdayaan masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan penguatan ekonomi masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya di sejumlah daerah, program ini tak luput dari persoalan hukum akibat dugaan penyimpangan pengelolaan dana.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Pringsewu Menempatkan Peran Guru ngaji Sebagai Pilar Utama Membangun Masyarakat Yang Religus Berakhlak Mulia

Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan masih terus melakukan pendalaman dan belum merinci pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejari Pringsewu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi
Pemkab dan Kantah Pringsewu Jalin Kerjasama Penguatan Sinergi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang
Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi
Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26
Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD
Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:05 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Kamis, 10 September 2026 - 18:24 WIB

Pemkab dan Kantah Pringsewu Jalin Kerjasama Penguatan Sinergi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Berita Terbaru

PEKANBARU

Drama dan Puisi Musikal SMAN Plus Riau Juara di Literasi UIR

Jumat, 11 Sep 2026 - 16:36 WIB